Palembang – BERITAMETRONEWS.COM
Tim Opsnal Unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil menangkap enam pelaku perampokan toko sembako di Jalan Pangeran Ayin, Kelurahan Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin. Perampokan tersebut terjadi pada Minggu, 26 Mei 2024.
Para pelaku, yang tidak hanya merampok tetapi juga melakukan pelecehan seksual terhadap salah satu korban perempuan, berhasil ditangkap setelah penyelidikan intensif. Barang-barang yang diambil oleh pelaku termasuk uang, emas, dan puluhan bungkus rokok berbagai merek.

Para pelaku yang ditangkap adalah Ali Topan (28) dari Jalan Jepang, Sako; Muslimin (22) dari Muara Batun OKI; Rian (36) dari Jalan Pangeran Ratu, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring; Budiman (41) dari Jalan Pipa Raya, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring; Masagus Usman (46) dari Jalan MP Mangkunegara, Bukit Sangkal; dan Marwani (24) dari Pemulutan, Ogan Ilir (OI). Diketahui bahwa Ali Topan, otak dari perampokan ini, merupakan mantan karyawan korban yang terakhir bekerja dengan korban pada tahun 2020.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, didampingi Kanit 4 AKP Taufik Ismail SH MH, menjelaskan bahwa keenam pelaku beraksi di tengah malam saat korban sedang tidur.

“Korban terkejut saat para pelaku masuk ke tokonya. Mendengar para pelaku masuk, korban bergegas mengunci pintu kamarnya namun langsung didobrak oleh pelaku,” kata Anwar saat pres rilis pada Senin (3/6/2024).
Anwar menambahkan bahwa para pelaku mengancam korban dengan senjata api, menyekap mereka dengan melakban mata dan tangan korban, serta menyiram korban dengan bensin sambil memaksa menunjukkan barang berharga. Setelah itu, para pelaku mengambil uang, emas, handphone, dan puluhan bungkus rokok yang ada di toko dengan total kerugian mencapai Rp 400 juta. Mereka kemudian melarikan diri menggunakan mobil Avanza.

Dari laporan korban, polisi berhasil menangkap enam pelaku di rumah mereka masing-masing dalam waktu empat hari. “Dari tangan para pelaku kami mengamankan satu unit mobil Avanza, dua pucuk senjata api rakitan beserta lima butir amunisi, serta sejumlah emas dan cincin, puluhan bungkus rokok berbagai merek, dan satu unit ponsel,” jelas Anwar.
Tersangka Muslimin mengakui bahwa dirinya melakukan pelecehan seksual terhadap korban agar korban menunjukkan barang berharga yang disimpan di toko. “Ya, saya melakukan itu agar korban mau menunjukkan barang berharga di dalam tokonya,” singkatnya.
Dengan penangkapan ini, pihak kepolisian berharap dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat dan terus berupaya untuk memberantas tindak kriminal di wilayah Sumatera Selatan.















