Palembang – BERITAMETRONEWS.COM
Setelah melewati serangkaian pemeriksaan intensif, Subdit III Jatanras Polda Sumsel telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap dua orang debt collector, Bambang dan Robert. Kamis 25/04/2024
Mereka diduga terlibat dalam kasus perampasan dan pengeroyokan saat mencoba menarik paksa mobil Avanza yang dikendarai Aiptu Fandri di parkiran Palembang Square Mall pada 23 Maret 2024 lalu.

Kedua tersangka, Bambang dan Robert, akhirnya dijemput paksa oleh petugas setelah mangkir dua kali dari panggilan penyidik tanpa alasan yang jelas.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Yunar Sirait, menegaskan bahwa kedua pelaku merupakan debt collector yang melakukan perampasan, pengeroyokan, dan upaya percobaan pencurian mobil korban.

Insiden ini bermula ketika korban bersama keluarganya datang ke Palembang Square Mall dari Lubuklinggau menggunakan mobil Avanza. Pelaku dan teman-temannya kemudian mendatangi korban dengan mengintimidasi dan mencoba mengambil paksa mobil korban dengan alasan STNK mobil korban palsu.
Namun, korban menolak menyerahkan kendaraannya, yang memicu adu mulut dan keributan.
Bahkan, saat korban hendak meninggalkan tempat kejadian, pelaku menghalangi jalan mobil korban dengan mobil Toyota Sigra warna putih milik pelaku, menciptakan situasi yang semakin tegang.
Sementara itu, proses hukum terhadap Aiptu Fandri dalam kasus penembakan dan penusukan terhadap korban, Deddi Zuheransyah, masih berada di Bidpropam Polda Sumsel. Dengan demikian, kedua kasus tersebut tetap menjadi fokus penyelidikan yang berjalan secara terpisah.















