Palembang – BERITAMETROLIVE.COM
Lembaga Swadaya Masyarakat Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) secara resmi mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Jumat (20/2/2026), untuk menyampaikan laporan dan pernyataan sikap terkait dugaan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di lingkungan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah VI Sumsel.
Dalam aksi tersebut, SIRA mendesak Kejati Sumsel mengusut dugaan penyimpangan pada sejumlah paket pekerjaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2024 dan 2025.
Koordinator Aksi SIRA, Rahmat Sandi Iqbal, SH, menyampaikan bahwa terdapat sedikitnya lima paket kegiatan yang menurut pihaknya perlu mendapat atensi aparat penegak hukum.
Adapun lima paket kegiatan yang dilaporkan SIRA meliputi:
Penataan Gedung Koleksi Candi Bumi Ayu
Nilai proyek Rp1.885.517.609 (APBN TA 2024)
Kontraktor: CV Excon Contraco
Konsultan Pengawas: CV Sriwijaya Konsultan
Pemeliharaan Masjid Agung Sultan Mahmud Badarudin I Jayo Wikramo Palembang
Nilai proyek Rp384.910.000 (APBN TA 2025)
Kontraktor: CV Excon Contraco
Konsultan Pengawas: CV Sriwijaya Konsultan
Pemeliharaan Museum A.K. Gani
Nilai proyek Rp359.505.000 (APBN TA 2025)
Kontraktor: CV Azfa Karya Emas
Konsultan Pengawas: CV Sasana Citra Mandiri
Pengadaan Jasa Tenaga Kebersihan, Pengemudi dan Administrasi
Nilai Rp199.500.000 (APBN TA 2025)
Pemenang: PT Citra Indah Cemerlang (Outsourcing)
Pengadaan Jasa Security
Nilai Rp223.200.000 (APBN TA 2025)
Pemenang: PT Java Security Servise (Outsourcing)
Menurut Rahmat, dugaan penyimpangan terutama terkait kualitas pekerjaan konstruksi yang dinilai tidak sesuai spesifikasi teknis (spek) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Kami menduga ada pengurangan kualitas spesifikasi dan pekerjaan di lapangan terkesan asal-asalan. Dokumen RAB, spesifikasi teknis, serta dokumentasi lapangan telah kami lampirkan untuk mempermudah proses hukum,” ujarnya.
Selain proyek fisik, SIRA juga menyoroti pengadaan sistem outsourcing di Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah VI Sumsel.
Mereka menduga adanya persoalan terkait hak-hak tenaga kerja, termasuk dugaan pembayaran gaji yang tidak sesuai Upah Minimum Regional (UMR).
“Berdasarkan informasi yang kami terima, terdapat dugaan pemotongan gaji pekerja outsourcing. Ini menyangkut hak-hak pekerja yang seharusnya dilindungi negara,” kata Rahmat.
SIRA meminta Kejati Sumsel turut mendalami kemungkinan adanya pihak-pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban atas dugaan tersebut.
Desak Pemeriksaan Pejabat Terkait
Dalam pernyataan sikapnya, SIRA juga mendesak Kejati Sumsel untuk segera memeriksa:
Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah VI Sumsel selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Konsultan pengawas
Kontraktor pelaksana
Mereka menilai dugaan penyimpangan ini bukan hanya soal administrasi anggaran, tetapi juga menyangkut pelestarian cagar budaya Sumatera Selatan.
“Cagar budaya adalah warisan sejarah bangsa. Jangan sampai anggaran pelestariannya justru dikorupsi,” tegasnya.
SIRA berharap Kejati Sumsel bertindak profesional, transparan, dan objektif dalam menindaklanjuti laporan tersebut.
Sebagai bentuk kontrol sosial, SIRA menyatakan akan terus mengawal proses ini hingga tuntas.
Penulis : Rilis/riela
Editor : Redaksi BERITAMETROLIVE.COM















