Palembang – BERITAMETRONEWS.COM
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gempur (Gerakan Masyarakat Peduli Perjuangan Rakyat) Sumsel menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Senin (11/8/2025). Mereka mendesak aparat penegak hukum segera menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi di PT Semen Baturaja (Persero) Tbk.
Dalam pernyataan sikapnya, Koordinator Aksi Hendrik Zikwan menyebut pihaknya menemukan indikasi kuat terjadinya penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara. Salah satunya terkait pembelian gearbox Pabrik Baturaja II senilai Rp57,89 miliar.
Selain itu, Gempur Sumsel juga menyoroti kerja sama PT Semen Baturaja dengan perusahaan asing TCIDRI Co., Ltd pada 2019, yang menurut mereka patut diduga menimbulkan kerugian negara.
Tiga Tuntutan
Dalam aksinya, massa Gempur Sumsel menyampaikan tiga tuntutan utama:
Mendesak Kejati Sumsel segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi tersebut demi menjamin kepastian hukum dan transparansi pengelolaan BUMN.
Meminta Kejati memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait, baik dari manajemen PT Semen Baturaja maupun TCIDRI Co., Ltd.
Menuntut proses hukum dilakukan secara terbuka, tegas, dan tanpa pandang bulu sesuai prinsip zero tolerance terhadap korupsi.
“Kami percaya Kejati Sumsel punya komitmen penuh menegakkan hukum dan memberantas praktik korupsi demi menjaga marwah institusi negara dan kepercayaan publik,” kata Hendrik dalam orasinya.
Hendrik menegaskan pihaknya siap melanjutkan aksi ke Jakarta, termasuk ke Kejaksaan Agung dan Kementerian BUMN. Langkah itu, menurutnya, dilakukan karena PT Semen Baturaja merupakan objek vital negara yang harus diawasi secara ketat.
“Ini terkait BUMN yang menyangkut kepentingan negara. Kami akan aksi di Kejagung. Kalau memang proses di sini jalan di tempat, kami akan terus aksi sampai ada kejelasan,” tegas Hendrik.
Hendrik mengaku pihaknya tidak melakukan mediasi dengan manajemen PT Semen Baturaja sebelum aksi ini. Ia menegaskan peran Gempur Sumsel sebagai kontrol sosial adalah melaporkan dugaan pelanggaran hukum, sementara proses penindakan menjadi kewenangan aparat.















