PALEMBANG – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) terus memperkuat penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Hingga 29 Oktober 2026, jumlah laporan polisi terkait perkara karhutla yang melibatkan pelaku perorangan tercatat meningkat dari 42 menjadi 43 laporan. Penanganan perkara dilakukan melalui proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti, disertai koordinasi dengan kejaksaan untuk memastikan setiap kasus diproses sesuai ketentuan hukum.
Perkembangan tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumsel, Kombes Pol. Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers penegakan hukum karhutla secara virtual, di Lounge Ampera lantai 7, Gedung utama Polda Sumatera Selatan, Palembang, Kamis (29/10/2026). Kegiatan yang dipusatkan di Balai Kemitraan Polda Kalimantan Barat itu dipimpin Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., serta diikuti jajaran dari 12 Polda di wilayah terdampak karhutla dan perwakilan Kementerian Kehutanan.
Dalam forum tersebut, Polda Sumsel memaparkan perkembangan penanganan perkara, mulai dari penyidikan, pemenuhan kelengkapan berkas, hingga koordinasi dengan jaksa penuntut umum. Penanganan setiap kasus dilakukan berdasarkan fakta yang ditemukan di lapangan, kecukupan alat bukti, serta peran masing-masing pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa kebakaran.
Kombes Pol. Ronni Bonic menjelaskan, jumlah laporan polisi terkait dugaan tindak pidana karhutla yang melibatkan pelaku perorangan bertambah dari 42 menjadi 43 laporan. Penyidik terus menindaklanjuti perkara yang masuk, termasuk melengkapi bukti dan keterangan yang diperlukan untuk memperkuat proses hukum.
Sejumlah perkara telah memasuki tahap penyelesaian berkas, sementara perkara lainnya masih membutuhkan pendalaman lebih lanjut sesuai petunjuk jaksa penuntut umum. Koordinasi dengan kejaksaan menjadi bagian penting agar berkas perkara memenuhi persyaratan sebelum dilanjutkan ke tahapan hukum berikutnya.
Polda Sumsel juga melakukan pemantauan terhadap perkembangan penanganan kasus di wilayah hukum masing-masing. Proses tersebut mengedepankan profesionalitas penyidik, keabsahan alat bukti, serta kepastian hukum dalam menentukan pertanggungjawaban pihak yang terlibat.
Selain perkara perorangan, dugaan keterlibatan korporasi turut menjadi perhatian dalam penegakan hukum karhutla. Penanganannya dilakukan melalui direktorat yang berwenang untuk mendalami kemungkinan adanya pertanggungjawaban hukum badan usaha berdasarkan hasil penyidikan.
Dalam pemaparan yang sama, turut disinggung penanganan kasus kebakaran di wilayah hukum Polres Lubuklinggau. Peristiwa tersebut dilaporkan berdampak terhadap sekitar 90 rumah dan menyebabkan lahan seluas kurang lebih lima hektare terbakar.
Jajaran Polres Lubuklinggau disebut telah mengamankan seorang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan. Meski demikian, penyidik masih mendalami rangkaian kejadian guna mengungkap penyebab kebakaran dan memastikan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan bukti yang diperoleh.
Kasus tersebut menjadi perhatian karena kebakaran menimbulkan dampak terhadap masyarakat sekaligus berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan. Proses penyidikan diperlukan untuk memastikan duduk perkara secara utuh dan menentukan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap karhutla merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam melindungi lingkungan hidup dan menjaga sumber daya alam untuk kepentingan masyarakat.
Menurutnya, kebakaran hutan dan lahan tidak boleh dibiarkan terus terjadi akibat kesengajaan maupun kelalaian pihak yang mengabaikan dampak aktivitasnya. Karena itu, proses hukum harus dilaksanakan secara tegas berdasarkan alat bukti dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pemaparan tingkat nasional, penanganan perkara karhutla oleh jajaran kepolisian di berbagai wilayah disebut telah menjangkau ratusan pelaku perorangan. Kebakaran yang ditangani juga mengakibatkan kerusakan lahan dalam skala ribuan hektare.
Salah satu modus yang ditemukan adalah pembukaan lahan dengan cara membakar. Praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, mengganggu kesehatan masyarakat akibat asap, serta berdampak terhadap aktivitas ekonomi di wilayah terdampak.
Oleh sebab itu, penegakan hukum tidak hanya diarahkan kepada pihak yang melakukan pembakaran di lapangan. Penyidik juga dapat mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pertanggungjawaban korporasi, apabila ditemukan bukti yang mendukung dugaan tersebut.
Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol. Ronni Bonic menegaskan, pihaknya terus memperkuat koordinasi dengan Bareskrim Polri dan instansi terkait untuk mempercepat penanganan perkara karhutla.
Koordinasi dilakukan melalui penyidikan bersama maupun penanganan perkara secara terpisah sesuai kewenangan masing-masing. Dukungan dalam proses pembuktian dan komunikasi dengan kejaksaan juga diperlukan agar penanganan perkara dapat berjalan secara efektif hingga tahap persidangan.
Polda Sumsel menyatakan komitmennya untuk menuntaskan setiap dugaan tindak pidana karhutla secara profesional dengan mengedepankan pembuktian dan kepastian hukum. Penindakan diharapkan tidak hanya memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga mencegah terulangnya kebakaran hutan dan lahan.
Dengan bertambahnya laporan perkara perorangan menjadi 43 laporan hingga 29 Oktober 2026, penanganan karhutla tetap menjadi salah satu fokus penegakan hukum di Sumatera Selatan. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat perlindungan terhadap masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan, serta memastikan pihak yang terbukti melanggar hukum mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penulis : Rill/rq
Editor : Redaksi
















