DPMPTSP Akui PT Kuala Permai Belum Kantongi Izin, Massa Ancam Segel Sendiri

Senin, 8 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG – BERITAMETROLIVE.COM

Polemik pengelolaan parkir di kawasan Rajawali Village kembali memanas. Ratusan massa yang tergabung dalam Koalisi Mata Publik (KMP) Sumatera Selatan (Sumsel), bersama karyawan, tenant dan pengguna jasa parkir, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Palembang, Jalan Merdeka, 22 Ilir, Senin (8/6/2026).

Dalam aksi tersebut, massa mendesak Pemerintah Kota Palembang segera melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan parkir yang dijalankan PT Kuala Permai. Mereka bahkan memberikan ultimatum kepada pemerintah agar mengambil tindakan tegas dalam waktu 1×24 jam.

Ketua Koalisi Mata Publik, Ramogers, didampingi Sekretaris Azuzet, menyatakan aksi tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap kepastian hukum, perlindungan pelaku usaha, pekerja, serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palembang.

“Kami datang bukan untuk kepentingan kelompok tertentu. Kami hadir untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat, tenant, pekerja, dan memastikan PAD Kota Palembang tidak dirugikan,” tegas Ramogers saat menyampaikan pernyataan sikap di hadapan massa.

Dalam dokumen pernyataan sikap yang dibacakan, Koalisi Mata Publik menyoroti sejumlah persoalan yang dinilai muncul akibat pengelolaan parkir Rajawali Village oleh PT Kuala Permai.

Massa mendesak Pemerintah Kota Palembang melalui Bapenda, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan instansi terkait untuk melakukan audit menyeluruh terhadap legalitas, sistem operasional, pengawasan, tarif parkir, hingga kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban kepada pemerintah daerah.

Selain itu, mereka meminta pemerintah menelusuri informasi mengenai kewajiban perusahaan kepada daerah yang disebut mencapai sekitar Rp1,1 miliar, namun berdasarkan informasi yang berkembang baru dilakukan pembayaran sekitar Rp78 juta.

Koalisi Mata Publik juga meminta Pemerintah Kota Palembang menjalankan rekomendasi DPRD Kota Palembang terkait pengelolaan parkir Rajawali Village serta mengevaluasi keberlanjutan operasional PT Kuala Permai apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

“Kami meminta pemerintah tidak lagi tutup mata. Jika ditemukan pelanggaran administrasi maupun pelanggaran hukum, maka harus ada tindakan tegas sesuai aturan,” ujar Ramogers.

Suasana aksi semakin memanas ketika perwakilan karyawan Rajawali Village, Alex Sanni, didampingi Lili, menyampaikan orasi yang menggambarkan kekecewaan para pekerja terhadap lambannya respons pemerintah.

Menurut Alex, persoalan tersebut bukan kejadian baru. Ia menyebut berbagai laporan dan koordinasi telah dilakukan sejak tahun lalu, namun hingga kini belum ada tindakan konkret.

“Kami sudah menyampaikan persoalan ini berkali-kali. Bukan sekali atau dua kali, tapi sudah tiga kali berulang. Surat sudah dikirim, koordinasi sudah dilakukan, tetapi sampai hari ini belum ada tindakan tegas,” katanya.

Alex mempertanyakan dasar legalitas PT Kuala Permai dalam mengelola parkir di kawasan Rajawali Village.

“Yang menjadi pertanyaan kami, kalau memang tidak memiliki izin, kenapa masih bisa beroperasi sampai sekarang? Kenapa masih dibiarkan?” ujarnya.

Ia juga menyoroti pungutan parkir yang dinilai membebani pengunjung dan tenant.

“Kalau uang parkir itu benar masuk ke kas daerah atau untuk kepentingan negara, mungkin masyarakat masih bisa memahami. Tetapi yang menjadi pertanyaan kami, ke mana sebenarnya uang itu mengalir? Jangan sampai masyarakat dirugikan,” tegas Alex.

Menurutnya, kondisi tersebut berdampak langsung terhadap aktivitas usaha para tenant dan kenyamanan pengunjung.

“Kami meminta PT Kuala Permai ditutup sampai seluruh izin dan legalitasnya jelas. Kami juga meminta Wali Kota Palembang mengaudit seluruh pihak terkait yang terlibat dalam persoalan ini,” tambahnya.

Dalam pernyataannya, Alex bahkan menyampaikan ultimatum keras kepada Pemerintah Kota Palembang.

Ia mengatakan apabila dalam waktu 1×24 jam tidak ada tindakan tegas, maka massa akan kembali turun ke jalan dengan jumlah yang lebih besar.

