Polda Sumsel Ringkus Tersangka Pembunuhan Sadis, Satu Keluarga Menjadi Korban di Banyu Asin

Senin, 1 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang,-BeritaMetroNews.Com.
Setelah mendapatkan laporan Polisi LP/B/389/XII/2023/SPKT/POLRES MUSI BANYUASIN/POLDA SUMSEL. Tim dari subdit III Jatanras bergerak cepat guna mengungkap motif pembunuhan satu keluarga di Desa Lumpatan 1 Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.

Berdasarkan keterangan, waktu kejadian TKP terjadi pada hari Rabu (20/12/2023) sekitar pukul 14.00 Wib di desa Lumpatan Muba yang terjadi kepada sekeluarga Korban 2 Laki-Laki dan 2 Perempuan

Adapun kronologis kejadian berawal pada hari minggu tersangka Eeng Plaza mendatangi rumah korban Heri di Desa Lumpatan dengan tujuan untuk menanyakan keuntungan penjualan HP. Namun ketika tersangka menanyakan kepada korban terjadilah cekcok.

Kemudian korban Heri (40) mengambil parang mengajak tersangka Eeng untuk berkelahi, dengan mengambil sebatang balok kayu bakar di TKP dan langsung memukul kepala korban Heri berkali-kali, hingga melarikan dan dikejar hingga masuk ke kamar atas rumah, dan dipukul sampai tak sadarkan diri. Tersangka pun melihat Korban Masturiah (70) yang saat itu juga sedang berada di kamar dipukul dikepala bagian kepala hingga tak sadarkan diri juga.

Sementara itu, Korban M (12) dan BAB (5) yang merupakan anak korban ketika hendak melarikan diri dari rumah, lalu terlihat oleh tersangkan Eeng, lalu dikejar. Pada korban M dilakukan pemukulan hingga tidak bergerak sedangkan korban BAB ditendang hingga masuk kedalam septictank.

“Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi saksi diduga kuat pelaku adalah tersangka Eeng, yang diketahui merupakan teman korban dan diketahui keberadaan di Jambi. Kemudian Tim Kasubdit III Jatanras bergerak cepat atas informasi yang diterima. Dan berhasil meringkus terduga pelaku di dusun Mudo desa Sekumbung Kec Taman Rajo Kab Muara Jambi. ” Jelas Wadir Reskrimum Polda Sumsel AKBP Tulus Sinaga SIK, MH

“Barang bukti yang berhasil diamankan adalah baju korban, seprai korban berlumuran darah, 1 bungkus mie yang terdapat sidik jari tersangka dan Pasal yang disangkakan kepada tersangka Pasal 338 KUHP atau pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,”pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Kepala SMKN Sumsel Klarifikasi Isu Anak Marbot Terancam Gagal Ujian karena Uang Komite: Semua Siswa Tetap Ikut Semester
Mandiri Berbagi Kebaikan ke Seantero Negeri” Bank Mandiri Melaksanakan Pemotongan 2.529 ekor Hewan pada Hari Raya Idul Adha 1447 H
Dua Periode Berturut-turut, Herman Deru Percayakan Yan Coga Salurkan Sapi Kurban untuk Rakyat
Kejati Sumsel Lantik 11 Pejabat Eselon III dan IV, Perkuat Kinerja Penegakan Hukum
Universitas Sriwijaya Optimalkan Fakultas Pertanian dan Teknik untuk Program Ketahanan Nasional
Kejati Sumsel Tangkap Buronan Kasus Kekerasan Seksual di Sekayu, Sempat Bersembunyi di Kebun
Kepsek SMA Negeri 3 Banyuasin Bantah Dugaan Penyalahgunaan Anggaran 2025, Tegaskan Proyek Pembangunan Sesuai Juknis
HSB Perkuat Soliditas Antar Ormas di Palembang, Dukung Situasi Aman dan Damai

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 22:27 WIB

Kepala SMKN Sumsel Klarifikasi Isu Anak Marbot Terancam Gagal Ujian karena Uang Komite: Semua Siswa Tetap Ikut Semester

Jumat, 29 Mei 2026 - 08:45 WIB

Mandiri Berbagi Kebaikan ke Seantero Negeri” Bank Mandiri Melaksanakan Pemotongan 2.529 ekor Hewan pada Hari Raya Idul Adha 1447 H

Rabu, 27 Mei 2026 - 16:40 WIB

Dua Periode Berturut-turut, Herman Deru Percayakan Yan Coga Salurkan Sapi Kurban untuk Rakyat

Selasa, 26 Mei 2026 - 07:04 WIB

Kejati Sumsel Lantik 11 Pejabat Eselon III dan IV, Perkuat Kinerja Penegakan Hukum

Senin, 25 Mei 2026 - 19:39 WIB

Universitas Sriwijaya Optimalkan Fakultas Pertanian dan Teknik untuk Program Ketahanan Nasional

Berita Terbaru