PALEMBANG – BERITAMETROLIVE.COM
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) menggelar aksi demonstrasi sekaligus audiensi di kantor Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang, Senin, (6/7/2026). Aksi ini bertujuan untuk mempertanyakan legalitas, perpanjangan rekomendasi, serta potensi pelanggaran izin konsesi yang melibatkan PT Lumbung Karang Sakti (PT LKS).
Direktur Eksekutif SIRA sekaligus Koordinator Aksi, Rahmat Sandi Iqbal, S.H., menyatakan bahwa pihaknya tengah membedah Keputusan Menteri Nomor 52 Tahun 2020 terkait perubahan status Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) milik PT LKS menjadi pelayaran Terminal Umum (Termum).
Menurut Rahmat, berdasarkan penelusuran awal, rekomendasi status tersebut diduga hanya berlaku selama satu tahun, yakni periode 2020 hingga 2022. Namun, informasi terbaru menyebutkan adanya perpanjangan berkala per dua tahun yang dinilai janggal dan perlu ditelaah lebih dalam oleh Suara Informasi Rakyat Sriwijaya.
”Kami melihat ada potensi maladministrasi. Oleh karena itu, data-data ini akan kami lengkapi melalui surat resmi. Selain masalah izin, kami juga menyoroti aspek lingkungan hidup. Kami akan mendorong Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Sumatera Selatan untuk mengaudit dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) atas pembangunan fasilitas mereka,” ujar Rahmat usai audiensi.
Rahmat menegaskan, jika dalam perkembangannya ditemukan bukti kuat bahwa PT LKS beroperasi tanpa Amdal yang sah atau menyalahi aturan tata ruang, SIRA akan mendesak DLHP Provinsi Sumatera Selatan untuk mengambil tindakan tegas.
”Bahasanya, kalau terbukti menyalahi aturan, operasionalnya bisa ditutup dan dipasang garis polisi (line) oleh DLHP Sumsel,” kata Rahmat menambahkan.
Selain masalah Amdal, SIRA juga menyoroti Pasal 11 regulasi terkait yang mengatur mekanisme transisi izin dan potensi pendapatan negara. SIRA menilai ada perbedaan signifikan pada skema Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 5% untuk konsesi. Mereka menduga ada oknum tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan celah ini, sehingga merugikan iklim kerja staf KSOP yang jujur.
Menanggapi tuntutan dan orasi dari LSM SIRA, Kepala Bidang Keselamatan Berlayar, Penjagaan, dan Patroli (KBPP) KSOP Kelas I Palembang, Zainuddin, memberikan apresiasi atas fungsi kontrol sosial yang dijalankan oleh masyarakat.
Zainuddin menyatakan pihak otoritas pelabuhan menyambut baik masukan tersebut dan langsung mengajak perwakilan SIRA untuk berdiskusi secara transparan dalam forum audiensi.
”Kami menyambut baik aspirasi dari rekan-rekan LSM SIRA. Seperti yang disampaikan Pak Rahmat Sandi, memang ada poin-poin dalam PM (Peraturan Menteri) Nomor 52 Tahun 2021 yang perlu kita bedah bersama dan diskusikan lebih lanjut,” ujar Zainuddin kepada awak media.
Pihak KSOP Kelas I Palembang berjanji akan melakukan evaluasi internal dan turun ke lapangan apabila ditemukan bukti-bukti ketidaksesuaian regulasi di area kerja PT LKS.
”Bilamana dalam diskusi dan verifikasi nantinya ditemukan hal-hal yang perlu diperbaiki, khususnya terkait tata kelola dan administrasi, maka KSOP akan segera mengambil langkah-langkah konkret demi perbaikan ke depan di wilayah perairan Sumatera Selatan,” pungkas Zainuddin.
Penulis : RQ
Editor : Redaksi/beritametrolive.com















