PALEMBANG – BERITAMETROLIVE.COM
Pemerintah Kota Palembang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali melaksanakan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di luar lokasi yang telah ditetapkan di kawasan Pasar Multi Wahana dan Griya Musi Permai, Kelurahan Sako, Kecamatan Sako, Rabu (29/7/2026).
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan pengaduan masyarakat serta hasil tinjauan lapangan yang dilakukan Satpol PP Kota Palembang berdasarkan Surat Nomor 338/0598/PP/PPUD/2026. Penertiban juga mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 44 Tahun 2002 junto Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2007 tentang ketertiban umum.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Palembang Herison, S.IP., S.H., M.H., melalui Kepala Bidang Penertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Kabid Tibum dan Tranmas) Satpol PP Kota Palembang, Budhiman, mengatakan bahwa tindakan penertiban dilakukan setelah pihaknya menjalankan tahapan persuasif, mulai dari sosialisasi, penyampaian imbauan, hingga pemberian surat teguran kepada para pedagang yang masih memanfaatkan trotoar, badan jalan, area penghijauan, dan fasilitas umum sebagai lokasi berjualan.
“Penertiban ini bukan dilakukan secara tiba-tiba. Sebelumnya kami telah memberikan pemberitahuan dan teguran secara tertulis. Karena masih ditemukan pedagang yang berjualan tidak pada tempatnya, hari ini kami melaksanakan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Budhiman.
Menurutnya, pelaksanaan penertiban berlangsung tertib dan kondusif. Bahkan, sebagian pedagang telah membongkar lapaknya secara mandiri sebelum petugas turun ke lapangan sebagai bentuk kepatuhan terhadap pemberitahuan yang telah diberikan.
Budhiman menegaskan, penataan kawasan pasar tradisional merupakan program berkelanjutan Satpol PP Kota Palembang dalam mengembalikan fungsi trotoar, badan jalan, lahan penghijauan, area parkir, dan fasilitas umum agar dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Sebelumnya, Satpol PP telah melaksanakan penertiban di Pasar 26 Ilir dan Pasar Lemabang. Program serupa akan terus dilaksanakan secara bertahap di sejumlah pasar tradisional lainnya di Kota Palembang.
“Kami akan terus melakukan pengawasan. Personel akan ditempatkan untuk memantau kawasan yang telah ditertibkan. Jika masih ditemukan pedagang yang kembali mendirikan lapak di fasilitas umum, kami akan melakukan pembongkaran dan mengamankan barang bukti sesuai prosedur serta memprosesnya berdasarkan ketentuan yang berlaku,” tegas Budhiman.
Ia juga mengimbau seluruh pedagang agar memanfaatkan lokasi yang telah disediakan pemerintah sehingga aktivitas perdagangan tetap berjalan dengan tertib tanpa mengganggu kepentingan masyarakat maupun pengguna jalan.
Menurut Budhiman, penataan kawasan pasar tidak hanya bertujuan menegakkan peraturan daerah, tetapi juga menciptakan lingkungan yang lebih bersih, aman, tertib, dan nyaman serta mendukung upaya Pemerintah Kota Palembang dalam mewujudkan tata kelola ruang publik yang lebih baik dan berkelanjutan.
Penulis : Riela
Editor : Redaksi/beritametrolive.com















