Palembang — Polemik tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) antara Bapenda Kota Palembang dan Yayasan Indo Global Mandiri (IGM) senilai Rp2,33 hingga Rp2,48 miliar akhirnya menemukan titik temu secara hukum. Penertibannya sah, namun solusinya tak bisa dengan pendekatan koersif semata.
Aktivis sekaligus penggiat media Sumatera Selatan, Danial Yuliandik, menilai ada tiga formulasi penyelesaian yang bisa jadi jalan keluar berkeadilan tanpa mencederai Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun fungsi sosial pendidikan.
Menurut Danial, Bapenda dan Yayasan IGM perlu duduk satu meja melakukan joint audit. Tujuannya jelas: memisahkan mana aset murni untuk kegiatan belajar-mengajar yang bersifat nirlaba, dan mana yang merupakan unit aset komersial.
“Yang nirlaba bisa diberikan pembebasan atau keringanan, yang komersial ya dikenakan PBB-P2 secara proporsional. Ini adil dan proporsional,” ujar Danial.
Skema ini dinilai sejalan dengan semangat UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) dan Perda Kota Palembang No. 4 Tahun 2023.
Formulasi kedua adalah membuka ruang angsuran. Yayasan IGM dapat mengajukan permohonan pembayaran pokok pajak secara bertahap, disertai insentif penghapusan sanksi administratif.
Dasarnya sudah ada, yakni Perwali Palembang No. 32 Tahun 2026 tentang insentif pajak daerah. “Jangan bebani dengan denda yang menumpuk. Hapus dendanya, tagih pokoknya secara bertahap. PAD tetap masuk, yayasan tetap hidup,” katanya.
Danial juga mendorong kedua belah pihak menghentikan eskalasi di media terbuka. Ia menyarankan mengoptimalkan peran Jaksa Pengacara Negara dari Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Palembang sebagai mediator.
“Langkah ini penting untuk menjaga kondusivitas iklim pendidikan di Palembang sekaligus menjaga kepastian PAD,” tegasnya.
Secara hukum positif, Danial menegaskan penertiban yang dilakukan Bapenda adalah sah dan berdasar hukum. Hal itu diperkuat oleh UU HKPD, Perda No. 4/2023, hingga Putusan PTUN yang memenangkan Bapenda.
“Namun penyelesaian ideal bukan lewat penagihan koersif ekstrem. Kuncinya ada di klasterisasi aset proporsional dan restrukturisasi angsuran pokok dengan pemutihan denda,” pungkasnya.
Dengan skema itu, kepatuhan fiskal tetap terjaga, fungsi sosial pendidikan tidak mati, dan PAD Kota Palembang tetap aman. (Irfan)
















