Ditreskrimsus Polda Sumsel Kembali Tangkap 4 Tersangka Penyuling Minyak Ilegal

Kamis, 1 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang – BeritaMetroNews.Com.
Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel) mengamankan 4 (empat) tersangka dari 4 (empat) kali insiden kebakaran illegal reffenery atau penyulingan minyak ilegal di Kecamatan Keluang dan di Kecamatan Babat Toman di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Keempat tersangka yang diamankan berinisial HR (42) pada 12 Januari, HY (47) pada 13 Januari, RD (40) pada 24 Januari, dan MR (38) pada 28 Januari.

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Bagus Suryo mengatakan bahwa kegiatan illegal reffenery ini sangat membahayakan, baik itu merusak lingkungan, menimbulkan korban jiwa, kerugian negara, dan dapat mengganggu situasi Kamtibmas yang sangat merugikan untuk kepentingan masyarakat.

“Kami menghimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan ini karena benar-benar kegiatan ini sangat merugikan dan sangat membahayakan baik keselamatan maupun lingkungan,” ujar AKBP Bagus Suryo saat press release di Mapolda Sumsel, Rabu (31/1/24).

Bagus menambahkan, semua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Migas Pasal 53 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp.50 Miliar.

“Akibat kegiatan illegal reffenery inilah yang mengakibatkan adanya antrian-antrian di SPBU yang ada di wilayah Sumsel. Polda Sumatera Selatan berkomitmen untuk maksimal untuk menumpas atau menghilangkan kegiatan aktivitas illegal reffenery ini dari Sumatera Selatan ke depan,” katanya.

Sementara itu, tersangka HR mengaku penyebab kebakaran reffenery illegal miliknya disebabkan mesin yang digunakan untuk menyuling minyak terkena minyak saat memindahkannya.

“Sudah beroperasi selama 1 tahun, pendapatan sekali masak 2 juta selama 3 hari, dan dalam sebulan bisa 10 kali masak. Sedangkan modal awalnya Rp.100 juta,” tandasnya..

Berita Terkait

“Kasus Wakil Bupati PALI Memasuki Babak Baru, SOAK Minta Kejati Sumsel Hentikan Penanganan”
Polsek Sekayu Gelar Patroli Rutin dan Pemeriksaan Kendaraan Demi Menjaga Kamtibmas
Perketat Pengawasan BBM di Sumsel: Kodam II/Sriwijaya dan Polda Bersinergi Berantas Kecurangan SPBU
432 Siswa Baru Tempuh MPLS di SMK Negeri Sumsel, Sekolah Perkuat Karakter, Disiplin dan Kesiapan Menuju Dunia Industri
Konsolidasi Partai PRIMA Sumsel di Asrama Haji Palembang, Sekjen Tegaskan Target Lolos Verifikasi KPU dan Siap Hadapi Pemilu 2029
Polda Sumsel Ungkap Sindikat Penipuan Pendaftaran Palsu Sumsel Bhayangkara Run 2026
Kuasa Hukum Desak Polda Sumsel Percepat Penanganan Laporan Dugaan Penganiayaan, Soroti Mandeknya SP2HP
Deklarasi Akbar dan Restrukturisasi DPP Harimau Sumatera Bersatu 2026–2031, H. Satria Amri Ramadhan Tegaskan HSB Siap Jadi Mitra Strategis Pemerintah

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:48 WIB

“Kasus Wakil Bupati PALI Memasuki Babak Baru, SOAK Minta Kejati Sumsel Hentikan Penanganan”

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:33 WIB

Polsek Sekayu Gelar Patroli Rutin dan Pemeriksaan Kendaraan Demi Menjaga Kamtibmas

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:46 WIB

Perketat Pengawasan BBM di Sumsel: Kodam II/Sriwijaya dan Polda Bersinergi Berantas Kecurangan SPBU

Senin, 20 Juli 2026 - 19:01 WIB

432 Siswa Baru Tempuh MPLS di SMK Negeri Sumsel, Sekolah Perkuat Karakter, Disiplin dan Kesiapan Menuju Dunia Industri

Sabtu, 18 Juli 2026 - 20:32 WIB

Konsolidasi Partai PRIMA Sumsel di Asrama Haji Palembang, Sekjen Tegaskan Target Lolos Verifikasi KPU dan Siap Hadapi Pemilu 2029

Berita Terbaru