Tiga Laporan di Polda, Satu Laporan di Polres Modus Lama Terulang, Korban Bertambah, Publik Menunggu Penegakan Hukum yang Tegas

Jumat, 15 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang – BERITAMETRONEWS.COM
Gelombang laporan dugaan penipuan yang menyeret nama **Azmi Shofiq**, mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan dari daerah pemilihan OKU Timur sekaligus Ketua DPC Partai Demokrat OKU Timur bersama sang Ayahnya, Sobirin bin Soma, semakin deras. Hingga pertengahan Agustus ini, sedikitnya **empat laporan resmi** telah masuk ke kepolisian, tiga di antaranya ke **Polda Sumsel** dan satu lagi ke **Polres OKU Timur**. Total kerugian yang diadukan oleh para korban diperkirakan **tembus miliaran rupiah**.

Tidak tanggung-tanggung, modus yang digunakan diduga melibatkan rekayasa kepercayaan, pembayaran awal yang lancar untuk membangun reputasi, lalu menahan pembayaran di transaksi besar, hingga menggunakan **cek kosong** yang tak bisa dicairkan. Cara ini, menurut kuasa hukum korban, jelas-jelas mengarah pada **tindak pidana penipuan**, bukan sekadar sengketa perdata seperti yang sempat disampaikan aparat di lapangan.
**Tiga Laporan di Polda, Total Rp 900 Juta**

Salah satu kuasa hukum korban, **Septiani, S.H.**, mengungkapkan bahwa tiga dari empat laporan di Polda Sumsel terkait dugaan penipuan bisnis beras yang nilainya mencapai **Rp 900 juta**.
“Ketiga laporan ini bukan sekadar tuduhan. Bukti transaksi, bukti pengiriman barang, sampai percakapan yang menunjukkan adanya niat mengelabui sudah kami serahkan ke penyidik. Bahkan kemarin, 13 Agustus 2025, korban dan saksi-saksi sudah diperiksa,” tegas Septiani.

Menurutnya, proses di Polda berjalan sesuai prosedur, meski pihaknya tetap akan mengawal agar kasus tidak terhenti di tengah jalan. “Kami percaya Polda Sumsel mampu bersikap profesional. Namun, kasus sebesar ini harus diproses secara serius, apalagi pelapor bukan satu atau dua orang, melainkan sudah banyak korban,” ujarnya.
**Satu Laporan di Polres OKU Timur, Nilai Rp 1,8 Miliar**

Berbeda dengan kasus di Polda, laporan yang diajukan ke Polres OKU Timur atas nama pengusaha **Heriyanto** memiliki nilai kerugian yang jauh lebih besar, yakni sekitar **Rp 1,8 miliar**. Kasus ini menjadi perhatian khusus karena nilai kerugiannya sendiri sudah melebihi gabungan tiga laporan di Polda.

Hari ini, 14 Agustus 2025, tim kuasa hukum yang terdiri dari **Septiani, S.H.; Muhamad Khoiry Lizani, S.H.; Sri Agria Sekar Retno, S.H.; dan Sandi Kurniawan, S.H.** menggelar pertemuan langsung dengan **Kanit Pidum Satreskrim Polres OKU Timur**, **AKP Sudono**. Pertemuan ini dimaksudkan untuk mengonfirmasi perkembangan penyelidikan dan memastikan arah penanganan kasus.
Namun, dalam pertemuan itu, Kanit Pidum menyampaikan pandangan awal bahwa perkara tersebut merupakan ranah **perdata**, bukan pidana. Pandangan ini langsung mendapatkan bantahan keras dari seluruh anggota tim kuasa hukum korban.
**”Ini Murni Pidana, Bukan Sengketa Kontrak”**
**Muhamad Khoiry Lizani, S.H.** menjelaskan, jika dilihat dari konstruksi hukumnya, kasus ini jauh dari sengketa kontrak biasa.
“Bukti yang ada menunjukkan pola yang sama: membangun kepercayaan lewat pembayaran awal, lalu berhenti membayar ketika barang dalam jumlah besar dikirim. Bahkan sampai menyerahkan cek kosong yang tidak bisa dicairkan. Dalam hukum pidana, ini masuk unsur penipuan Pasal 378 KUHP dan penggelapan Pasal 372 KUHP,” tegas Khoiry.

Ia menambahkan, alasan menggeser perkara ini ke ranah perdata kerap digunakan sebagai tameng oleh pelaku penipuan untuk menghindari jerat hukum pidana. “Kami tidak akan membiarkan narasi ini berkembang. Kalau bukti niat jahat sudah ada sejak awal transaksi, ini jelas bukan perdata,” ujarnya.
**Kerugian Materiil dan Imateriil**

**Sri Agria Sekar Retno, S.H.** menyoroti aspek kerugian yang dialami korban. “Kerugian materiil jelas besar, mencapai miliaran rupiah. Tapi yang lebih parah adalah kerugian imateriil: reputasi korban di mata mitra bisnisnya rusak, kepercayaan hilang, hubungan kerja sama putus. Semua itu sulit dipulihkan,” kata Sri Agria.

