PALEMBANG – BERITAMETROLIVE.COM
Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil mengamankan terpidana kasus tindak pidana kekerasan seksual yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.
Terpidana bernama Fahrul Rozi alias Balung bin Azim (Alm) diamankan pada Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 18.15 WIB di kawasan Jalan Laut LK I, Kota Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, mengatakan penangkapan dilakukan setelah Tim Tabur Kejati Sumsel menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan buronan tersebut.
“Tim melakukan pemetaan dan pemantauan beberapa hari sebelum penangkapan. DPO diketahui setiap hari beraktivitas di kebun sejak subuh hingga menjelang magrib untuk menghindari deteksi petugas,” ujar Vanny dalam siaran pers resmi.
Setelah memastikan keberadaan target, Tim Tabur Kejati Sumsel langsung bergerak dan berhasil mengamankan Fahrul Rozi saat berada di rumah tetangga di wilayah Jalan Laut LK I Sekayu.
Usai diamankan, terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Diketahui, Fahrul Rozi telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang sejak 26 Februari 2026. Ia merupakan terpidana dalam perkara perbuatan seksual fisik yang ditujukan terhadap tubuh seseorang dengan maksud merendahkan harkat dan martabat korban.
Perbuatannya dinyatakan melanggar Pasal 6 Huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1478K/Pid/2024 tanggal 30 September 2024, Fahrul Rozi dijatuhi hukuman pidana penjara selama 9 bulan.
Kejati Sumsel juga menegaskan komitmennya dalam memburu para buronan yang masih melarikan diri.
“Kami menghimbau kepada seluruh DPO lainnya agar segera menyerahkan diri. Tidak ada tempat yang aman bagi buronan yang melarikan diri dari proses hukum,” tegas Vanny.
Penangkapan ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum serta memastikan setiap terpidana menjalani putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Penulis : Rill/riela
Editor : Redaksi/beritametrolive.com















