PALEMBANG – BERITAMETROLIVE.COM
Keputusan SMKN 5 Palembang yang menyatakan seorang siswa kelas XI Bisnis Digital (BD), Rafli Iqbal Mubarok KCR, tidak naik kelas memicu keberatan dari pihak keluarga. Orang tua siswa mempertanyakan dasar pengambilan keputusan tersebut sembari mengungkap sejumlah dugaan persoalan selama anaknya menempuh pendidikan di sekolah itu, mulai dari dugaan intimidasi, dugaan kekerasan fisik, hingga perlakuan yang dinilai tidak profesional oleh sejumlah oknum guru.
Pernyataan itu disampaikan Sri Sundari, ibu kandung Rafli, kepada wartawan di kediamannya di Jalan Kapten Arivai, Lorong Terunik Nomor 1560, RT 26, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, Sabtu (27/6/2026).
Sri mengatakan dirinya terkejut setelah putranya dinyatakan tidak naik kelas. Menurutnya, selama ini Rafli tidak pernah melakukan pelanggaran berat yang seharusnya berujung pada keputusan akademik tersebut.
“Kami mempertanyakan dasar penilaiannya. Kalau memang ada kekurangan, semestinya ada pembinaan dan komunikasi yang jelas dengan orang tua, bukan tiba-tiba anak dinyatakan tidak naik kelas,” ujar Sri.
Menurut Sri, pihak sekolah menyampaikan bahwa Rafli tidak menyelesaikan sejumlah tugas dan dinilai tidak mematuhi tata tertib sekolah. Namun, ia membantah penilaian tersebut. Ia mengklaim putranya telah berupaya menyelesaikan tugas yang diminta guru, tetapi tidak diberikan kesempatan.
“Anak saya datang ingin menyelesaikan tugas, tetapi ditolak. Setelah rapor dibagikan, persoalan tugas itu kembali dijadikan alasan untuk menyatakan anak saya tidak naik kelas,” katanya.
Selain mempertanyakan keputusan akademik, Sri juga mengungkap dugaan adanya tekanan psikologis terhadap putranya selama mengikuti proses belajar di sekolah. Ia mengaku beberapa guru disebut kerap melabeli Rafli sebagai siswa nakal, perokok berat, dan tidak menaati aturan sekolah.
Sri juga menyebut Kepala Kesiswaan berinisial A diduga pernah menyampaikan bahwa apabila Rafli tidak mengikuti kegiatan retret, maka konsekuensinya adalah tidak naik kelas. Menurutnya, pernyataan tersebut menjadi salah satu alasan yang membuat anaknya merasa tertekan.
Tak hanya itu, Sri turut mengungkap dugaan peristiwa kekerasan yang disebut terjadi saat pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Berdasarkan pengakuan putranya, Rafli diduga pernah ditampar oleh seorang oknum guru ketika berada di area musala sekolah.
“Selama ini saya memilih diam karena anak saya masih bersekolah di sana. Saya tidak ingin proses pendidikannya terganggu,” ucapnya.
Rafli membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia mengaku kejadian bermula ketika seluruh siswa sedang berbaris dalam kegiatan MPLS.
“Saya hanya meminta agar kepala saya tidak didorong. Setelah itu guru tersebut mengatakan saya melawan, lalu saya ditampar,” kata Rafli.
Keluarga juga mempersoalkan penerbitan surat peringatan (SP) yang menurut sekolah berkaitan dengan dugaan meninggalkan lingkungan sekolah tanpa izin. Sri membantah tuduhan tersebut. Ia menegaskan putranya saat itu berada di masjid, bukan membolos.
Menurut Sri, dirinya sempat memenuhi panggilan dari wali kelas. Namun saat tiba di sekolah, guru yang memanggil tidak berada di tempat. Setelah menunggu cukup lama, ia pulang karena memiliki keperluan administrasi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Kondisi hujan deras membuatnya tidak dapat kembali ke sekolah dan telah menyampaikan hal tersebut melalui pesan kepada wali kelas.
Meski demikian, menurut Sri, persoalan tersebut kembali diungkit ketika pembagian rapor dan dijadikan bagian dari evaluasi terhadap putranya.
Di sisi lain, keluarga juga menyoroti minimnya dukungan sekolah terhadap prestasi Rafli di bidang futsal. Sri mengatakan putranya beberapa kali mewakili sekolah dalam berbagai kejuaraan, namun seluruh biaya transportasi, perlengkapan hingga kebutuhan pertandingan ditanggung secara mandiri oleh keluarga.
“Setiap mengikuti turnamen kami selalu meminta izin kepada sekolah. Sekolah mengetahui kegiatan itu, tetapi seluruh pembiayaan berasal dari dana pribadi,” ujarnya.
Sri juga mengaku keberatan atas dugaan penggunaan kata-kata yang dinilai tidak pantas oleh oknum guru berinisial O dan Z saat proses pembelajaran. Menurutnya, apabila benar terjadi, perilaku tersebut tidak mencerminkan lingkungan pendidikan yang mengedepankan pembinaan karakter serta penghormatan terhadap peserta didik.
Kasus ini tidak hanya memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme penilaian kenaikan kelas, tetapi juga menyangkut transparansi pembinaan siswa, pola komunikasi antara sekolah dengan orang tua, serta perlindungan hak-hak peserta didik dalam memperoleh layanan pendidikan yang adil dan bebas dari dugaan intimidasi.
Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak SMKN 5 Palembang. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi apabila terdapat tanggapan atas pemberitaan ini.















