Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Sabu Sebanyak 7,7 Kilogram dan 183 Butir Pil Ekstasi Dengan Cara Mencapurkan Diterjen Lalu Di Blender

Kamis, 18 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oplus_0

oplus_0

Palembang – BERITAMETRONEWS.COM
Barang bukti sabu sebanyak 7,7 kilogram dan 183 butir pil ekstasi hasil tangkapan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel dimusnahkan Kamis (18/4/2024).

Barang haram ini disita dari delapan orang tersangka yang ditangkap ditempat berbeda diwilayah Palembang, Musi Banyuasin, dan Banyuasin.

Serbuk haram sabu dimasukkan kedalam blender yang dicampur dengan cairan detergen lalu dimusnahkan turut disaksikan delapan orang tersangka.

Adapun barang bukti tersebut disita dari tersangka Hendra alias Pongah dengan barang bukti 190,13 gram, Alika dengan barang bukti 183 butir pil ekstasi Jaka dengan barang bukti 2,9 kilogram sabu-sabu.

Andriadi dengan barang bukti 193,91 sabu-sabu, Sherga dengan barang bukti 3,8 kilogram sabu-sabu, Afriansyah dengan barang bukti sabu-sabu seberat 186,29 gram.

Julius dengan barang bukti 196,02 gram sabu-sabu, dan Iskandar dengan barang bukti 134,12 gram sabu-sabu.

Barang bukti itu merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba dilakukan sejak bulan Maret dan April 2024.

Kasubbid PID Bidhumas Polda Sumsel AKBP Suparlan,SH,MSi didampingi Wadirresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi menuturkan barang bukti narkoba yang diamankan dari tersangka itu berasal dari Medan dan Pekanbaru.

“Sabu sabu yang kami sita berasal dari Medan dan Pekanbaru, sebagian sudah ditangkap terlebih dahulu dan sudah tahap dua. Sebenarnya ada 13 orang pelaku,” katanya, Kamis (18/4/2024).

Narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi itu hendak diedarkan di wilayah Kota Palembang. Salah satu tersangka yang ditangkap memiliki barang bukti sabu seberat 3,8 kilo, yakni Sherga Rivando yang ditangkap pada 4 Maret 2024.

“Semua pelaku yang diamankan ini statusnya adalah pengedar dan ada dua yang sebagai bandar,” katanya.

Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 Junto pasal 132 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU tentang Narkotika yang ancaman hukumannya pidana mati/seumur hidup.

Berita Terkait

“Kasus Wakil Bupati PALI Memasuki Babak Baru, SOAK Minta Kejati Sumsel Hentikan Penanganan”
Polsek Sekayu Gelar Patroli Rutin dan Pemeriksaan Kendaraan Demi Menjaga Kamtibmas
SIRA Demo di Kantor Gubernur Sumsel, Desak Investigasi Dugaan Pencemaran PT Pusri
Beredar Isu Pengawalan BBM Ilegal, Polsek Sekayu Buka Suara: “Itu Murni Patroli Rutin, Bukan Pengawalan”
Satpol PP Palembang Tertibkan PKL di Kawasan Pasar Sako, Budhiman: Penataan Akan Terus Diawasi
Kasat Pol PP Palembang Buka Suara, Pasar Sako Dipastikan Tetap Ditertibkan
Keluarga Besar HSB Kota Palembang Hadiri Takziah 40 Hari Ayahanda Ketua DPRD Sumsel
Perumda Tirta Musi Angkat Bicara, Ini Penjelasan Lengkap di Balik Proyek Sako Baru

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:48 WIB

“Kasus Wakil Bupati PALI Memasuki Babak Baru, SOAK Minta Kejati Sumsel Hentikan Penanganan”

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:33 WIB

Polsek Sekayu Gelar Patroli Rutin dan Pemeriksaan Kendaraan Demi Menjaga Kamtibmas

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:22 WIB

SIRA Demo di Kantor Gubernur Sumsel, Desak Investigasi Dugaan Pencemaran PT Pusri

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:19 WIB

Beredar Isu Pengawalan BBM Ilegal, Polsek Sekayu Buka Suara: “Itu Murni Patroli Rutin, Bukan Pengawalan”

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:41 WIB

Satpol PP Palembang Tertibkan PKL di Kawasan Pasar Sako, Budhiman: Penataan Akan Terus Diawasi

Berita Terbaru