PALEMBANG — Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) mempertegas komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan memusnahkan puluhan kilogram sabu dan berbagai jenis barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus di sejumlah wilayah. Dalam kegiatan yang digelar di halaman belakang Mapolda Sumsel, Jumat (30/10/2026), polisi memusnahkan barang bukti dari 71 laporan polisi dengan total 87 tersangka.
Pemusnahan tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel bersama Polrestabes Palembang, Polres Ogan Komering Ilir (OKI), dan Polres Banyuasin. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sekitar 36,4 kilogram sabu, ratusan butir ekstasi, narkotika jenis lain, serta barang terkait penyalahgunaan narkotika. Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya aparat memutus rantai peredaran narkoba, termasuk jaringan yang diduga terhubung dengan pemasok internasional.
Kapolda Sumsel Irjen Pol. Rony Samtana, S.I.K., M.T.C.P., menegaskan bahwa pemberantasan narkotika merupakan komitmen negara yang harus dijalankan secara konsisten tanpa pandang bulu. Menurutnya, pemusnahan barang bukti bukan sekadar prosedur penegakan hukum, melainkan bukti keseriusan aparat dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkoba.
“Pemusnahan barang bukti ini menunjukkan komitmen pemerintah dan negara Republik Indonesia untuk memberantas narkotika tanpa pandang bulu. Kami meyakini barang bukti yang dimusnahkan hari ini hanyalah sebagian kecil dari persoalan peredaran narkotika yang masih terjadi di tengah masyarakat,” tegas Rony.
Berdasarkan laporan pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkotika Oktober 2026, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel menangani 14 laporan polisi dengan 19 tersangka. Barang bukti dari jajaran ini mencakup sabu dalam jumlah besar, 600 butir Happy Five, serta ekstasi.
Sementara itu, Polrestabes Palembang mengungkap 51 laporan polisi dengan 61 tersangka. Barang bukti yang disita meliputi sabu, ekstasi, dan ganja. Polres OKI menangani dua laporan polisi dengan tiga tersangka, sedangkan Polres Banyuasin mengungkap empat laporan polisi dengan empat tersangka.
Secara keseluruhan, pengungkapan dari empat satuan tersebut menghasilkan 71 laporan polisi dengan 87 tersangka. Angka ini menunjukkan luasnya penanganan perkara narkotika yang dilakukan aparat, mulai dari tingkat daerah hingga pengembangan kasus oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel.
Pemusnahan dilaksanakan setelah barang bukti melalui prosedur penyidikan dan penetapan status sesuai ketentuan hukum. Sebagian barang bukti tetap disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut dan pembuktian di persidangan, sedangkan barang bukti yang memenuhi persyaratan dimusnahkan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol. Patar M.H. Silalahi, S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan sejumlah perkara tersebut merupakan hasil operasi penindakan dan pengembangan kasus oleh jajaran kepolisian.
Dalam penanganan perkara narkotika tersebut, penyidik juga menemukan barang bukti sabu yang diduga berkaitan dengan jaringan peredaran internasional dari Malaysia. Temuan ini menjadi perhatian serius karena peredaran narkoba lintas negara berpotensi memperluas pasokan barang terlarang ke wilayah Sumatera Selatan.
Dari 87 tersangka yang diamankan, sejumlah orang diduga memiliki peran sebagai bandar. Penyidik terus mendalami keterlibatan setiap tersangka berdasarkan alat bukti dan peran masing-masing untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pemasok maupun pengendali peredaran narkotika.
Penegakan hukum, kata aparat, tidak hanya diarahkan kepada pelaku yang berada di tingkat bawah, tetapi juga untuk membongkar mata rantai distribusi dan menindak pihak-pihak yang diduga mengendalikan bisnis narkoba.
Selain pemusnahan barang bukti, Kapolda Sumsel mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu 14 hari kerja, jajaran Polda Sumsel bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (BNNK) telah melakukan penindakan di 182 lokasi yang tersebar di berbagai wilayah Sumatera Selatan.
Penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya menekan peredaran narkotika sekaligus menindak lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi maupun penyalahgunaan narkoba.
Polda Sumsel menegaskan bahwa pemberantasan kampung narkoba akan dilakukan secara berkelanjutan, tidak terbatas pada periode operasi tertentu. Strategi tersebut diarahkan untuk menekan sisi pasokan (supply) sekaligus permintaan (demand) narkotika.
Upaya ini juga menjadi bagian dari penguatan program pemberantasan narkoba pada 100 hari pertama kepemimpinan baru. Kepolisian berupaya meningkatkan efektivitas operasi, memperkuat koordinasi lintas instansi, dan memastikan penindakan berjalan sesuai prosedur.
Kapolda turut menyoroti potensi kebocoran informasi dalam operasi di lapangan. Evaluasi internal akan dilakukan untuk memastikan setiap kegiatan penindakan berjalan efektif dan tidak terhambat oleh tindakan pihak yang tidak bertanggung jawab.
Rony menegaskan, anggota kepolisian yang terbukti terlibat dalam peredaran narkotika atau melindungi jaringan kejahatan tersebut akan ditindak tegas. Langkah ini penting untuk menjaga integritas institusi sekaligus memastikan pemberantasan narkoba tidak justru dilemahkan oleh pelanggaran dari dalam tubuh aparat.
Pemusnahan barang bukti narkotika tersebut juga ditujukan untuk mengurangi potensi penyalahgunaan barang terlarang yang dapat merusak kesehatan, kehidupan sosial, dan masa depan generasi muda.
Dalam laporan kegiatan, pemusnahan barang bukti diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 370 ribu jiwa dari potensi bahaya penyalahgunaan narkotika, dengan nilai ekonomis barang bukti mencapai sekitar Rp21,79 miliar. Angka tersebut merupakan estimasi yang disampaikan dalam laporan kegiatan dan bukan jumlah korban penyalahgunaan yang telah terverifikasi.
Bagi Polda Sumsel, keberhasilan pengungkapan dan pemusnahan barang bukti harus diikuti langkah pencegahan yang lebih luas. Penindakan terhadap bandar dan pengedar dinilai perlu berjalan beriringan dengan edukasi masyarakat, pengawasan lingkungan, serta penguatan peran keluarga.
Kapolda mengingatkan bahwa peredaran narkotika merupakan ancaman serius bagi kualitas sumber daya manusia Indonesia. Jika generasi produktif terus terpapar penyalahgunaan narkoba, cita-cita mewujudkan Indonesia Emas 2045 akan menghadapi tantangan besar.
Karena itu, pemberantasan narkotika tidak bisa hanya dibebankan kepada kepolisian. Pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kepemudaan, insan pers, dan keluarga harus mengambil peran aktif dalam mencegah peredaran serta penyalahgunaan narkoba.
Rony secara khusus mengingatkan para orang tua agar memperhatikan aktivitas anak, mengenali lingkungan pergaulan mereka, serta membangun komunikasi yang baik di dalam keluarga.
“Orang tua memegang peranan yang sangat penting dalam mencegah penyalahgunaan narkoba. Perhatikan perilaku anak-anak kita, kenali lingkungan pergaulannya, dan bangun komunikasi yang baik di dalam keluarga,” tutupnya.
Penulis : RQ
Editor : Redaksi
















