Palembang – BERITAMETROLIVE.COM
Gelombang desakan terhadap Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menguat. Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) dan Pemerhati Situasi Terkini (PST) secara tegas meminta aparat penegak hukum tidak tebang pilih dalam mengusut kasus dugaan korupsi proyek irigasi di Kabupaten Muara Enim.
Dalam pernyataan sikap yang disampaikan di Palembang, Jumat (2/4/2026), para aktivis menyoroti lambannya penetapan tersangka baru, khususnya pihak pemberi gratifikasi dalam kasus yang menjerat oknum anggota DPRD Muara Enim berinisial KT bersama anaknya RA.
Kasus tersebut berkaitan dengan proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung dengan nilai kontrak sekitar Rp7,1 miliar. Dalam perkara ini, aparat sebelumnya telah mengamankan barang bukti dugaan gratifikasi senilai Rp1,6 miliar.
Koordinator aksi, Rahmat Sandi Iqbal, SH, menegaskan bahwa Kejati Sumsel tidak memiliki alasan untuk menunda penetapan tersangka dari pihak pemberi suap.
“Dalam Undang-Undang Tipikor sudah sangat jelas, pemberi dan penerima suap sama-sama harus diproses hukum. Jadi tidak ada alasan lagi bagi Kejati Sumsel untuk menunda penetapan tersangka baru dalam kasus ini,” ujar Rahmat Sandi.
Ia juga menilai, lambannya penanganan perkara ini berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Sumatera Selatan.
“Kalau hanya penerima yang diproses, sementara pemberinya tidak disentuh, ini akan menimbulkan persepsi negatif di masyarakat. Kami minta Kejati bertindak profesional dan transparan,” tegasnya.
Senada dengan itu, Koordinator Lapangan 1, Dian HS, mendesak agar penyidik tidak berhenti pada satu atau dua pihak saja, tetapi juga menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan aktor lain.
“Kami meminta Kejati Sumsel mendalami ke mana saja aliran dana gratifikasi itu mengalir, siapa saja yang menikmati, dan siapa aktor intelektual di balik pengondisian proyek ini. Semua harus dibuka secara terang benderang,” kata Dian.
Ia juga menyinggung adanya dugaan aliran dana ke pihak lain yang harus segera ditelusuri oleh penyidik agar kasus ini tidak berhenti di tengah jalan.
Tuntutan Konkret
Dalam pernyataan sikapnya, SIRA dan PST menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya:
Mendesak penetapan tersangka terhadap Direktur PT Danadipa Cipta Konstruksi sebagai pihak yang diduga pemberi gratifikasi.
Meminta pendalaman aliran dana, termasuk dugaan mengalir ke sejumlah pihak lain.
Mendorong pemeriksaan pejabat terkait di Dinas PUPR Muara Enim yang diduga terlibat dalam pengondisian proyek.
Meminta Kejati Sumsel tidak tebang pilih, termasuk membuka kemungkinan pemeriksaan pejabat daerah.
Mendesak pengusutan proyek lain yang diduga berkaitan dengan pihak yang sama.
Para aktivis menegaskan, pengungkapan kasus ini harus dilakukan secara menyeluruh demi menjaga integritas penegakan hukum dan mencegah praktik korupsi serupa di masa mendatang.
“Ini bukan hanya soal satu kasus, tapi soal komitmen pemberantasan korupsi. Kejati Sumsel harus berani membuka semuanya,” tutup Rahmat Sandi.
Kasus ini sendiri masih dalam tahap pengembangan, dan publik kini menunggu langkah tegas Kejati Sumsel dalam mengungkap seluruh pihak yang terlibat.
Penulis : Rilis/riela
Editor : Redaksi BERITAMETROLIVE.COM