“Hari ini kami masih memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk bertindak. Kalau dalam 1×24 jam tidak ada tindakan, kami akan kembali melakukan aksi di sini bahkan bisa berlanjut ke Bapenda Kota Palembang,” katanya.

Tidak hanya itu, Alex menyebut para karyawan siap melakukan langkah simbolis berupa penyegelan sebagai bentuk protes apabila pemerintah dinilai tidak mampu menjalankan fungsi pengawasan.

“Kalau pemerintah tidak sanggup menyegel, maka kami selaku karyawan yang akan menyegel. Ini bentuk kekecewaan kami karena persoalan ini tidak pernah digubris secara serius,” tegasnya.

Menanggapi tuntutan massa, PKPM Ahli Madya DPMPTSP Kota Palembang, Mauluddin, S.H., M.H., yang hadir di lokasi aksi memberikan penjelasan terkait status perizinan PT Kuala Permai.

Menurut Mauluddin, persoalan tersebut sebelumnya telah dibahas dalam dua kali rapat bersama DPRD Kota Palembang, termasuk rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Palembang, Muhammad Hidayat.

“Hasil pembahasan yang telah dilakukan memang menunjukkan bahwa PT Kuala Permai belum memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Mauluddin.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan regulasi perizinan yang berlaku, setiap pelaku usaha wajib memiliki izin sebagai dasar legalitas dan keabsahan operasional.

“Semua perusahaan tanpa terkecuali, baik usaha mikro, kecil, menengah maupun besar, wajib memiliki perizinan. Itu merupakan syarat administrasi dan legalitas untuk menjalankan kegiatan usaha,” jelasnya.

Mauluddin menegaskan tidak ada upaya menutupi fakta terkait status perizinan perusahaan tersebut.

“Kami tidak menutup-nutupi persoalan ini. Sistem perizinan sekarang terintegrasi langsung dengan Kementerian Investasi/BKPM RI. Jadi seluruh data dapat diverifikasi secara terbuka,” tegasnya.

Dalam dokumen pernyataan sikap yang ditandatangani bersama, sejumlah tenant Rajawali Village menyatakan dukungannya terhadap langkah evaluasi dan audit terhadap pengelolaan parkir.

Beberapa tenant yang tercantum antara lain Electronic City, iBox, Oriental Coffee, Happy Puppy, MD Clinic, Cemerlang Propertindo, Kenzo Live Rajawali, Momento Studio, Osbon Gym dan tenant lainnya.

Mereka menilai kepastian hukum dan tata kelola parkir yang transparan sangat penting untuk menjaga iklim usaha serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kawasan bisnis tersebut.

Penulis : RQ

Editor : Redaksi

Berita Terkait

“Syukuran atas OTT KPK di Muara Enim, SIRA dan PST Potong Sapi: Koruptor Jangan Rampok Uang Rakyat”
Subdit III Jatanras Polda Sumsel Bekuk Dua Tersangka Pencurian Mesin Penggiling Ikan di Jakabaring Palembang
SIRA dan PST Desak Pemkot Palembang Terbitkan Perwali Fiber Optik, Soroti Dugaan Pelanggaran Provider
Polda Sumsel Gagalkan Peredaran 200 Gram Sabu di Palembang, Dua Pelaku Ditangkap
Kapolda Sumsel Buka Pelatihan Satkamling 2026, Padukan Teknologi dan Gotong Royong Kawal Keamanan Nasional
Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp2,2 Miliar, Selamatkan 34 Ribu Jiwa
Pembina HSB Diky Haitami Hadiri Pernikahan Anggota, Tekankan Nilai Kebersamaan
Terungkap! Video Viral Ajun Bermula dari Dugaan Penggelapan Mobil oleh Sopir yang Baru Dipekerjakan

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 11:09 WIB

“Syukuran atas OTT KPK di Muara Enim, SIRA dan PST Potong Sapi: Koruptor Jangan Rampok Uang Rakyat”

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:53 WIB

Subdit III Jatanras Polda Sumsel Bekuk Dua Tersangka Pencurian Mesin Penggiling Ikan di Jakabaring Palembang

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:52 WIB

SIRA dan PST Desak Pemkot Palembang Terbitkan Perwali Fiber Optik, Soroti Dugaan Pelanggaran Provider

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:08 WIB

Polda Sumsel Gagalkan Peredaran 200 Gram Sabu di Palembang, Dua Pelaku Ditangkap

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:49 WIB

Kapolda Sumsel Buka Pelatihan Satkamling 2026, Padukan Teknologi dan Gotong Royong Kawal Keamanan Nasional

Berita Terbaru