Palembang — BERITAMETRONEWS.COM
Pemerintah Kota Palembang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memastikan akan melakukan penyegelan atau penutupan sementara terhadap pool mobil showroom Encar yang berlokasi di Jalan Puding, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang.
Langkah ini diambil setelah ditemukan ketidaksesuaian antara izin bangunan dengan fungsi operasional di lokasi. Bangunan yang dibangun pada 2018 dan mengurus izin pada 2023 itu tercatat sebagai wisma karyawan, namun digunakan sebagai pool stok mobil baru showroom Encar.
Kepala Satpol PP Kota Palembang, Dr. Herison, Sip., SH., MH, menegaskan bahwa izin usaha yang ada tidak sesuai dengan peruntukan.
“Izin memang ada, tetapi peruntukannya tidak sesuai. Itu yang menjadi permasalahan,” ujar Herison saat diwawancarai di ruang kerjanya.
Ia menjelaskan, tahapan sesuai SOP telah dilakukan, mulai dari peringatan pertama hingga kedua, dan langkah penutupan akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Peringatan satu tiga kali 24 jam, peringatan kedua tiga kali 24 jam, lalu peringatan ketiga tujuh kali 24 jam. Dalam waktu dekat kami akan lakukan penyegelan atau penutupan sementara,” jelasnya.
Menurut Herison, tindakan Satpol PP mengacu pada rekomendasi dinas teknis, dalam hal ini Dinas PUPR, yang menyatakan adanya ketidaksesuaian izin.
“Kalau dinas teknis nanti menyatakan izin dicabut, kami lakukan langkah hukum lanjutannya. Namun jika pelaku usaha mengurus revisi izin sesuai peruntukan, segel bisa dicabut. Ini penutupan sementara, bukan permanen,” tegasnya.
Herison menambahkan bahwa Pemerintah Kota Palembang tetap menyambut baik investor, namun menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan perizinan.
“Kita sangat butuh investor untuk meningkatkan PAD. Tetapi aturan harus dipatuhi. Kita ingin pelaku usaha masuk Palembang tanpa melanggar aturan,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan, investasi memberikan manfaat ekonomi seperti penyerapan tenaga kerja dan kontribusi pajak, namun tetap harus sejalan dengan regulasi.
“Pak Wali sangat mendukung pengusaha, tetapi kewajiban perizinan harus dipenuhi,” tutupnya.















