Palembang – BERITAMETROLIVE.COM
Stigma kawasan rawan narkotika kembali mencuat di Kota Palembang setelah aparat gabungan melakukan penggerebekan di permukiman padat penduduk kawasan Boom Baru, Rabu (18/2/2026) siang. Operasi yang berlangsung cepat itu berujung pada penangkapan lima pria yang diduga baru saja menggelar pesta sabu.
Penggerebekan dilakukan tim gabungan dari Polrestabes Palembang bersama Polda Sumatera Selatan di Jalan Slamet Riadi Lorong Manggar I dan II, RT 17 RW 02, Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan Ilir Timur II.
Operasi dipimpin langsung Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Palembang, Faisal P. Manalu, bersama Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumsel, Christopher Panjaitan.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan lima pria yang diduga baru saja menggunakan narkotika jenis sabu. Petugas turut menyita tujuh alat hisap sabu, dua plastik transparan yang diduga sisa pakai, satu timbangan digital, kunci T, beberapa telepon genggam, serta satu paket ganja.
Aparat menyebut lokasi tersebut telah lama masuk dalam pemetaan sebagai titik rawan transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
Menurut keterangan petugas di lapangan, sejumlah pria sempat berupaya melarikan diri ketika aparat memasuki lorong sempit permukiman. Namun lima orang berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti. Polisi juga melakukan penyisiran ke sejumlah rumah yang dicurigai kerap dijadikan lokasi konsumsi narkoba.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP Christopher Panjaitan menegaskan operasi ini merupakan tindak lanjut instruksi pimpinan untuk mempersempit ruang gerak jaringan narkotika di wilayah perkotaan.
“Instruksi pimpinan jelas, tidak ada kompromi terhadap peredaran narkoba. Kita menemukan barang bukti sabu dan ganja. Lima orang sudah diamankan, sementara lainnya kabur saat penggerebekan,” ujarnya.
Meski demikian, polisi belum memastikan status hukum kelima pria tersebut, apakah sebagai bandar, pengedar, atau pengguna. Penyidik masih mendalami peran masing-masing, termasuk kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih besar.
“Kita dalami. Tidak menutup kemungkinan ada aktor utama yang belum tertangkap,” kata petugas.
Alarm Serius bagi Aparat Kewilayahan
Penggerebekan pada siang hari di kawasan permukiman padat itu menjadi alarm keras bagi aparat kewilayahan. Label “kampung narkoba” dinilai tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan indikasi aktivitas ilegal yang berlangsung dalam waktu lama.
Operasi ini sekaligus menjadi pesan tegas aparat bahwa tidak ada lagi ruang aman bagi pengguna maupun pengedar di titik-titik rawan yang selama ini dianggap sebagai “zona nyaman”.
Polisi memastikan pengembangan kasus akan terus dilakukan, termasuk memburu pelaku yang melarikan diri serta menelusuri jalur distribusi narkotika di wilayah Ilir Timur II dan sekitarnya.
Jika terbukti sebagai pengedar, para pelaku terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat, mulai dari pidana penjara minimal hingga maksimal 20 tahun, bahkan seumur hidup.
Penulis : Rilis/riela
Editor : Redaksi BERITAMETROLIVE.COM















