PALEMBANG – BMNEWS.COM
Dalam operasi besar-besaran yang dilaksanakan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan, pihak kepolisian berhasil meringkus BC (33), seorang bos tambang ilegal yang telah beroperasi selama lima tahun di kawasan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim. Penangkapan ini diumumkan oleh Kapolda Sumsel Irjen Andi Rian R Djajadi melalui Direktur Kriminal Khusus Kombes Bagus Suropratomo dalam konferensi pers yang diadakan pada Senin pagi, (21/10/ 2024).
Menurut keterangan Kombes Bagus, penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan intensif berdasarkan informasi terkait praktik penambangan tanpa izin. Tersangka BC berhasil dilacak keberadaannya di sebuah apartemen di Jakarta pada 11 Oktober dan ditangkap tanpa perlawanan.
“Selama lima tahun, BC menjalankan bisnis tambang ilegal di Dusun II Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, yang berlokasi di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Bumi Sawindo Permai dan areal izin usaha pertambangan PT. Bukit Asam,” jelas Kombes Bagus.
Akibat kegiatan ilegal ini, negara diperkirakan mengalami kerugian signifikan mencapai 556,8 miliar rupiah. Tim penyidik berhasil menyita barang bukti dari lokasi penangkapan, termasuk 5 ton batubara, alat berat seperti buldozer dan tiga unit excavator, serta empat unit dump truck. Selain itu, berbagai dokumen penting terkait aktivitas penambangan juga diamankan sebagai alat bukti.
BC dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 yang mengubah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal seratus miliar rupiah.
Kasus ini menegaskan komitmen Polda Sumsel dalam memberantas praktik penambangan ilegal yang merugikan negara dan lingkungan. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk menemukan kemungkinan tersangka lainnya yang terlibat dalam jaringan penambangan ilegal ini.
Pihak kepolisian berharap penangkapan ini dapat menjadi langkah awal untuk menegakkan hukum dan melindungi sumber daya alam Indonesia dari eksploitasi yang tidak bertanggung jawab.















