Polisi Tangkap SA, Terduga Pelaku Pencurian Lapak di Prabumulih

Senin, 7 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRABUMULIH — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap SA (29) pada Jumat, 4 September 2026 sekitar pukul 16.30 WIB di wilayah Kelurahan Pasar Prabumulih 1.

Kasus itu bermula dari laporan korban berinisial T (41) yang kehilangan sejumlah barang dagangan setelah lapak jualannya dirusak. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 21 Mei 2026 sekitar pukul 19.30 WIB di depan Toko Harmonis, Jalan Jenderal Sudirman, dengan kerugian korban diperkirakan mencapai Rp2 juta.

Berdasarkan penyelidikan, korban mendapat informasi dari saksi bahwa lapak tempatnya berjualan telah dirusak seseorang. Pelaku diduga mencongkel meja jualan, kemudian mengambil sejumlah barang dagangan yang berada di dalam lapak.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Prabumulih melalui laporan polisi Nomor: LP/B/173/V/2026/SPKT/POLRES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL pada Jumat, 22 Mei 2026.

Menindaklanjuti laporan itu, personel Satreskrim Polres Prabumulih melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi dan menemukan keberadaan terduga pelaku.

READ  BBPOM Palembang Gelar Hasil Intensifikasi Pangan Sepanjang Bulan Ramadhan

Setelah melakukan pendalaman terhadap informasi yang diperoleh, Team URC Tekab 11 Polres Prabumulih mendapatkan informasi bahwa SA berada di wilayah Kelurahan Pasar Prabumulih 1, Kecamatan Prabumulih Utara.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., kemudian memerintahkan Kanit Pidum IPDA Anja Satria Wibawa, S.H., bersama Team URC Tekab 11 untuk mendatangi lokasi tersebut.

Petugas selanjutnya mengamankan SA. Dalam pemeriksaan awal, SA mengakui perbuatan pencurian sebagaimana yang dilaporkan korban.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah terpal berwarna biru dan satu bungkus kue kacang. Selanjutnya, SA bersama barang bukti dibawa ke Satreskrim Polres Prabumulih untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., membenarkan pengungkapan tersebut. Ia mengatakan penangkapan dilakukan setelah penyidik menindaklanjuti laporan masyarakat dan memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.

“Setelah menerima laporan, anggota melakukan penyelidikan untuk mengungkap perkara tersebut. Dari hasil penyelidikan, petugas mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku dan kemudian dilakukan penangkapan,” ujar AKP Jon Kenedi.

READ  Kejati Sumsel Lantik 11 Pejabat Eselon III dan IV, Perkuat Kinerja Penegakan Hukum

Terhadap SA, penyidik menerapkan sangkaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP. Proses hukum terhadap yang bersangkutan masih berlangsung di Satreskrim Polres Prabumulih.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kepolisian akan terus merespons setiap laporan masyarakat dan mengambil langkah penegakan hukum terhadap tindak pidana yang mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat.

“Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk kejahatan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kamtibmas, meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar, serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana,” ujar Nandang.

Polda Sumsel melalui jajaran Polres Prabumulih berkomitmen memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat melalui penanganan setiap laporan secara profesional. Pengungkapan perkara ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menciptakan rasa aman dan menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah Sumatera Selatan.

Penulis : Rill/riela

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Wujudkan SDM Unggul dan Presisi, Wakapolda Sumsel Pimpin Sidang Kelulusan PAG dan SBP Panda 2026
PULUHAN JUTA ROKOK ILEGAL DIMUSNAHKAN, BEA CUKAI SUMBAGTIM SELAMATKAN POTENSI KERUGIAN NEGARA Rp 20,56 MILYAR
Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan 22,4 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilai Barang Capai Rp40,33 Miliar
Sumpah Pemuda Ke – 98 : Firdaus Hasbullah Serukan Pemuda PALI Bangkit Jadi Motor Perubahan Untuk Indonesia Emas
M. Oktafiansyah : Bonus Demografi Di Tangan Pemuda Penentu Indonesia Emas 2045
Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana Rangkul GP Ansor untuk Jaga Kondusivitas dan Dukung Pembangunan Daerah
Operasi Patuh Musi 2026 Resmi Dimulai, Polda Sumsel Fokus Tekan Risiko Kecelakaan di Jalan Raya
Karhutla OKI Jadi Ancaman Tahunan, SDA Watch Gelar FGD Bongkar Akar Masalah

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 09:53 WIB

Wujudkan SDM Unggul dan Presisi, Wakapolda Sumsel Pimpin Sidang Kelulusan PAG dan SBP Panda 2026

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:24 WIB

PULUHAN JUTA ROKOK ILEGAL DIMUSNAHKAN, BEA CUKAI SUMBAGTIM SELAMATKAN POTENSI KERUGIAN NEGARA Rp 20,56 MILYAR

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:56 WIB

Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan 22,4 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilai Barang Capai Rp40,33 Miliar

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:18 WIB

Sumpah Pemuda Ke – 98 : Firdaus Hasbullah Serukan Pemuda PALI Bangkit Jadi Motor Perubahan Untuk Indonesia Emas

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:09 WIB

M. Oktafiansyah : Bonus Demografi Di Tangan Pemuda Penentu Indonesia Emas 2045

Berita Terbaru