PALEMBANG — Pengaduan warga membawa Pemerintah Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Kota Palembang, mendatangi usaha Pempek Yudi pada Kamis, 10 September 2026. Dalam inspeksi mendadak itu, petugas menemukan tumpukan limbah dan sisa produksi di sekitar lokasi usaha. Saluran air di kawasan tersebut juga terlihat tersumbat.
Sidak itu dilakukan untuk menindaklanjuti laporan warga yang mempersoalkan dampak aktivitas produksi terhadap lingkungan sekitar. Persoalan tersebut menjadi perhatian karena usaha Pempek Yudi disebut telah beroperasi sekitar dua tahun di lingkungan permukiman.
Lurah 16 Ulu Kgs. Syahri Ramadhan mengatakan pemerintah kelurahan melihat langsung kondisi yang dikeluhkan masyarakat. Ia meminta aktivitas produksi dihentikan sementara.
“Di titik ini kita ada lihat tumpukan limbah, sisa-sisa produksi, dan kita mengimbau agar produksi ini dalam waktu dekat untuk di-stop dulu,” kata Syahri di lokasi.
Menurut Syahri, penghentian sementara diperlukan sembari pengelola mengurus aspek perizinan dan pembenahan pengelolaan limbah. Pemerintah kelurahan mengaku telah menghubungi pemilik usaha. Namun pemilik disebut sedang berada di luar kota.
“Kami sudah menghubungi pihak pemilik usaha. Kita merekomendasikan untuk dihentikan sementara produksi pempek ini, sambil mereka memproses perizinan ataupun pengurusan limbah,” ujarnya.
Temuan mengenai limbah tersebut menempatkan persoalan pengelolaan lingkungan sebagai isu utama. Kegiatan produksi makanan yang berlangsung di kawasan permukiman bukan hanya menyangkut keberlangsungan usaha, tetapi juga bagaimana limbah produksi dikelola agar tidak mengganggu lingkungan dan masyarakat.
Syahri mengatakan kondisi saluran pembuangan di sekitar lokasi menjadi salah satu persoalan. Saluran yang tersedia relatif kecil dan sebagian jaringan drainase berada di bawah badan jalan sehingga tidak seluruh jalurnya dapat diamati.
“Pembuangan ada di saluran kecil, karena di sini tempatnya sangat minim, jadi saluran drainase juga di bawah jalan. Jadi beberapa titik memang tidak nampak,” katanya.
Kelurahan 16 Ulu akan menyampaikan surat resmi kepada pengelola usaha sebagai tindak lanjut sidak tersebut.
“Setelah ini dari sini kita siapkan surat secara resmi kepada produsen,” ujar Syahri.
Legalitas Usaha Ikut Dipertanyakan
Ketua RT 02, Yuliana, mengatakan Pempek Yudi telah menjalankan usaha sekitar dua tahun. Surat keterangan usaha disebut telah dibuat pada 2024.
Namun, berdasarkan keterangan yang disampaikan di lokasi, sejumlah dokumen perizinan lainnya disebut belum tersedia, termasuk dokumen terkait lingkungan.
Informasi ini belum cukup untuk menyimpulkan adanya pelanggaran. Status perizinan dan kewajiban lingkungan perlu diverifikasi melalui instansi teknis yang berwenang. Begitu pula kondisi limbah dan saluran pembuangan perlu diperiksa lebih lanjut untuk mengetahui apakah aktivitas produksi benar-benar menjadi penyebab gangguan lingkungan yang dikeluhkan warga.
Di sinilah persoalan pengawasan pemerintah menjadi penting. Usaha yang telah berjalan selama sekitar dua tahun baru mendapat perhatian setelah muncul pengaduan masyarakat. Pemerintah daerah perlu memastikan apakah mekanisme pengawasan terhadap kegiatan usaha di kawasan permukiman telah berjalan sebagaimana mestinya.
Sebab, penyelesaian persoalan lingkungan tidak cukup dengan menghentikan produksi sementara. Harus ada kejelasan mengenai sumber persoalan, kewajiban pengelola, kondisi perizinan, serta langkah perbaikan yang harus dilakukan.
Ketua RT 02 menyatakan pihaknya akan melakukan pembenahan terhadap limbah yang berada di sekitar lokasi.
Sementara itu, Pempek Yudi belum memberikan penjelasan langsung. Pemilik usaha disebut sedang berada di luar kota ketika sidak berlangsung.
Kelurahan 16 Ulu menyatakan akan melanjutkan penanganan melalui surat resmi kepada pengelola. Selanjutnya, pemeriksaan oleh instansi terkait menjadi penting untuk memastikan persoalan lingkungan dan legalitas usaha tersebut berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.
Kasus ini juga menjadi ujian bagi pemerintah setempat: apakah pengawasan terhadap usaha di tengah permukiman hanya bergerak setelah warga mengadu, atau mampu mencegah persoalan serupa sebelum berkembang menjadi masalah lingkungan.
Penulis : RQ
Editor : Redaksi/beritametrolive.com















