“Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi Kasus Sungai Lalan dan Menang Praperadilan Perkara Suap Irigasi Muara Enim”

Rabu, 15 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang – BERITAMETROLIVE.COM
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali melakukan langkah tegas dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada sektor lalu lintas pelayaran di wilayah Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin.

Pada Selasa (14/4/2026), penyidik menggeledah tiga lokasi sekaligus berdasarkan surat perintah resmi Kepala Kejati Sumsel. Penggeledahan ini terkait perkara dugaan korupsi periode 2019–2025 yang kini tengah dalam tahap penyidikan intensif.

Adapun tiga lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan meliputi:

Kantor Bidang Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) serta Perhubungan Udara Kabupaten Musi Banyuasin

Kantor CV. R di kawasan Kalidoni, Kota Palembang

Rumah seorang saksi berinisial SR di kawasan Gandus, Palembang

Dari hasil penggeledahan, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik, antara lain 1 unit laptop, 3 unit handphone, 1 unit CPU, serta berbagai dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara.

Penyidik menegaskan seluruh rangkaian penggeledahan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.

Langkah penyitaan perangkat elektronik disebut menjadi bagian penting dalam pendalaman alur dugaan korupsi yang terjadi di wilayah perairan Sungai Lalan. Penyidik kini tengah menelusuri keterkaitan dokumen dan komunikasi digital antar pihak terkait.

KEJATI SUMSEL MENANG PRAPERADILAN
Di hari yang berbeda, Kejati Sumsel juga mencatat kemenangan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Palembang.
Hakim tunggal Qory Oktarina, S.H. menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan dua tersangka, yakni KT (anggota DPRD Kabupaten Muara Enim) dan RA (anak dari KT), terkait perkara dugaan gratifikasi/suap proyek jaringan irigasi Ataran Air Lemutu pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

Dalam putusannya, pengadilan menyatakan tindakan penyidik berupa penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Dengan ditolaknya permohonan tersebut, status hukum kedua tersangka tetap berlaku dan proses penyidikan akan dilanjutkan ke tahap penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Palembang.

Majelis hakim juga menetapkan biaya perkara nihil.

Dua perkembangan besar ini memperlihatkan langkah agresif aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan praktik korupsi di Sumatera Selatan, khususnya pada sektor infrastruktur dan layanan transportasi perairan.

Kejati Sumsel menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara hingga ke pengadilan guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.

Penulis : Rill/riela

Editor : Redaksi/beritametrolive.com

Berita Terkait

“Kasus Wakil Bupati PALI Memasuki Babak Baru, SOAK Minta Kejati Sumsel Hentikan Penanganan”
Polsek Sekayu Gelar Patroli Rutin dan Pemeriksaan Kendaraan Demi Menjaga Kamtibmas
SIRA Demo di Kantor Gubernur Sumsel, Desak Investigasi Dugaan Pencemaran PT Pusri
Beredar Isu Pengawalan BBM Ilegal, Polsek Sekayu Buka Suara: “Itu Murni Patroli Rutin, Bukan Pengawalan”
Satpol PP Palembang Tertibkan PKL di Kawasan Pasar Sako, Budhiman: Penataan Akan Terus Diawasi
Kasat Pol PP Palembang Buka Suara, Pasar Sako Dipastikan Tetap Ditertibkan
Keluarga Besar HSB Kota Palembang Hadiri Takziah 40 Hari Ayahanda Ketua DPRD Sumsel
Perumda Tirta Musi Angkat Bicara, Ini Penjelasan Lengkap di Balik Proyek Sako Baru

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:48 WIB

“Kasus Wakil Bupati PALI Memasuki Babak Baru, SOAK Minta Kejati Sumsel Hentikan Penanganan”

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:33 WIB

Polsek Sekayu Gelar Patroli Rutin dan Pemeriksaan Kendaraan Demi Menjaga Kamtibmas

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:22 WIB

SIRA Demo di Kantor Gubernur Sumsel, Desak Investigasi Dugaan Pencemaran PT Pusri

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:19 WIB

Beredar Isu Pengawalan BBM Ilegal, Polsek Sekayu Buka Suara: “Itu Murni Patroli Rutin, Bukan Pengawalan”

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:41 WIB

Satpol PP Palembang Tertibkan PKL di Kawasan Pasar Sako, Budhiman: Penataan Akan Terus Diawasi

Berita Terbaru