PALEMBANG – Lembaga Advokasi Sakerja Rakyat Sumatera Selatan (LASKAR SUMSEL) mendesak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang menuntaskan persoalan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang berkaitan dengan Yayasan Indo Global Mandiri (IGM), dengan nilai mencapai sekitar Rp2,3 miliar. Desakan tersebut disampaikan melalui pernyataan sikap di halaman Kantor Bapenda Kota Palembang, Senin (2/11/2026).
Direktur Investigasi LASKAR SUMSEL, Jacklien, mengatakan persoalan tunggakan pajak tersebut perlu mendapat kepastian penyelesaian. Berdasarkan data Bapenda yang dikutip dalam pernyataan sikap, tunggakan Sekolah IGM di Jalan Kolonel H. Burlian periode 2019–2026 mencapai Rp2,18 miliar, sedangkan Universitas IGM di Jalan Jenderal Sudirman kawasan KM 3,5 periode 2023–2026 sebesar Rp155,48 juta.
“Kami tidak bermaksud menghakimi pihak mana pun. Namun, penegakan aturan perpajakan harus dilakukan secara adil dan tidak tebang pilih. Jangan sampai masyarakat kecil dituntut taat membayar pajak, sementara tunggakan bernilai miliaran rupiah belum mendapatkan kepastian penyelesaian,” tegas Jacklien.
Dalam pernyataan tersebut, LASKAR SUMSEL menyebut Bapenda telah menyampaikan surat pemberitahuan dan teguran pertama serta kedua, pemberitahuan pemasangan media peringatan, hingga melakukan upaya mediasi melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) Kejaksaan Negeri Palembang. Menurut keterangan Bapenda yang dikutip organisasi tersebut, mediasi tidak dihadiri pihak IGM.
LASKAR SUMSEL mendesak Bapenda melakukan verifikasi data dan melanjutkan penagihan sesuai ketentuan hukum. Jika persyaratan dan tahapan penagihan telah terpenuhi, organisasi itu meminta agar penerbitan Surat Paksa, penyitaan aset, hingga pelelangan dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Menanggapi desakan tersebut, Sekretaris Bapenda Kota Palembang, Evan Satria, SH, MH, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini sedang memproses penyelesaian persoalan PBB-P2 tersebut. Ia meminta masyarakat dan seluruh elemen yang memberikan perhatian terhadap persoalan ini untuk turut mendukung langkah pemerintah daerah.
“Yakinlah dan percayalah bahwa Bapenda Kota sedang berproses. Bahkan, hari ini pukul 10.00 WIB kami akan melakukan rapat dengan Kementerian Dalam Negeri berkenaan dengan persoalan PBB-P2. Kami memohon dukungan dan doa dari rekan-rekan semua agar persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik, sehingga apa yang menjadi hak Pemerintah Kota Palembang dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya,” ujar Evan.
Evan menegaskan, Bapenda berkomitmen menerapkan prinsip keadilan dalam pemungutan pajak tanpa membeda-bedakan wajib pajak, baik masyarakat maupun badan usaha.
“Prinsip kami, pajak tidak boleh diskriminatif. Tidak membeda-bedakan, semua wajib pajak sama, memiliki hak dan kewajiban. Sepanjang mereka memperoleh keuntungan dari Kota Palembang, kewajiban perpajakan harus dilaksanakan sesuai ketentuan. Reklame maupun objek pajak lainnya juga kami perlakukan sama,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi dukungan LASKAR SUMSEL dan masyarakat terhadap upaya Bapenda dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak.
Menurut Evan, dukungan masyarakat menjadi energi tambahan bagi jajaran Bapenda untuk menjalankan amanah dan meningkatkan kinerja dalam mengoptimalkan pendapatan daerah.
Sementara itu, Jacklien kembali meminta Wali Kota Palembang melakukan pengawasan terhadap penanganan tunggakan tersebut agar proses penagihan berjalan profesional, transparan, dan tidak diskriminatif, dengan tetap memperhatikan ketentuan kerahasiaan data wajib pajak.
LASKAR SUMSEL menyatakan tuntutannya mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, PP Nomor 35 Tahun 2023, Perda Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2023, serta Perwali Kota Palembang Nomor 43 Tahun 2025.
Penulis : Riela
Editor : Redaksi/beritametrolive.com
Sumber Berita: Rilis
















