Palembang – BMNEWS.COM
Polda Sumsel melaksanakan pemusnahan narkoba dalam skala besar di Mapolda Sumsel pada Jumat (30/8/2024). Dalam aksi ini, barang bukti narkoba yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 7.341,49 gram dan 564 butir ekstasi, hasil dari pengungkapan 13 kasus narkoba yang terjadi selama Agustus 2024.
Kegiatan pemusnahan dilakukan dengan cara memblender barang bukti bersama air dan cairan pembersih sebelum dibuang ke toilet atau septic tank. Langkah ini diambil untuk memastikan narkoba tersebut tidak dapat disalahgunakan di masa depan.
Wadir Resnarkoba Polda Sumsel, AKBP Harrissandi, menjelaskan bahwa selama bulan Agustus 2024, pihak kepolisian berhasil menangani 13 laporan polisi. Dari total barang bukti yang berhasil diamankan, terdapat 7.415,45 gram sabu dan 589 butir ekstasi. Pemusnahan dilakukan terhadap sebagian besar barang bukti, menyisakan sekitar 75.333 jiwa yang terhindar dari dampak penggunaan narkoba.
“Selisih antara barang bukti yang diamankan dan dimusnahkan akan dipertanggungjawabkan dalam persidangan nanti,” ungkap Harrissandi.
Para tersangka, yang terdiri dari bandar dan pengedar narkoba, menghadapi ancaman hukuman berat sesuai dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman maksimal termasuk hukuman mati atau seumur hidup. Dari total 23 tersangka, terdapat 15 resedivis dan salah satu tersangka adalah mantan calon legislatif (caleg) yang terlibat sebagai pengedar.
Pemusnahan ini merupakan wujud nyata komitmen Polda Sumsel dalam memerangi peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari ancaman dampak negatif narkotika.















