PALEMBANG – BERITAMETROLIVE.COM
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Palembang, Dr. Herison, S.IP., S.H., M.H., menegaskan bahwa Pasar Sako tetap menjadi bagian dari agenda penataan Pemerintah Kota Palembang. Penegasan tersebut disampaikan sebagai klarifikasi atas berbagai pemberitaan yang berkembang mengenai rencana penertiban kawasan tersebut.
Klarifikasi itu disampaikan Dr. Herison melalui sambungan telepon WhatsApp kepada wartawan pada Minggu (26/7/2026). Dalam keterangannya, ia memastikan bahwa Satpol PP Kota Palembang tetap berkomitmen menjalankan penegakan Peraturan Daerah (Perda) secara bertahap, terukur, dan sesuai mekanisme yang berlaku.
Menurut Herison, Satpol PP tidak pernah mengabaikan persoalan di Pasar Sako. Namun, setiap proses penertiban harus dilakukan melalui tahapan yang telah ditetapkan agar pelaksanaannya berjalan efektif, kondusif, dan tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.
“Semua ada mekanismenya. Pasar Sako pasti akan kami tertibkan, tinggal menunggu waktu. Di Kota Palembang ini banyak pasar yang sedang kami tertibkan. Pasar 26 Ilir sudah kami tertibkan, kemudian Pasar Lemabang, dan insyaallah dalam waktu dekat Pasar Multiwahana juga akan kami tertibkan. Kami berharap masyarakat bersabar,” ujar Herison.
Ia menjelaskan, penataan kawasan pasar merupakan bagian dari program berkelanjutan Pemerintah Kota Palembang dalam menjaga ketertiban umum, menegakkan Peraturan Daerah, serta menciptakan kawasan perkotaan yang lebih tertib dan nyaman.
Herison juga menegaskan bahwa kebijakan penertiban dilakukan secara objektif tanpa membedakan lokasi maupun kepentingan tertentu. Seluruh kawasan yang dinilai memerlukan penataan akan diproses berdasarkan skala prioritas serta tahapan yang telah ditetapkan pemerintah.
Selain penegakan aturan, Satpol PP tetap mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi dan komunikasi dengan para pedagang maupun pihak terkait sebelum tindakan penertiban dilaksanakan.
“Pemerintah ingin proses penataan berjalan dengan baik dan tetap mengedepankan dialog. Tujuan akhirnya adalah menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, nyaman, serta memberikan kepastian bagi seluruh masyarakat,” katanya.
Melalui klarifikasi tersebut, Satpol PP Kota Palembang kembali memastikan bahwa Pasar Sako tetap masuk dalam agenda penertiban. Namun, pelaksanaannya akan dilakukan pada waktu yang tepat sesuai jadwal, tahapan, dan mekanisme yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Palembang.
Penulis : RQ
Editor : Redaksi/beritametrolive.com















