BNNP Sumsel Musnahkan Sabu Seberat 4,8 Kg Dengan Cara di Blender

Rabu, 27 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang – BeritaMetroNews.Com.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel, melakukan pemusnahan barang bukti Narkoba yang berjenis Sabu seberat 4,8 kilogram (Kg) di aula kantor BNNP Sumsel. Rabu 27/12/2023.

Pada pemusnahan barang bukti tersebut, pihak BNN menghadirkan dua tersangka, yaitu Novan Pratama (36) dan Marutha Jaya (37). Keduanya merupakan warga Kenten, Kabupaten Banyuasin, Sumsel.

“Dua tersangka ini di tangkap dijalan lintas palembang – jambi Km 110, kecamatan sungai lilin kabupaten Muba”, ujarnya.

Kepala BNNP Sumsel Brigjen Djoko Prihadi mengatakan, pemusnahan barang bukti sabu sabu adalah merupakan ungkap kasus pada bulan November 2023 lalu.

“Kita melakukan pemusnahan dengan cara Diblender, sedangkan untuk barang bukti yang dimusnahkan 4,8 Kg. Sebenarnya yang berhasil kita amankan itu 5 Kg, tapi kita sisihkan sedikit untuk pembuktian di pengadilan dan uji laboratorium,” terang Brigjen Djoko Prihadi.

Djoko menjelaskan, untuk peroses pemusnahan sabu tersebut, dengan cara dicampur air didalam tong yang sudah dicampur dengan diterjen lalu di belender dengan cara bersamaan, setelah hancur lalu di buang kesaluran pembuangan didalam closed dan disaksikan oleh semua tamu undangan.

Pemusnahan sendiri sesuai dengan pasal 91 ayat (1), Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 45 ayat (4) KUHP yang mewajibkan kepada pihak penyidik untuk melakukan pemusnahan barang bukti yang sifatnya dilarang.

Menurutnya, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya sebuah mobil Toyota Fortuner berwarna putih dengan nomor polisi BG 222 ZAU yang diduga membawa Narkoba.

“Saat dilakukan pengeledahan dan benar ada 5 Kg Shabu yang disembunyikan di dalam mobil, ternyata kedua tersangka sudah dua kali melakukan pengiriman barang haram tersebut di Kecamatan Tulung Selapan, dan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI)”, ungkapnya.

Selain itu, pihaknya juga menyita barang bukti berupa mobil dan tiga Handphone milik tersangka. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

“Kami memastikan tidak akan henti-hentinya melakukan pemberantasan Narkoba di wilayah Sumsel,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kepala SMKN Sumsel Klarifikasi Isu Anak Marbot Terancam Gagal Ujian karena Uang Komite: Semua Siswa Tetap Ikut Semester
Mandiri Berbagi Kebaikan ke Seantero Negeri” Bank Mandiri Melaksanakan Pemotongan 2.529 ekor Hewan pada Hari Raya Idul Adha 1447 H
Dua Periode Berturut-turut, Herman Deru Percayakan Yan Coga Salurkan Sapi Kurban untuk Rakyat
Kejati Sumsel Lantik 11 Pejabat Eselon III dan IV, Perkuat Kinerja Penegakan Hukum
Universitas Sriwijaya Optimalkan Fakultas Pertanian dan Teknik untuk Program Ketahanan Nasional
Kejati Sumsel Tangkap Buronan Kasus Kekerasan Seksual di Sekayu, Sempat Bersembunyi di Kebun
Kepsek SMA Negeri 3 Banyuasin Bantah Dugaan Penyalahgunaan Anggaran 2025, Tegaskan Proyek Pembangunan Sesuai Juknis
HSB Perkuat Soliditas Antar Ormas di Palembang, Dukung Situasi Aman dan Damai

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 22:27 WIB

Kepala SMKN Sumsel Klarifikasi Isu Anak Marbot Terancam Gagal Ujian karena Uang Komite: Semua Siswa Tetap Ikut Semester

Jumat, 29 Mei 2026 - 08:45 WIB

Mandiri Berbagi Kebaikan ke Seantero Negeri” Bank Mandiri Melaksanakan Pemotongan 2.529 ekor Hewan pada Hari Raya Idul Adha 1447 H

Rabu, 27 Mei 2026 - 16:40 WIB

Dua Periode Berturut-turut, Herman Deru Percayakan Yan Coga Salurkan Sapi Kurban untuk Rakyat

Selasa, 26 Mei 2026 - 07:04 WIB

Kejati Sumsel Lantik 11 Pejabat Eselon III dan IV, Perkuat Kinerja Penegakan Hukum

Senin, 25 Mei 2026 - 19:39 WIB

Universitas Sriwijaya Optimalkan Fakultas Pertanian dan Teknik untuk Program Ketahanan Nasional

Berita Terbaru