Penangkapan Bos Tambang Ilegal di Muara Enim, Negara Alami Potensi Kerugian 556,8 Miliar Rupiah

Senin, 21 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG – BMNEWS.COM
Dalam operasi besar-besaran yang dilaksanakan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan, pihak kepolisian berhasil meringkus BC (33), seorang bos tambang ilegal yang telah beroperasi selama lima tahun di kawasan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim. Penangkapan ini diumumkan oleh Kapolda Sumsel Irjen Andi Rian R Djajadi melalui Direktur Kriminal Khusus Kombes Bagus Suropratomo dalam konferensi pers yang diadakan pada Senin pagi, (21/10/ 2024).

Menurut keterangan Kombes Bagus, penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan intensif berdasarkan informasi terkait praktik penambangan tanpa izin. Tersangka BC berhasil dilacak keberadaannya di sebuah apartemen di Jakarta pada 11 Oktober dan ditangkap tanpa perlawanan.

“Selama lima tahun, BC menjalankan bisnis tambang ilegal di Dusun II Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, yang berlokasi di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Bumi Sawindo Permai dan areal izin usaha pertambangan PT. Bukit Asam,” jelas Kombes Bagus.

Akibat kegiatan ilegal ini, negara diperkirakan mengalami kerugian signifikan mencapai 556,8 miliar rupiah. Tim penyidik berhasil menyita barang bukti dari lokasi penangkapan, termasuk 5 ton batubara, alat berat seperti buldozer dan tiga unit excavator, serta empat unit dump truck. Selain itu, berbagai dokumen penting terkait aktivitas penambangan juga diamankan sebagai alat bukti.

BC dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 yang mengubah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal seratus miliar rupiah.

Kasus ini menegaskan komitmen Polda Sumsel dalam memberantas praktik penambangan ilegal yang merugikan negara dan lingkungan. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk menemukan kemungkinan tersangka lainnya yang terlibat dalam jaringan penambangan ilegal ini.

Pihak kepolisian berharap penangkapan ini dapat menjadi langkah awal untuk menegakkan hukum dan melindungi sumber daya alam Indonesia dari eksploitasi yang tidak bertanggung jawab.

Berita Terkait

“Kasus Wakil Bupati PALI Memasuki Babak Baru, SOAK Minta Kejati Sumsel Hentikan Penanganan”
Polsek Sekayu Gelar Patroli Rutin dan Pemeriksaan Kendaraan Demi Menjaga Kamtibmas
SIRA Demo di Kantor Gubernur Sumsel, Desak Investigasi Dugaan Pencemaran PT Pusri
Beredar Isu Pengawalan BBM Ilegal, Polsek Sekayu Buka Suara: “Itu Murni Patroli Rutin, Bukan Pengawalan”
Satpol PP Palembang Tertibkan PKL di Kawasan Pasar Sako, Budhiman: Penataan Akan Terus Diawasi
Kasat Pol PP Palembang Buka Suara, Pasar Sako Dipastikan Tetap Ditertibkan
Keluarga Besar HSB Kota Palembang Hadiri Takziah 40 Hari Ayahanda Ketua DPRD Sumsel
Perumda Tirta Musi Angkat Bicara, Ini Penjelasan Lengkap di Balik Proyek Sako Baru

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:48 WIB

“Kasus Wakil Bupati PALI Memasuki Babak Baru, SOAK Minta Kejati Sumsel Hentikan Penanganan”

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:33 WIB

Polsek Sekayu Gelar Patroli Rutin dan Pemeriksaan Kendaraan Demi Menjaga Kamtibmas

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:22 WIB

SIRA Demo di Kantor Gubernur Sumsel, Desak Investigasi Dugaan Pencemaran PT Pusri

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:19 WIB

Beredar Isu Pengawalan BBM Ilegal, Polsek Sekayu Buka Suara: “Itu Murni Patroli Rutin, Bukan Pengawalan”

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:41 WIB

Satpol PP Palembang Tertibkan PKL di Kawasan Pasar Sako, Budhiman: Penataan Akan Terus Diawasi

Berita Terbaru