Palembang – BERITAMETROLIVE.COM
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi menetapkan dan menahan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan suap terkait kegiatan pengembangan jaringan irigasi Ataran Air Lemutu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim.
Kedua tersangka masing-masing berinisial KT yang merupakan anggota aktif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim, serta RA yang merupakan anak kandung KT. Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 18 Februari 2026, setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, dalam keterangannya kepada media menjelaskan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan uang sekitar Rp1,6 miliar dari pihak pengusaha atau rekanan proyek.
“Pemberian uang tersebut diduga berkaitan dengan proses pencairan uang muka kegiatan pengembangan jaringan irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung,” ujarnya.
Usai dilakukan penangkapan dan pemeriksaan intensif, penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
KT dan RA kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang terhitung sejak 18 Februari hingga 9 Maret 2026 guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dalam proses penyidikan, tim jaksa telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi yang berasal dari unsur dinas terkait, kontraktor pelaksana, pihak perbankan hingga Unit Layanan Pengadaan (ULP).
Penyidik mengungkap modus perkara bermula dari informasi adanya aliran dana sebesar Rp1,6 miliar yang diduga diberikan pengusaha kepada tersangka guna memperlancar pencairan uang muka proyek irigasi di wilayah Kabupaten Muara Enim.
Dari hasil penyelidikan, ditemukan fakta transaksi transfer uang senilai Rp1,6 miliar dari PT DCK kepada tersangka RA. Dana tersebut kemudian diteruskan kepada tersangka KT.
Selain itu, penyidik menemukan barang bukti berupa slip transfer serta satu unit mobil mewah Toyota Alphard warna putih dengan nomor polisi B 2451 KYR yang terparkir di rumah tersangka. Kendaraan tersebut diduga dibeli menggunakan dana hasil gratifikasi.
Kejati Sumsel menegaskan proses hukum akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aliran dana yang berkaitan dengan proyek pengembangan jaringan irigasi tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dugaan praktik suap dalam proyek infrastruktur daerah yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat, khususnya sektor pertanian dan pengairan.
Penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru berdasarkan perkembangan alat bukti.
Penulis : Rilis/riela
Editor : Redaksi BERITAMETROLIVE.COM















