Palembang – BERITAMETRONEWS.COM
Kasus penarikan paksa kendaraan oleh debt collector kembali mengguncang Palembang, memicu kekhawatiran di kalangan debitur. Polda Sumsel dengan tegas menindak tindakan tersebut, menangkap dua orang debt collector dari salah satu perusahaan pembiayaan di kota Palembang yang terlibat dalam kejadian tersebut. Kamis 02/05/2024.
Menurut Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, kedua tersangka, HDM dan AN, telah melakukan penarikan paksa terhadap mobil Avanza BG 1645 AG milik Abdullah Sani yang sedang dipinjamkan kepada pamannya. Kejadian ini terjadi pada 27 November 2023 lalu, ketika mobil korban dicegat oleh tiga mobil debt collector.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, menyatakan bahwa kedua tersangka bersama kelompoknya melakukan penarikan paksa mobil korban dengan mengaku berasal dari PT MUF. Saat itu, paman korban yang sedang mengendarai mobil tidak menyadari bahwa mereka adalah debt collector.
“Paman korban dicegat oleh rombongan debt collector yang mengaku dari PT MUF. Tiga orang dari mereka masuk ke dalam mobil korban untuk menggiringnya ke kantor MUF karena menyebut mobil itu sedang bermasalah,” ujar Anwar.
Setelah paman korban menghubungi Abdullah Sani untuk datang ke kantor PT MUF, keduanya baru menyadari bahwa yang mencegat mereka adalah debt collector. Di dalam kantor tersebut, korban dipaksa untuk melunasi seluruh angsuran bulanan senilai Rp 32 juta beserta biaya penarikan yang dikenakan oleh pelaku.
Korban hanya sanggup membayar angsuran Rp 1 juta dan biaya penarikan Rp 1 juta. Namun, pelaku tetap menuntut total pembayaran Rp 45 juta. Karena korban tidak mampu membayar, pelaku mengambil tindakan ekstrem dengan menarik mobil korban menggunakan truk derek, setelah sebelumnya merusak kontak kunci mobil.
Anwar juga mengungkap bahwa pelaku HDM memalsukan sertifikat profesi dan tandatangan korban di surat berita acara untuk memberikan kesan bahwa penarikan mobil dilakukan atas kesepakatan korban.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363, 263, dan 406 KUHPidana, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Sementara itu, kesembilan pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik penarikan paksa yang dilakukan oleh debt collector dan menegaskan pentingnya penegakan hukum dalam melindungi hak-hak konsumen.















