Pemkot Jangan Tutup Mata, Tegas Maulana AHA, S.H Soal Dugaan Eksploitasi Pekerja

Minggu, 10 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎Palembang –BERITAMETRONEWS.COM
Aliansi Aktivis Kritis Indonesia (A2Ki) menegaskan akan menggelar aksi dalam waktu dekat untuk menuntut Wali Kota Palembang, melalui dinas terkait, segera mencabut izin operasional Hotel Beston Palembang. Minggu (10/8/2025)

‎Langkah ini diambil menyusul terungkapnya dugaan pelanggaran hak pekerja yang tengah disidangkan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Palembang, di mana mantan koki, Endang Wahyuni, yang bekerja selama 10 tahun, mengaku tidak diangkat menjadi karyawan tetap dan tidak menerima pesangon sesuai aturan.

‎Ketua A2Ki, Maulana AHA, S.H, menyatakan bahwa aksi ini akan melibatkan jaringan organisasi masyarakat sipil dan pekerja yang peduli terhadap penegakan hukum ketenagakerjaan.

‎“Ini bukan hanya soal satu orang, tapi tentang nasib puluhan bahkan ratusan pekerja yang diduga mengalami eksploitasi sistematis. Pemkot Palembang tidak boleh tutup mata,” tegas Maulana.

‎Dasar Tuntutan Aksi

‎A2Ki Menduga praktik di Hotel Beston Palembang berpotensi melanggar:

‎UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 59 ayat (4) dan (6)

‎PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 8 ayat (1) terkait batas waktu PKWT maksimal 5 tahun

‎UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja) yang mewajibkan pembayaran pesangon sesuai masa kerja

‎Perda Kota Palembang tentang Perizinan Berusaha yang memberi kewenangan pencabutan izin bagi usaha yang melanggar hukum

‎ “Kalau Pemkot serius menegakkan hukum, izin Hotel Beston bisa dicabut segera tanpa menunggu proses berlarut-larut,” tambah Maulana.

‎Rencana Aksi dan Tuntutan

‎Aksi A2Ki akan difokuskan di depan Kantor Wali Kota Palembang dengan tuntutan:

‎1. Mencabut izin operasional Hotel Beston Palembang
‎2. Menindak tegas pelaku pelanggaran hak pekerja
‎3. Memastikan perlindungan hukum bagi seluruh karyawan hotel
‎4. Mempertanyakan dan mengaudit ulang perizinan yang dikeluarkan oleh Dinas PUPR, Dispenda, dan DPMPTSP Kota Palembang terkait kelayakan, izin bangunan, izin usaha, serta kewajiban pajak dan retribusi yang dibayarkan pihak hotel.

‎A2Ki juga meminta DPRD Kota Palembang menjalankan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 11 Agustus 2025 secara transparan dan terbuka untuk publik.

Berita Terkait

Kepala SMKN Sumsel Klarifikasi Isu Anak Marbot Terancam Gagal Ujian karena Uang Komite: Semua Siswa Tetap Ikut Semester
HSB Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Kertapati, Tegaskan Solidaritas Sosial dan Kepedulian Antaranggota
Ki Sukma Patih Raga: Spiritualitas, Tauhid, dan Ikhtiar Mengatasi Gangguan Nonfisik dengan Pendekatan Islami
PKDP Sektor Sekip Sembelih 8 Ekor Sapi dan 7 Ekor Kambing, Warga Penuh Antuasias
Mandiri Berbagi Kebaikan ke Seantero Negeri” Bank Mandiri Melaksanakan Pemotongan 2.529 ekor Hewan pada Hari Raya Idul Adha 1447 H
Sapi Kurban 600 Kilogram Milik Hj. Maryamah Dominasi Iduladha di Masjid Nurul Hidayah Palembang
Dua Periode Berturut-turut, Herman Deru Percayakan Yan Coga Salurkan Sapi Kurban untuk Rakyat
Diky Haitami Pimpin Kurban Bersama HSB, Ratusan Warga Palembang Terima Manfaat

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 22:27 WIB

Kepala SMKN Sumsel Klarifikasi Isu Anak Marbot Terancam Gagal Ujian karena Uang Komite: Semua Siswa Tetap Ikut Semester

Senin, 1 Juni 2026 - 16:09 WIB

HSB Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Kertapati, Tegaskan Solidaritas Sosial dan Kepedulian Antaranggota

Minggu, 31 Mei 2026 - 16:52 WIB

Ki Sukma Patih Raga: Spiritualitas, Tauhid, dan Ikhtiar Mengatasi Gangguan Nonfisik dengan Pendekatan Islami

Jumat, 29 Mei 2026 - 21:34 WIB

PKDP Sektor Sekip Sembelih 8 Ekor Sapi dan 7 Ekor Kambing, Warga Penuh Antuasias

Jumat, 29 Mei 2026 - 08:45 WIB

Mandiri Berbagi Kebaikan ke Seantero Negeri” Bank Mandiri Melaksanakan Pemotongan 2.529 ekor Hewan pada Hari Raya Idul Adha 1447 H

Berita Terbaru