Polda Sumsel Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Rokok, Ini Imbauan untuk Ritel Modern

Rabu, 18 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG – BMNEWS.COM
Tim opsnal Unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, yang dipimpin oleh AKP Taufik Ismail, SH, MH, berhasil menangkap seorang pelaku pencurian rokok yang meresahkan di dua ritel modern, Indomaret dan Alfamart. Tersangka, Devis Kaputra (26), ditangkap setelah mengakui telah melakukan aksi pencurian sebanyak sembilan kali di wilayah Kota Palembang.

Penangkapan berlangsung setelah tersangka terakhir beraksi pada 3 September 2024, di gerai Indomaret yang terletak di Jl Kapten Anwar Sastro, Kelurahan Sungai Pangeran, Kecamatan Ilir Timur (IT)-1. Devis, warga Jl Mayjend Yusuf Singadekane, menjual rokok hasil curiannya kepada Syarifudin (29), yang memiliki usaha warung di Jl Radial Rusun Blok 06, Kelurahan 26 Ilir.

Modus operandi Devis cukup cerdik, ia mengintai situasi di ritel yang ingin disasar dan memilih ritel satu lantai dengan atap seng untuk memudahkan aksinya. Dalam setiap pencurian, ia bekerja seorang diri, menjebol atap dan plafon untuk masuk ke dalam gudang penyimpanan rokok, yang dipilihnya agar tidak terekam oleh kamera CCTV.

“Setiap kali beraksi, tersangka selalu mengambil rokok yang ada di dalam gudang untuk menghindari pengawasan. Dia berhasil mendapatkan keuntungan antara Rp50.000 hingga Rp100.000 per paket rokok yang dijual,” ungkap Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, dalam rilis kasus ini, Rabu (18/9).

Dari hasil penangkapan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk puluhan pak rokok berbagai merek, satu bilah pisau kecil yang dimodifikasi, serta pakaian dan sandal yang dikenakan tersangka saat beraksi.

Kombes Anwar mengimbau pemilik ritel modern untuk meningkatkan sistem keamanan toko mereka. “Kami sarankan pemasangan alarm dengan sensor, serta kamera CCTV yang tidak hanya berada di luar tetapi juga di dalam toko dan gudang,” katanya.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ketiga dan kelima KUHP dan atau Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun. Menariknya, Devis mengaku bahwa uang hasil pencurian tersebut digunakannya untuk berfoya-foya bersama teman-teman, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Kasus ini menjadi perhatian khusus karena menargetkan dua ritel modern terbesar di Indonesia, Indomaret dan Alfamart. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini secara serius demi memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Berita Terkait

“Kasus Wakil Bupati PALI Memasuki Babak Baru, SOAK Minta Kejati Sumsel Hentikan Penanganan”
Polsek Sekayu Gelar Patroli Rutin dan Pemeriksaan Kendaraan Demi Menjaga Kamtibmas
SIRA Demo di Kantor Gubernur Sumsel, Desak Investigasi Dugaan Pencemaran PT Pusri
Beredar Isu Pengawalan BBM Ilegal, Polsek Sekayu Buka Suara: “Itu Murni Patroli Rutin, Bukan Pengawalan”
Satpol PP Palembang Tertibkan PKL di Kawasan Pasar Sako, Budhiman: Penataan Akan Terus Diawasi
Kasat Pol PP Palembang Buka Suara, Pasar Sako Dipastikan Tetap Ditertibkan
Keluarga Besar HSB Kota Palembang Hadiri Takziah 40 Hari Ayahanda Ketua DPRD Sumsel
Perumda Tirta Musi Angkat Bicara, Ini Penjelasan Lengkap di Balik Proyek Sako Baru

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:48 WIB

“Kasus Wakil Bupati PALI Memasuki Babak Baru, SOAK Minta Kejati Sumsel Hentikan Penanganan”

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:33 WIB

Polsek Sekayu Gelar Patroli Rutin dan Pemeriksaan Kendaraan Demi Menjaga Kamtibmas

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:22 WIB

SIRA Demo di Kantor Gubernur Sumsel, Desak Investigasi Dugaan Pencemaran PT Pusri

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:19 WIB

Beredar Isu Pengawalan BBM Ilegal, Polsek Sekayu Buka Suara: “Itu Murni Patroli Rutin, Bukan Pengawalan”

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:41 WIB

Satpol PP Palembang Tertibkan PKL di Kawasan Pasar Sako, Budhiman: Penataan Akan Terus Diawasi

Berita Terbaru