Polemik Tak Pernah Selesai: Jalan Angkut Batubara dan Abainya Kepentingan Publik

Minggu, 1 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG — BERITAMETROLIVE.com
Polemik penggunaan jalan umum sebagai jalur angkutan batubara kembali menempatkan Sumatera Selatan dalam sorotan nasional. Isu lama yang telah berlangsung lebih dari satu dekade itu kembali mengemuka seiring pelantikan Frans Irawan sebagai Ketua Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Perwakilan Daerah Sumatera Selatan periode 2025–2029.

Pelantikan yang dirangkai dengan Forum Group Discussion (FGD) bertajuk “Solusi Polemik Jalan Angkut Batubara di Sumatera Selatan” di Palembang, Sabtu (31/1/2026), menjadi penanda bahwa persoalan struktural dalam tata kelola pertambangan nasional belum menemukan titik akhir—meski payung hukum telah lama tersedia.

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru secara terbuka menyatakan bahwa akar persoalan angkutan batubara bukan terletak pada kekosongan regulasi, melainkan pada lemahnya komitmen pelaku usaha dalam menjalankan kewajiban membangun jalan hauling khusus.

“Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 sudah tegas mengatur penggunaan jalan khusus. Fakta di lapangan, masyarakat tetap menanggung dampak penggunaan jalan umum selama belasan tahun,” ujar Herman Deru.

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan persoalan klasik pertambangan nasional: ketidakpatuhan terhadap regulasi, terutama di daerah dengan produksi batubara besar seperti Sumatera Selatan, yang selama ini menjadi salah satu tulang punggung pasokan energi nasional.

Di tengah sorotan tersebut, Frans Irawan resmi mengambil alih kepemimpinan Perhapi Sumsel. Posisi ini dinilai tidak sekadar simbolis. Sebagai organisasi profesi, Perhapi memiliki ruang strategis untuk mendorong praktik pertambangan yang lebih patuh hukum, berkeadilan sosial, dan berkelanjutan. Namun, efektivitas peran tersebut selama ini kerap dipertanyakan.

FGD yang digelar bersamaan dengan pelantikan Frans dipandang sebagai uji awal kepemimpinan: apakah Perhapi Sumsel akan berhenti pada ruang diskusi, atau tampil sebagai aktor profesional yang mampu mendorong perubahan nyata di lapangan.

Penggunaan jalan umum oleh angkutan batubara selama bertahun-tahun telah menimbulkan konsekuensi serius—mulai dari kerusakan infrastruktur, tingginya risiko kecelakaan lalu lintas, hingga terganggunya aktivitas ekonomi masyarakat. Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar soal keadilan kebijakan antara kepentingan industri ekstraktif dan hak publik atas ruang jalan.

Herman Deru menegaskan bahwa pembangunan dan pemeliharaan jalan khusus merupakan bagian dari struktur biaya usaha pertambangan, bukan beban pemerintah atau masyarakat.

“Dalam usaha pertambangan pasti ada biaya transportasi, termasuk membangun dan memelihara jalan khusus. Ini bukan pilihan, tapi kewajiban,” tegasnya.

Meski demikian, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan masih membuka ruang toleransi terbatas bagi perusahaan yang menunjukkan progres nyata, mulai dari perencanaan teknis hingga proses pembebasan lahan. Toleransi tersebut, menurut gubernur, tidak boleh dimaknai sebagai pembiaran tanpa batas waktu.

Selain isu angkutan, reklamasi dan pemulihan lingkungan pascatambang turut menjadi perhatian serius. Pemerintah daerah menilai praktik reklamasi kerap berhenti pada pemenuhan administratif, tanpa pemulihan ekosistem yang sesungguhnya.

“Reklamasi jangan hanya formalitas,” kata Herman Deru.
Ketua Umum Perhapi melalui Wakil Ketua Ir. Resvan, M.BA, menyampaikan bahwa Perhapi memiliki 24 cabang aktif di seluruh Indonesia, dengan Sumatera Selatan menempati posisi strategis karena besarnya cadangan dan produksi batubara.

Di bawah kepemimpinan Frans Irawan, Perhapi Sumsel kini berada di persimpangan penting: menjadi mitra kritis pemerintah dalam menegakkan regulasi, atau kembali terjebak dalam siklus diskusi tanpa tindak lanjut konkret.

Jawaban atas tantangan tersebut tidak hanya akan menentukan arah organisasi profesi ini, tetapi juga menjadi cerminan sejauh mana komitmen perbaikan tata kelola angkutan batubara di Indonesia—antara kepentingan ekonomi, keselamatan publik, dan keberlanjutan lingkungan.

Penulis : Riela

Editor : Redaksi (BERITAMETROLIVE.COM)

Berita Terkait

“Kasus Wakil Bupati PALI Memasuki Babak Baru, SOAK Minta Kejati Sumsel Hentikan Penanganan”
Polsek Sekayu Gelar Patroli Rutin dan Pemeriksaan Kendaraan Demi Menjaga Kamtibmas
Perketat Pengawasan BBM di Sumsel: Kodam II/Sriwijaya dan Polda Bersinergi Berantas Kecurangan SPBU
432 Siswa Baru Tempuh MPLS di SMK Negeri Sumsel, Sekolah Perkuat Karakter, Disiplin dan Kesiapan Menuju Dunia Industri
Konsolidasi Partai PRIMA Sumsel di Asrama Haji Palembang, Sekjen Tegaskan Target Lolos Verifikasi KPU dan Siap Hadapi Pemilu 2029
Polda Sumsel Ungkap Sindikat Penipuan Pendaftaran Palsu Sumsel Bhayangkara Run 2026
Deklarasi Akbar dan Restrukturisasi DPP Harimau Sumatera Bersatu 2026–2031, H. Satria Amri Ramadhan Tegaskan HSB Siap Jadi Mitra Strategis Pemerintah
SIRA Desak DLHP Tutup PT Lumbung Karang Sakti, Diduga Langgar Amdal dan Izin Konsesi Pelabuhan

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:48 WIB

“Kasus Wakil Bupati PALI Memasuki Babak Baru, SOAK Minta Kejati Sumsel Hentikan Penanganan”

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:33 WIB

Polsek Sekayu Gelar Patroli Rutin dan Pemeriksaan Kendaraan Demi Menjaga Kamtibmas

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:46 WIB

Perketat Pengawasan BBM di Sumsel: Kodam II/Sriwijaya dan Polda Bersinergi Berantas Kecurangan SPBU

Senin, 20 Juli 2026 - 19:01 WIB

432 Siswa Baru Tempuh MPLS di SMK Negeri Sumsel, Sekolah Perkuat Karakter, Disiplin dan Kesiapan Menuju Dunia Industri

Sabtu, 18 Juli 2026 - 20:32 WIB

Konsolidasi Partai PRIMA Sumsel di Asrama Haji Palembang, Sekjen Tegaskan Target Lolos Verifikasi KPU dan Siap Hadapi Pemilu 2029

Berita Terbaru