Kuasa Hukum Desak Polda Sumsel Percepat Penanganan Laporan Dugaan Penganiayaan, Soroti Mandeknya SP2HP

Senin, 13 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG – BERITAMETROLIVE.COM
Tim kuasa hukum korban dugaan penganiayaan mendatangi Polda Sumatera Selatan, Senin (13/7/2026), untuk meminta kejelasan atas perkembangan laporan polisi yang telah diajukan sejak 1 April 2026.

Kuasa hukum korban, Anggia Putri Utami, SH., MH., CCDM, dari Kantor Hukum Zulfahmi, mengatakan kedatangannya bersama tim merupakan bentuk upaya mendorong agar proses hukum terhadap laporan kliennya dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami datang ke Polda Sumsel untuk melanjutkan proses laporan yang telah kami buat pada 1 April 2026. Kami berharap penanganan perkara ini berjalan sesuai prosedur dan memperoleh kepastian hukum,” ujar Anggia kepada wartawan.

Ia menjelaskan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilaporkan terhadap seorang pria berinisial A, yang disebut berprofesi sebagai kontraktor di bidang galian C dan batu bara. Identitas terlapor tidak diungkap secara lengkap karena perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

Menurut Anggia, berdasarkan laporan yang telah disampaikan kepada penyidik, dugaan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 29 Maret 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, di sebuah rumah di Perumahan Cahaya 5, Desa Pangkalan Gelebak, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

READ  Pembukaan Rakernas Lazismu 2024 Berlangsung di Kota Palembang

Dalam perkara tersebut, kata Anggia, kliennya mengaku mengalami dugaan kekerasan fisik yang mengakibatkan lebam di sekujur tubuh, serta mengalami tekanan psikologis. Menurutnya, korban juga mengaku mengalami ketakutan dan intimidasi sehingga tidak segera melaporkan peristiwa tersebut kepada aparat penegak hukum. Setelah mendapat dukungan dari seorang sahabat dan pendampingan hukum, korban akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum.

“Klien kami sebelumnya mengalami tekanan mental sehingga takut melapor. Setelah mendapatkan pendampingan, barulah yang bersangkutan berani menempuh jalur hukum,” katanya.

Selain dugaan penganiayaan, pihak kuasa hukum juga menyebut laporan tersebut turut memuat dugaan ancaman serta perusakan barang milik korban, di antaranya telepon genggam dan kamera. Seluruh dalil tersebut, kata Anggia, telah disampaikan kepada penyidik sebagai bagian dari laporan dan masih menunggu pembuktian dalam proses hukum.

Anggia menyoroti perkembangan penanganan perkara yang dinilainya berjalan lambat. Ia menyebut Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terakhir yang diterima bertanggal 10 April 2026, sehingga menurutnya belum terdapat perkembangan yang signifikan selama beberapa bulan terakhir.

READ  Program Tebus Murah PMPB Dimulai, 1.600 Paket Sembako Disiapkan untuk Warga Sumsel

“Dari sisi kami, tentu berharap ada perkembangan yang lebih jelas. SP2HP terakhir yang kami terima bertanggal 10 April. Karena itu kami datang meminta kepastian terkait tindak lanjut penyidikan,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, tim kuasa hukum juga telah menyampaikan pengaduan melalui mekanisme pengawasan secara daring. Apabila diperlukan, pihaknya akan menempuh jalur pengawasan sesuai prosedur yang berlaku, termasuk melalui Divisi Propam Polri setelah memenuhi mekanisme yang ditentukan.

Meski demikian, Anggia menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap penyidik dapat menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, serta sesuai peraturan perundang-undangan.

“Kami tidak meminta perlakuan khusus. Harapan kami sederhana, laporan klien kami diproses secara serius, profesional, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Polda Sumatera Selatan mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut. Redaksi juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak terlapor guna memberikan hak jawab dan penjelasan atas keterangan yang disampaikan kuasa hukum pelapor. Seluruh dugaan dalam perkara ini masih dalam proses penyelidikan dan akan dibuktikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

READ  Masjid Samiul Huda Gelar Penyembelihan Hewan Kurban di Hari Raya Idul Adha 1445 H

Penulis : RQ

Editor : Redaksi/beritametrolive.com

Berita Terkait

PULUHAN JUTA ROKOK ILEGAL DIMUSNAHKAN, BEA CUKAI SUMBAGTIM SELAMATKAN POTENSI KERUGIAN NEGARA Rp 20,56 MILYAR
Sumpah Pemuda Ke – 98 : Firdaus Hasbullah Serukan Pemuda PALI Bangkit Jadi Motor Perubahan Untuk Indonesia Emas
M. Oktafiansyah : Bonus Demografi Di Tangan Pemuda Penentu Indonesia Emas 2045
Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana Rangkul GP Ansor untuk Jaga Kondusivitas dan Dukung Pembangunan Daerah
Operasi Patuh Musi 2026 Resmi Dimulai, Polda Sumsel Fokus Tekan Risiko Kecelakaan di Jalan Raya
Karhutla OKI Jadi Ancaman Tahunan, SDA Watch Gelar FGD Bongkar Akar Masalah
Viral Dugaan Gaji Tak Dibayar, Manager Operasional Koko Celentang Resto di Palembang Buka Suara, Beri Tenggat 2×24 Jam
HSB Palembang Serahkan Mandat kepada 18 PAC, Tegaskan Satu Komando dan Fokus Kegiatan Sosial

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:24 WIB

PULUHAN JUTA ROKOK ILEGAL DIMUSNAHKAN, BEA CUKAI SUMBAGTIM SELAMATKAN POTENSI KERUGIAN NEGARA Rp 20,56 MILYAR

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:18 WIB

Sumpah Pemuda Ke – 98 : Firdaus Hasbullah Serukan Pemuda PALI Bangkit Jadi Motor Perubahan Untuk Indonesia Emas

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:09 WIB

M. Oktafiansyah : Bonus Demografi Di Tangan Pemuda Penentu Indonesia Emas 2045

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:38 WIB

Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana Rangkul GP Ansor untuk Jaga Kondusivitas dan Dukung Pembangunan Daerah

Senin, 26 Oktober 2026 - 21:39 WIB

Operasi Patuh Musi 2026 Resmi Dimulai, Polda Sumsel Fokus Tekan Risiko Kecelakaan di Jalan Raya

Berita Terbaru