Tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel Kembali Mengungkap Kasus Pengisian BBM Bersubsidi Berulang Ulang di SPBU

Kamis, 8 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITAMETRONEWS.COM
Palembang – Pria asal Bengkulu itu adalah TW alias Teguh (24) dia tertangkap oleh jajaran polisi lantaran kedapatan melakukan pengisian BBM subsidi secara berulang-ulang di sejumlah SPBU di kota Palembang.

TW di tangkap Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel saat melakukan pengisian di SPBU yang berada di Jalan Mayor Yusuf Singadekane, Kertapati Palembang, pada Senin (29/01/2024) sekitar pukul 22:30 WIB.

“Terulang lagi modus yang sama, dia menggunakan barcode Pertamina kendaraan lain dan plat kendaraan lain lalu melakukan pengisian BBM subsidi di sejumlah SPBU menggunakan mobil truk dengan tangki yang dimodifikasi,” ucap Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Bagus Suryo Wibowo SIK saat rilis, Rabu (07/02/2024).

Disebut,  TW(24) tertangkap tangan polisi menemukan 10 buah babytank berukuran 1000 liter dan telah terisi sebanyak 4.380 liter minyak subsidi jenis solar, pada truk Hino dengan nopol BG 8949 C, termasuk didalamnya juga ditemukan mesin pompa yang terhubung ke Babytank.

“Menurut pengakuannya sudah sebulan beraksi, dia diperintahkan oleh DPO berinisial  R dan ini kita lakukan pendalaman,” ucap Bagus.

­

Lebih lanjut, dari DPO berinisial R, tersangka TW dimodalkan Rp 7 juta untuk membeli BBM subsidi di sejumlah SPBU di kota Palembang.

“Jadi sekali antri tersangka TW mengisi 200 liter,” jelasnya.

Bersama itu polisi juga mengamankan 20 akun My Pertamina dan 20 plat nomor polisi kendaraan palsu yang menyesuaikan nomor kendaraan pada 20 akun My Pertamina. “Untuk upah tersangka mendapat Rp 3.5 juta,”jelas dia.

Akibat perbuatannya, tersangka TW dijerat dengan pasal 55 UU RI nomor 22 Tahun 2001 tentang migas, yang diubah ke Pasal 40 angka 9 UU RI nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pengganti UU RI nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
“Dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun atau denda Rp 60 miliar,” tegas dia.

Berita Terkait

“Kasus Wakil Bupati PALI Memasuki Babak Baru, SOAK Minta Kejati Sumsel Hentikan Penanganan”
Polsek Sekayu Gelar Patroli Rutin dan Pemeriksaan Kendaraan Demi Menjaga Kamtibmas
Perketat Pengawasan BBM di Sumsel: Kodam II/Sriwijaya dan Polda Bersinergi Berantas Kecurangan SPBU
432 Siswa Baru Tempuh MPLS di SMK Negeri Sumsel, Sekolah Perkuat Karakter, Disiplin dan Kesiapan Menuju Dunia Industri
Konsolidasi Partai PRIMA Sumsel di Asrama Haji Palembang, Sekjen Tegaskan Target Lolos Verifikasi KPU dan Siap Hadapi Pemilu 2029
Polda Sumsel Ungkap Sindikat Penipuan Pendaftaran Palsu Sumsel Bhayangkara Run 2026
Kuasa Hukum Desak Polda Sumsel Percepat Penanganan Laporan Dugaan Penganiayaan, Soroti Mandeknya SP2HP
Deklarasi Akbar dan Restrukturisasi DPP Harimau Sumatera Bersatu 2026–2031, H. Satria Amri Ramadhan Tegaskan HSB Siap Jadi Mitra Strategis Pemerintah

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:48 WIB

“Kasus Wakil Bupati PALI Memasuki Babak Baru, SOAK Minta Kejati Sumsel Hentikan Penanganan”

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:33 WIB

Polsek Sekayu Gelar Patroli Rutin dan Pemeriksaan Kendaraan Demi Menjaga Kamtibmas

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:46 WIB

Perketat Pengawasan BBM di Sumsel: Kodam II/Sriwijaya dan Polda Bersinergi Berantas Kecurangan SPBU

Senin, 20 Juli 2026 - 19:01 WIB

432 Siswa Baru Tempuh MPLS di SMK Negeri Sumsel, Sekolah Perkuat Karakter, Disiplin dan Kesiapan Menuju Dunia Industri

Sabtu, 18 Juli 2026 - 20:32 WIB

Konsolidasi Partai PRIMA Sumsel di Asrama Haji Palembang, Sekjen Tegaskan Target Lolos Verifikasi KPU dan Siap Hadapi Pemilu 2029

Berita Terbaru