Menurutnya, dalam bisnis, reputasi adalah modal yang sama berharganya dengan uang. “Sekali reputasi hancur, kerugian bisa terus berlanjut tanpa batas waktu,” tambahnya.
**Peringatan untuk Penyidik**

**Sandi Kurniawan, S.H.** mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak salah langkah. “Kami berharap penyidik obyektif dan tegas. Jangan sampai kasus pidana yang jelas-jelas terpenuhi unsurnya ini dipoles menjadi perkara perdata. Korban punya hak untuk mendapatkan keadilan, dan masyarakat berhak melihat hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” katanya.

Sandi juga menegaskan komitmen tim untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. “Kami siap menempuh seluruh jalur hukum yang ada. Kalau perlu, kami akan membawa perkara ini ke atasan penyidik bahkan ke pengawasan eksternal,” ujarnya.
*Bukan Kali Pertama*
Publik kian menyoroti kasus ini karena Azmi Shofiq bukan kali ini saja berurusan dengan hukum. Pada **2023**, ia juga dilaporkan ke Polda Sumsel dalam kasus dugaan penipuan perekrutan tenaga pendamping pertanian dan perikanan senilai **Rp 105 juta**. Saat itu, kasus sempat mencuat di media, namun hingga kini publik belum melihat adanya vonis yang dijatuhkan.

Rekam jejak ini memperkuat kecurigaan bahwa dugaan penipuan yang dilaporkan kali ini hanyalah bagian dari pola berulang yang dilakukan kepada korban berbeda dengan modus serupa.
**Desakan Publik**
Seiring munculnya lima laporan resmi ini, desakan publik terhadap penegakan hukum semakin kuat. Banyak pihak menilai bahwa jika aparat gagal memproses kasus ini secara pidana, kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum akan kembali terkikis.

“Kalau pelaku yang punya posisi politik dan jaringan bisa lolos, ini akan jadi preseden buruk. Masyarakat kecil akan makin pesimis,” ujar seorang aktivis hukum di Palembang yang enggan disebut namanya.
**Langkah Hukum Selanjutnya**
Hingga berita ini diturunkan, proses penyelidikan di Polda Sumsel dan Polres OKU Timur masih berjalan. Tim kuasa hukum telah menyiapkan berkas tambahan untuk memperkuat laporan, termasuk bukti aliran uang, kwitansi, rekaman percakapan, dan dokumen pengiriman barang.

Septiani memastikan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses ini. “Kami tidak ingin kasus ini berlarut-larut. Semua bukti sudah jelas, tinggal kemauan aparat untuk memprosesnya,” ujarnya.
**Kesimpulannya,** perkara dugaan penipuan yang melibatkan Azmi Shofiq kini telah memasuki babak yang lebih serius. Dengan total kerugian yang ditaksir mencapai miliaran rupiah dan modus yang dianggap sudah terstruktur, publik kini menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum.

Seperti yang ditegaskan Muhamad Khoiry Lizani, S.H., “Ini bukan sekadar urusan bisnis yang gagal, ini murni penipuan. Dan penipuan, sebesar apa pun nilai kerugiannya, harus diadili di ranah pidana.”

Berita Terkait

Kepala SMKN Sumsel Klarifikasi Isu Anak Marbot Terancam Gagal Ujian karena Uang Komite: Semua Siswa Tetap Ikut Semester
HSB Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Kertapati, Tegaskan Solidaritas Sosial dan Kepedulian Antaranggota
Ki Sukma Patih Raga: Spiritualitas, Tauhid, dan Ikhtiar Mengatasi Gangguan Nonfisik dengan Pendekatan Islami
PKDP Sektor Sekip Sembelih 8 Ekor Sapi dan 7 Ekor Kambing, Warga Penuh Antuasias
Mandiri Berbagi Kebaikan ke Seantero Negeri” Bank Mandiri Melaksanakan Pemotongan 2.529 ekor Hewan pada Hari Raya Idul Adha 1447 H
Sapi Kurban 600 Kilogram Milik Hj. Maryamah Dominasi Iduladha di Masjid Nurul Hidayah Palembang
Dua Periode Berturut-turut, Herman Deru Percayakan Yan Coga Salurkan Sapi Kurban untuk Rakyat
Diky Haitami Pimpin Kurban Bersama HSB, Ratusan Warga Palembang Terima Manfaat

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 22:27 WIB

Kepala SMKN Sumsel Klarifikasi Isu Anak Marbot Terancam Gagal Ujian karena Uang Komite: Semua Siswa Tetap Ikut Semester

Senin, 1 Juni 2026 - 16:09 WIB

HSB Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Kertapati, Tegaskan Solidaritas Sosial dan Kepedulian Antaranggota

Minggu, 31 Mei 2026 - 16:52 WIB

Ki Sukma Patih Raga: Spiritualitas, Tauhid, dan Ikhtiar Mengatasi Gangguan Nonfisik dengan Pendekatan Islami

Jumat, 29 Mei 2026 - 21:34 WIB

PKDP Sektor Sekip Sembelih 8 Ekor Sapi dan 7 Ekor Kambing, Warga Penuh Antuasias

Jumat, 29 Mei 2026 - 08:45 WIB

Mandiri Berbagi Kebaikan ke Seantero Negeri” Bank Mandiri Melaksanakan Pemotongan 2.529 ekor Hewan pada Hari Raya Idul Adha 1447 H

Berita Terbaru