Di Balik Gratifikasi Rp1,6 Miliar Muara Enim, Jejak Pemberi Belum Terungkap

Kamis, 16 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang — BERITAMETROLIVE.COM
Penanganan kasus dugaan gratifikasi proyek irigasi di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, kembali menjadi sorotan publik, Kamis (16/4/2026). LSM SIRA (Suara Informasi Rakyat Sriwijaya) bersama PST (Pemerhati Suara Terkini) kembali menggelar aksi di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), menuntut pengusutan perkara dilakukan secara menyeluruh tanpa tebang pilih.

Koordinator aksi dari LSM SIRA, Rahmat Sandi Iqbal, secara tegas mempertanyakan lambannya penetapan tersangka baru dalam kasus ini, khususnya terhadap pihak yang diduga sebagai pemberi gratifikasi.

“Ini sudah aksi keempat kami. Artinya ada keseriusan dari kami untuk mengawal kasus ini. Tapi kami melihat pengembangannya belum maksimal, terutama terhadap pihak pemberi,” tegas Rahmat Sandi.

Kasus ini bermula dari penangkapan anggota DPRD Muara Enim berinisial KT bersama anaknya RA pada 18 Februari 2026. Keduanya diduga menerima gratifikasi sebesar Rp1,6 miliar dari proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung, dengan nilai kontrak sekitar Rp7,1 miliar.

Menurut Rahmat Sandi, dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sudah sangat jelas bahwa pemberi dan penerima suap memiliki kedudukan hukum yang sama.

“Kalau penerima sudah ditetapkan sebagai tersangka, tidak ada alasan bagi penegak hukum untuk tidak menetapkan pemberi. Ini soal konsistensi dan keberanian dalam penegakan hukum,” ujarnya.

Ia juga mendesak Kejati Sumsel untuk segera menetapkan Direktur PT Danadipa Cipta Konstruksi sebagai tersangka, yang diduga kuat sebagai pihak pemberi gratifikasi dalam proyek tersebut.

Tak hanya itu, Rahmat Sandi menyoroti pentingnya penelusuran aliran dana dalam kasus ini. Ia menyebut, berdasarkan keterangan yang berkembang, terdapat dugaan aliran dana ke pihak lain yang juga harus diusut.

“Ada dugaan aliran dana ke pihak lain, termasuk yang disebut menerima sekitar Rp400 juta. Ini tidak boleh diabaikan. Semua harus dibuka secara terang benderang,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia juga meminta penyidik mendalami peran sejumlah pihak di lingkungan Dinas PUPR Muara Enim, termasuk pejabat berinisial IS yang diduga terlibat dalam pengondisian proyek.

“Kalau proyek ini nilainya miliaran dan masuk kategori strategis, tidak mungkin berjalan tanpa adanya pengondisian. Siapa saja yang terlibat harus diperiksa,” ujarnya.

Rahmat Sandi juga menegaskan bahwa pengusutan tidak boleh berhenti pada level teknis, melainkan harus menyentuh seluruh pihak yang memiliki kewenangan dalam proses proyek tersebut.

“Kami minta Kejati Sumsel tidak tebang pilih. Kalau memang ada keterlibatan pihak lain, termasuk di level pengambil kebijakan, harus berani diungkap,” katanya.

Selain proyek irigasi, ia juga menyinggung dugaan proyek lain di Dinas Perkimtan Muara Enim, yakni pembangunan 16 titik gapura yang 11 titik di antaranya diduga dikerjakan oleh pihak yang sama melalui perusahaan berbeda.

“Itu juga harus diselidiki. Jangan sampai ada pola yang sama dan terus berulang,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan LSM PST (Pemerhati Suara Terkini), Dian HS, menyampaikan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah pengawalan kasus ini dan meminta agar proses hukum berjalan transparan.

“Kami dari PST mendukung agar kasus ini dibuka secara terang. Kepercayaan publik harus dijaga, dan itu hanya bisa dilakukan jika penegakan hukum dilakukan secara terbuka dan menyeluruh,” singkat Dian HS.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menyampaikan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan terus dikembangkan.

“Perkara ini masih dalam pengembangan. Penyidik masih melakukan pemanggilan saksi-saksi untuk memperkuat alat bukti, termasuk pihak dari perusahaan yang bersangkutan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa Kejati Sumsel telah memenangkan praperadilan yang diajukan oleh tersangka KT dan RA, sehingga proses hukum terhadap keduanya tetap berlanjut.

Namun demikian, Rahmat Sandi memastikan pihaknya bersama LSM SIRA dan PST akan terus mengawal kasus ini hingga seluruh pihak yang diduga terlibat diproses secara transparan.

“Kami tidak akan berhenti sampai kasus ini benar-benar dibuka secara utuh. Pemberi, penerima, dan siapa pun yang terlibat harus diproses. Ini komitmen kami,” pungkasnya.

Penulis : Rill/riela

Editor : Redaksi/beritametrolive.com

Berita Terkait

Kasat Pol PP Palembang Buka Suara, Pasar Sako Dipastikan Tetap Ditertibkan
Keluarga Besar HSB Kota Palembang Hadiri Takziah 40 Hari Ayahanda Ketua DPRD Sumsel
Perumda Tirta Musi Angkat Bicara, Ini Penjelasan Lengkap di Balik Proyek Sako Baru
PAC HSB Seberang Ulu I Jadi Pencetus Jumat Berkah, Ratusan Warga Rasakan Manfaatnya
“Ada Apa dengan Satpol PP Palembang? Ultimatum Penertiban Pasar Sako Berakhir Tanpa Eksekusi”
Kompol Akagani Sambangi Markas Harimau Sumatra Bersatu, Bangun Kolaborasi Jaga Keamanan Palembang
Polda Sumsel Beri Penghargaan Inovasi Pelayanan Publik 2026, Polres OKU Selatan Raih Juara Umum
Perketat Pengawasan BBM di Sumsel: Kodam II/Sriwijaya dan Polda Bersinergi Berantas Kecurangan SPBU

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 10:54 WIB

Kasat Pol PP Palembang Buka Suara, Pasar Sako Dipastikan Tetap Ditertibkan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:48 WIB

Keluarga Besar HSB Kota Palembang Hadiri Takziah 40 Hari Ayahanda Ketua DPRD Sumsel

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:46 WIB

Perumda Tirta Musi Angkat Bicara, Ini Penjelasan Lengkap di Balik Proyek Sako Baru

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:31 WIB

PAC HSB Seberang Ulu I Jadi Pencetus Jumat Berkah, Ratusan Warga Rasakan Manfaatnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 06:37 WIB

“Ada Apa dengan Satpol PP Palembang? Ultimatum Penertiban Pasar Sako Berakhir Tanpa Eksekusi”

Berita Terbaru