PALEMBANG – BERITAMETROLIVE.COM
Solidaritas Aktivis Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Keadilan (SOAK) menggelar aksi penyampaian aspirasi di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Kamis (30/7/2026). Dalam aksi tersebut, SOAK meminta Kejati Sumsel menghentikan penanganan perkara yang menjerat Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dengan alasan perkara tersebut dinilai lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme perdata.
Koordinator SOAK, M. Sanusi AS, mengatakan organisasinya tetap mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Namun, menurutnya, setiap proses penegakan hukum harus dilaksanakan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Berdasarkan kajian dan fakta yang kami pelajari, perkara ini merupakan sengketa utang piutang yang masuk dalam ranah perdata, bukan tindak pidana korupsi maupun operasi tangkap tangan. Karena itu kami meminta Kejati Sumsel menghentikan penanganan perkara ini,” ujar Sanusi.
Menurut Sanusi, dana sebesar Rp436.250.000 yang menjadi pokok persoalan telah dikembalikan kepada pihak terkait pada 22 Mei 2026 melalui transfer Bank BCA dan disertai bukti kuitansi, termasuk pembayaran bunga.
“Apabila kewajiban tersebut telah dipenuhi, maka substansi persoalan ini merupakan hubungan hukum keperdataan yang semestinya diselesaikan melalui mekanisme perdata,” katanya.
SOAK juga menilai penggunaan istilah operasi tangkap tangan (OTT) dalam perkara tersebut perlu dikaji kembali karena, menurut mereka, rangkaian peristiwa yang terjadi tidak memenuhi unsur tangkap tangan sebagaimana dimaksud dalam praktik penegakan hukum.
Selain itu, Sanusi membantah adanya keterkaitan perkara tersebut dengan dugaan janji proyek pemerintah. Ia menegaskan Wakil Bupati PALI tidak memiliki kewenangan dalam menentukan ataupun mengatur pelaksanaan proyek pemerintah.
“Ini bukan perkara janji proyek ataupun pengaturan proyek. Yang terjadi adalah persoalan utang piutang, sementara wakil bupati tidak memiliki kewenangan mengatur proyek pemerintah,” tegasnya.
Sebagai upaya hukum, SOAK menyatakan telah mengajukan permohonan praperadilan terhadap proses penanganan perkara tersebut. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 3 Agustus 2026 di Pengadilan Negeri Palembang.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumatera Selatan, Iwan Setiadi, menegaskan bahwa Kejati Sumsel menghormati seluruh mekanisme hukum yang ditempuh para pihak, termasuk hak tersangka untuk mengajukan praperadilan.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan, termasuk hak tersangka untuk mengajukan praperadilan. Hal tersebut merupakan hak yang dijamin dalam sistem peradilan pidana dan akan kami hormati sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Iwan.
Ia menambahkan, Kejati Sumsel berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam seluruh tahapan proses penegakan hukum, kejaksaan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Penanganan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kejati Sumsel akan mengikuti seluruh proses hukum, termasuk menghadapi praperadilan sesuai mekanisme yang telah diatur,” tegasnya.
Dengan adanya gugatan praperadilan tersebut, proses hukum selanjutnya akan diuji melalui mekanisme peradilan. Putusan praperadilan nantinya diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, sementara penanganan perkara tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Penulis : Riela
Editor : Redaksi/beritametrolive.com















