Palembang – beritametrolive.com, Tim kuasa hukum Koperasi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Palembang memberikan klarifikasi resmi terkait isu yang belakangan beredar di sejumlah media. Klarifikasi tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di salah satu rumah makan di Kota Palembang, Jumat (13/2/2026).
Kuasa hukum Koperasi PGRI Kota Palembang, M. Sanusi, S.H., M.M., menegaskan bahwa koperasi PGRI merupakan lembaga internal yang beranggotakan guru dan dosen yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia Kota Palembang.
“Koperasi PGRI ini sepenuhnya merupakan lembaga internal keluarga besar PGRI. Anggotanya adalah para guru dan dosen yang tergabung dalam PGRI Kota Palembang. Segala persoalan yang muncul merupakan urusan internal anggota koperasi dan diselesaikan melalui mekanisme rapat anggota,” ujar Sanusi.
Ia menegaskan, pihak di luar keanggotaan koperasi tidak memiliki kewenangan untuk ikut campur atau melakukan intervensi terhadap urusan internal koperasi.
“Kalau ada pihak luar yang mencoba masuk atau mengintervensi, itu tidak dibenarkan. Koperasi ini punya mekanisme sendiri yang sah secara hukum,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum, M. Ali Ruben, S.H., M.H., menambahkan bahwa masa jabatan kepengurusan koperasi akan berakhir pada April 2026. Pada akhir masa jabatan tersebut, pengurus diwajibkan menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada seluruh anggota koperasi.
“Setiap pengurus koperasi akan mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada anggota melalui rapat anggota. Jika ada persoalan atau evaluasi, forum resmi itulah tempatnya,” kata Ali Ruben.
Tim kuasa hukum juga membantah informasi yang dinilai menyesatkan di sejumlah pemberitaan terkait dugaan penyimpangan di tubuh koperasi. Mereka memastikan akan menempuh langkah hukum jika terdapat pihak yang menyebarkan informasi tidak benar dan merugikan koperasi.
“Kami siap memberikan klarifikasi kepada publik. Jika ada somasi atau tindakan yang merugikan koperasi berdasarkan informasi yang tidak benar, kami akan menempuh langkah hukum sesuai aturan,” tegas Ali Ruben.
Konferensi pers ini digelar sebagai bentuk klarifikasi sekaligus upaya meluruskan informasi yang dinilai dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat, khususnya di lingkungan keluarga besar PGRI Kota Palembang.
Penulis : RQ
Editor : Redaksi















