Palembang — BERITAMETROLIVE.COM
Dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus narkoba kembali mencuat di Sumatera Selatan. Kuasa hukum Anwar Sadat, SH, didampingi Deni Setiabudi, SH, mendatangi pelayanan pengaduan Propam Polda Sumsel, Jumat (27/3/2026), untuk memenuhi panggilan sebagai pelapor sekaligus menindaklanjuti laporan keluarga tersangka.
Dalam konferensi pers di depan Gedung Propam Mapolda Sumsel, Anwar Sadat menyampaikan sejumlah kejanggalan yang ditemukan dalam proses penangkapan hingga penahanan kliennya, yakni Pasardi (38), warga Desa Hujan Mas Lama, Kabupaten Muara Enim.
“Klien kami ditangkap pada 23 Februari 2026 terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Namun pihak keluarga tidak langsung mendapatkan pemberitahuan resmi dari penyidik. Informasi justru diperoleh dari tersangka sendiri,” ujar Anwar.
Menurutnya, keluarga baru mengetahui keberadaan tersangka setelah diminta membawa pakaian ke Polda Sumsel. Hal ini menimbulkan kebingungan karena tidak ada komunikasi awal dari pihak berwenang.
Lebih lanjut, Anwar mengungkapkan adanya dugaan tindakan di luar prosedur, termasuk kondisi fisik tersangka saat pertama kali ditemui keluarga.
“Keluarga menemukan adanya luka lebam di bagian kepala dan tubuh. Ini yang kami pertanyakan, karena tidak ada penjelasan yang memadai dari pihak terkait,” katanya.
Selain itu, ia juga menyoroti proses administrasi penangkapan dan penahanan yang dinilai tidak transparan. Surat pemberitahuan penangkapan dan penahanan disebut baru diberikan saat keluarga mendatangi Polda Sumsel, bukan saat penangkapan berlangsung.
“Ini menjadi pertanyaan besar. Apa status yang bersangkutan selama dua hari sebelum keluarga menerima surat resmi?” tegasnya.
Kuasa hukum juga menilai penanganan perkara belum menyentuh pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut. Ia menyebut ada indikasi pelaku lain yang tidak turut diamankan saat penangkapan.
“Jika memang ini bagian dari jaringan, seharusnya semua pihak yang terlibat turut diamankan untuk pengembangan kasus. Jangan hanya satu orang saja,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Anwar menegaskan bahwa pihaknya tidak menghalangi proses hukum jika kliennya terbukti bersalah. Namun ia meminta agar penegakan hukum tetap berjalan sesuai prosedur dan menjunjung asas keadilan.
“Kalau memang bersalah, silakan diproses hukum. Tapi jangan sampai ada tindakan di luar prosedur. Kami juga berharap ada pertimbangan rehabilitasi jika yang bersangkutan hanya sebagai pengguna,” katanya.
Sementara itu, pihak keluarga melalui kakak korban, Riskan, turut menyampaikan harapan agar kasus ini mendapat perhatian serius dari pimpinan Polri.
Ia bahkan meminta perhatian langsung dari Listyo Sigit Prabowo agar penanganan perkara berjalan objektif dan transparan.
“Kami rakyat kecil hanya ingin keadilan. Jika memang ada kesalahan, kami siap menerima. Tapi kalau ada tindakan yang tidak sesuai, kami akan terus mencari keadilan,” ujarnya.
Hingga saat ini, pihak Propam Polda Sumsel masih melakukan pemeriksaan terhadap laporan tersebut. Belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan pelanggaran yang disampaikan kuasa hukum.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama terkait transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara narkotika, serta pentingnya pengawasan internal terhadap aparat penegak hukum.
Penulis : RQ
Editor : Redaksi/beritametrolive.com















