Tidak Dapat Menujukan Menunjukan Surat Izin Polda Sumsel Amankan Pengangkutan Batu bara Ilegal

Rabu, 17 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang – BeritaMetroNews.Com.
Polda Sumsel Berhasil Ungkap kasus tindak pidana pengangkutan Batubara berasal, Yang bukan dari pemegang izin yang sah di Jalan Lintas Sumatera Desa Batu Kuning Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumsel.

Konferensi pers dipimpin Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto didampingi Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimrus Polda Sumsel AKBP Bagus Suryo Wibowo dan Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumsel AKBP Yenni Diarti SIK di Ruang Konferensi Pers Gedung Presisi Mapolda Sumsel, Selasa (16/01/2024).

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto mengatakan bahwa dalam ungkap kasus ini diamankan tersangka dengan iniasial AR (51) yang berperan sebagai sopir pada saat melintas di TKP, Sabtu (13/1/2024) sekitar pukul 00.30 WIB.

“Tersangka AR merupakan karyawan CV EK dan sudah bekerja lebih kurang 2 (dua) Tahun) dan sudah 5 (lima) kali melakukan pengangkutan Batubara tidak dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP),” katanya.

Ia terangkan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi masyarakat bahwa banyak mobil bermuatan Batubara yang diduga tidak dilengkapi dengan dokumen perizinan yang sah, sering melintas di wilayah hukum Polda Sumsel.

“Berdasarkan informasi tersebut Tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, di TKP berhasil mengamankan Truck dengan Nomor Polisi BG8376OG yang berisi Batubara sebanyak lebih kurang 28 (dua puluh delapan) ton.

Lanjutnya, ungkapkan berdasarkan keterangan dari tersangka AR, Batubara tersebut diangkutnya yang diambil dari tambang rakyat di Desa Pulau Panggung Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim. Batubara yang diangkutnya berasal bukan dari pemegang IUP, UPK, IPR, SIPB atau izin yang sah, Terangnya.

“Batubara tersebut akan dikirim ke Jakarta dan dalam setiap pengangkutan Batubara tersangka menerima upah atau gaji sebesar Rp 1.2 Juta Rupiah dan uang jalan sebesar Rp 9 Juta Rupiah.

Selain truck dengan Nopol BG 8376 OG yang berisi Batubara 28 ton, pihaknya juga mengamankan barang bukti satu lembar STNK mobil truck tersebut dan 2 (dua) unit handphone.

“Atas perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) Tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar,” pungkasnya.

Berita Terkait

“Kasus Wakil Bupati PALI Memasuki Babak Baru, SOAK Minta Kejati Sumsel Hentikan Penanganan”
Polsek Sekayu Gelar Patroli Rutin dan Pemeriksaan Kendaraan Demi Menjaga Kamtibmas
Perketat Pengawasan BBM di Sumsel: Kodam II/Sriwijaya dan Polda Bersinergi Berantas Kecurangan SPBU
432 Siswa Baru Tempuh MPLS di SMK Negeri Sumsel, Sekolah Perkuat Karakter, Disiplin dan Kesiapan Menuju Dunia Industri
Konsolidasi Partai PRIMA Sumsel di Asrama Haji Palembang, Sekjen Tegaskan Target Lolos Verifikasi KPU dan Siap Hadapi Pemilu 2029
Polda Sumsel Ungkap Sindikat Penipuan Pendaftaran Palsu Sumsel Bhayangkara Run 2026
Kuasa Hukum Desak Polda Sumsel Percepat Penanganan Laporan Dugaan Penganiayaan, Soroti Mandeknya SP2HP
Deklarasi Akbar dan Restrukturisasi DPP Harimau Sumatera Bersatu 2026–2031, H. Satria Amri Ramadhan Tegaskan HSB Siap Jadi Mitra Strategis Pemerintah

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:48 WIB

“Kasus Wakil Bupati PALI Memasuki Babak Baru, SOAK Minta Kejati Sumsel Hentikan Penanganan”

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:33 WIB

Polsek Sekayu Gelar Patroli Rutin dan Pemeriksaan Kendaraan Demi Menjaga Kamtibmas

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:46 WIB

Perketat Pengawasan BBM di Sumsel: Kodam II/Sriwijaya dan Polda Bersinergi Berantas Kecurangan SPBU

Senin, 20 Juli 2026 - 19:01 WIB

432 Siswa Baru Tempuh MPLS di SMK Negeri Sumsel, Sekolah Perkuat Karakter, Disiplin dan Kesiapan Menuju Dunia Industri

Sabtu, 18 Juli 2026 - 20:32 WIB

Konsolidasi Partai PRIMA Sumsel di Asrama Haji Palembang, Sekjen Tegaskan Target Lolos Verifikasi KPU dan Siap Hadapi Pemilu 2029

Berita Terbaru