PALEMBANG, BERITAMETROLIVE.COM
Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) bersama Pemerhati Situasi Terkini (PST) menyampaikan pernyataan sikap terkait dugaan pencemaran lingkungan yang diduga berasal dari aktivitas pengelolaan batu bara di Stockpile/Dermaga Kertapati PT Bukit Asam Tbk Unit Dermaga Kertapati, Selasa (4/8/2026), Usai menggelar aksi di Kantor Gubernur Sumatera Selatan, massa melanjutkan aksi ke Kantor Wali Kota Palembang.
Pernyataan tersebut disampaikan berdasarkan laporan masyarakat, hasil survei, dan investigasi lapangan yang menunjukkan adanya keluhan warga Karang Anyar terkait dugaan pencemaran debu yang dinilai berdampak pada kualitas udara, kesehatan, dan aktivitas masyarakat.
Direktur Eksekutif SIRA, Rahmat Sandi Iqbal, SH, menegaskan bahwa kepentingan ekonomi tidak boleh mengesampingkan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
“Kegiatan usaha wajib mematuhi seluruh ketentuan lingkungan hidup. Keuntungan tidak boleh diperoleh dengan mengorbankan kesehatan dan keselamatan masyarakat,” tegasnya.
SIRA dan PST mendesak Gubernur Sumsel, Wali Kota Palembang, serta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi dan Kota Palembang segera melakukan inspeksi, pengambilan sampel, dan uji kualitas lingkungan secara independen serta mengumumkan hasilnya kepada publik. Mereka juga meminta penegakan hukum dilakukan secara tegas apabila ditemukan pelanggaran.
Ketua Umum PST, Dian HS, menegaskan pemerintah tidak boleh menunda penanganan atas keluhan masyarakat.
“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun, tetapi negara wajib hadir ketika masyarakat mengeluhkan dampak lingkungan. Jika nantinya terbukti ada pelanggaran, penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Udara bersih adalah hak konstitusional rakyat yang wajib dilindungi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan DLH Kota Palembang, Syawalluddin Fitriansyah, S.H., membenarkan pihaknya telah meninjau lokasi dan menemukan adanya debu yang sampai ke permukiman warga.
“Kami sudah turun ke lapangan dan memang ada debu yang sampai ke rumah warga. Kami telah meminta perusahaan melakukan langkah pencegahan dan akan memfasilitasi mediasi antara perusahaan dengan masyarakat,” katanya.
SIRA dan PST menegaskan akan terus mengawal proses pemeriksaan hingga terdapat kepastian hukum dan penyelesaian yang memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Bukit Asam Tbk belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan sikap tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis : Riela
Editor : Redaksi















