Palembang – BeritaMetroNews.Com.
Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel kembali mengamankan pelaku tindak kasus pidana migas yakni FJ (20) dan JM (16). Hal tersebut diungkap saat press rilis di Mapolda Sumsel, Kamis (11/1/2024).
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Sunarto mengatakan, kedua pelaku merupakan pengoplos BBM ilegal.

Pelaku ditangkap di sebuah gudang yang berada di Jalan Talang Keramat, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumsel.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto didampingi Kasubdit Tipidter AKBP Bagus Suryo Wibowo menjelaskan bahwa pelaku meniru atau memalsukan BBM solar dan hasil olahan.
“BBM yang di Oplos yakni jenis solar subsidi yang dioplos dengan solar ilegal, dengan diaduk menggunakan kayu menghasilkan mirip seperti aslinya produksi pertamina. Perbandingannya 300 liter solar subsidi di campur 100 liter solar ilegal dan pelaku memasarkan BBM tersebut ke masyarakat,” ujar Sunarto.

“Berdasarkan pengakuan tersangka FJ bahwa dirinya diupah Rp 500 ribu per bulan dari AM,” terang Sunarto.
Tersangka FJ mengaku bahwa dirinya baru tiga bulan ikut bekerja dengan AM.
Lanjut Sunarto, barang bukti yang berhasil diamankan yakni 23 baby tank kapasitas 1000 liter. “Tersangka di jerat pasal 54 UU No 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman penjara 6 tahun dan denda maksimal 60 milyar.















