Polda Sumsel Gerebek Jaringan Penjualan Akun WhatsApp dan Judi Online di Palembang

Selasa, 30 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oplus_0

oplus_0

Palembang – BERITAMETRONEWS.COM
Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil menggagalkan aksi tujuh orang komplotan yang terlibat dalam penjualan akun WhatsApp dan praktik judi online di kota Palembang. Operasi penangkapan dilakukan pada Rabu (24/4/2024) di sebuah rumah di kawasan Sukamulya Sematang Borang, Palembang. Selasa 30/04/2024

Dalam rilis yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, bersama Kasubdit Indagsi DitReskrimsus Polda Sumsel AKBP Hadi Saefudin,SE,MH, disebutkan bahwa dari ketujuh tersangka yang berhasil ditangkap, lima di antaranya adalah wanita. Rumah tempat mereka ditangkap telah dijadikan markas operasi lengkap dengan peralatan elektronik untuk menjalankan aksi kejahatan mereka.

oplus_0

Para tersangka ini terlibat dalam jual beli akun WhatsApp dan kegiatan transmisi konten perjudian secara bersama-sama. Mereka juga menggunakan identitas NIK orang lain untuk melakukan penjualan akun WhatsApp kepada pembeli di luar negeri.

“Modus tersangka adalah dengan memperjualbelikan akun WhatsApp di Indonesia dengan menggunakan data identitas NIK orang lain kepada pembeli akun WhatsApp di luar negeri,” ungkap Sunarto.

READ  Hadapi Ancaman Narkotika Lintas Provinsi, Polda Sumsel Siapkan Komandan Terbaik

Tersangka utama dalam kasus ini adalah seorang pria dengan inisial NOF (35), yang diduga merekrut enam tersangka lainnya, di antaranya lima perempuan. Para tersangka lainnya adalah MS (laki-laki, 19 tahun), MPD (perempuan, 24 tahun), EA (perempuan, 22 tahun), WA (perempuan, 26 tahun), SAK (perempuan, 20 tahun), dan HF (perempuan, 19 tahun).

Lebih lanjut, Sunarto menjelaskan bahwa salah satu tersangka yang berperan sebagai direktur bekerja sebagai karyawan NOF, yang bertugas mengekstrak file zip akun WhatsApp yang dijual oleh penjual akun WhatsApp dan mengubahnya ke format TXT.

Dari aktivitas ilegal tersebut, para tersangka mampu menjual sekitar 50 ribu akun WhatsApp dengan omset rata-rata Rp 5 juta per hari. Akun WhatsApp yang dibeli oleh tersangka kemudian dijual kembali ke pembeli di luar negeri seharga Rp 3100 per akun.

“Pembeli akun WhatsApp berasal dari negara China dan transaksi dilakukan melalui bank Seabank. Para pelaku ini mendapatkan upah sebesar Rp 3 juta per bulan dari NOF,” tambahnya.

READ  Kapolda Sumsel Lakukan Pengecekan Lokasi dan Personil Pengamanan di Masing Masing TPS Yang Sudah Terploting

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 9 unit HP berbagai merk, 5 unit CPU komputer, 5 unit layar monitor PC, 1 unit laptop, 5 buah mouse, 6 buah keyboard, 1 unit USB Hub dan kabel, 2 unit router WiFi, 3 unit power supply, 1 kotak (372 buah) kartu telepon, 7 buah buku catatan besar, dan 12 buah buku catatan kecil.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 35 jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana, yang mengancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar.

Berita Terkait

PULUHAN JUTA ROKOK ILEGAL DIMUSNAHKAN, BEA CUKAI SUMBAGTIM SELAMATKAN POTENSI KERUGIAN NEGARA Rp 20,56 MILYAR
Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan 22,4 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilai Barang Capai Rp40,33 Miliar
Sumpah Pemuda Ke – 98 : Firdaus Hasbullah Serukan Pemuda PALI Bangkit Jadi Motor Perubahan Untuk Indonesia Emas
M. Oktafiansyah : Bonus Demografi Di Tangan Pemuda Penentu Indonesia Emas 2045
Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana Rangkul GP Ansor untuk Jaga Kondusivitas dan Dukung Pembangunan Daerah
Karhutla OKI Jadi Ancaman Tahunan, SDA Watch Gelar FGD Bongkar Akar Masalah
Viral Dugaan Gaji Tak Dibayar, Manager Operasional Koko Celentang Resto di Palembang Buka Suara, Beri Tenggat 2×24 Jam
HSB Palembang Serahkan Mandat kepada 18 PAC, Tegaskan Satu Komando dan Fokus Kegiatan Sosial

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:24 WIB

PULUHAN JUTA ROKOK ILEGAL DIMUSNAHKAN, BEA CUKAI SUMBAGTIM SELAMATKAN POTENSI KERUGIAN NEGARA Rp 20,56 MILYAR

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:56 WIB

Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan 22,4 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilai Barang Capai Rp40,33 Miliar

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:18 WIB

Sumpah Pemuda Ke – 98 : Firdaus Hasbullah Serukan Pemuda PALI Bangkit Jadi Motor Perubahan Untuk Indonesia Emas

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:09 WIB

M. Oktafiansyah : Bonus Demografi Di Tangan Pemuda Penentu Indonesia Emas 2045

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:38 WIB

Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana Rangkul GP Ansor untuk Jaga Kondusivitas dan Dukung Pembangunan Daerah

Berita Terbaru