Palembang – BERITAMETROLIVE.COM
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali melakukan langkah tegas dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada sektor lalu lintas pelayaran di wilayah Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin.
Pada Selasa (14/4/2026), penyidik menggeledah tiga lokasi sekaligus berdasarkan surat perintah resmi Kepala Kejati Sumsel. Penggeledahan ini terkait perkara dugaan korupsi periode 2019–2025 yang kini tengah dalam tahap penyidikan intensif.
Adapun tiga lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan meliputi:
Kantor Bidang Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) serta Perhubungan Udara Kabupaten Musi Banyuasin
Kantor CV. R di kawasan Kalidoni, Kota Palembang
Rumah seorang saksi berinisial SR di kawasan Gandus, Palembang
Dari hasil penggeledahan, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik, antara lain 1 unit laptop, 3 unit handphone, 1 unit CPU, serta berbagai dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara.
Penyidik menegaskan seluruh rangkaian penggeledahan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.
Langkah penyitaan perangkat elektronik disebut menjadi bagian penting dalam pendalaman alur dugaan korupsi yang terjadi di wilayah perairan Sungai Lalan. Penyidik kini tengah menelusuri keterkaitan dokumen dan komunikasi digital antar pihak terkait.
KEJATI SUMSEL MENANG PRAPERADILAN
Di hari yang berbeda, Kejati Sumsel juga mencatat kemenangan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Palembang.
Hakim tunggal Qory Oktarina, S.H. menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan dua tersangka, yakni KT (anggota DPRD Kabupaten Muara Enim) dan RA (anak dari KT), terkait perkara dugaan gratifikasi/suap proyek jaringan irigasi Ataran Air Lemutu pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
Dalam putusannya, pengadilan menyatakan tindakan penyidik berupa penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dengan ditolaknya permohonan tersebut, status hukum kedua tersangka tetap berlaku dan proses penyidikan akan dilanjutkan ke tahap penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Palembang.
Majelis hakim juga menetapkan biaya perkara nihil.
Dua perkembangan besar ini memperlihatkan langkah agresif aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan praktik korupsi di Sumatera Selatan, khususnya pada sektor infrastruktur dan layanan transportasi perairan.
Kejati Sumsel menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara hingga ke pengadilan guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
Penulis : Rill/riela
Editor : Redaksi/beritametrolive.com















