Andre Macan Tegas: Eksekusi Lahan Sukarami Palembang 8 April 2026 Tak Bisa Dihentikan

Minggu, 5 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang – BERITAMETROLIVE.COM
Situasi memanas jelang pelaksanaan eksekusi lahan dan bangunan di kawasan Sukarami, Palembang. Kuasa hukum pemohon, Andre Macan, memastikan eksekusi yang dijadwalkan pada 8 April 2026 akan tetap dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan Andre Macan dalam konferensi pers bersama tim kuasa hukum Andre Macan & Partners Law Firm, Sabtu malam (4/4/2026). Ia menegaskan bahwa seluruh proses telah melalui tahapan hukum yang sah dan kini telah berkekuatan hukum tetap.

“Eksekusi ini tidak bisa lagi ditunda. Semua proses sudah kami lalui, mulai dari lelang hingga penetapan pengadilan. Jadi tidak ada alasan untuk menghambat pelaksanaan,” tegas Andre.

Objek eksekusi berupa lahan dan bangunan seluas 838 meter persegi yang memiliki dua Sertipikat Hak Milik (SHM) atas nama Tina Fransico. Lokasinya berada di Jalan Griya Vila Sukarame, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang.

Andre menjelaskan, dasar pelaksanaan eksekusi mengacu pada penetapan Pengadilan Negeri Palembang dengan nomor 15/Pdt.RL.Eks.2025/PN.Plg tertanggal 20 Januari 2026. Ia menyebut, proses hukum telah berjalan sejak lama, termasuk kemenangan dalam lelang pada April 2025 serta pengajuan permohonan eksekusi pada September 2025.

“Ini proses panjang, bukan tiba-tiba. Semua sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.

Untuk memastikan pelaksanaan berjalan lancar, pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Ratusan personel dari unsur TNI dan Polri disebut akan disiagakan guna mengantisipasi potensi gangguan di lapangan.

Selain itu, tim kuasa hukum juga telah menyiapkan sekitar 90 orang tenaga untuk membantu proses pengosongan dan pengangkutan barang dari lokasi. Gudang penampungan sementara pun telah disiapkan sebagai bagian dari prosedur pelaksanaan eksekusi.

Andre turut mengimbau pihak termohon agar bersikap kooperatif dengan mengosongkan bangunan secara sukarela sebelum hari pelaksanaan.

“Kami sarankan untuk mengosongkan secara mandiri. Jika tidak, maka segala risiko kerusakan atau kehilangan barang di lokasi bukan menjadi tanggung jawab kami,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap upaya menghalangi jalannya eksekusi merupakan tindakan melawan hukum yang dapat berujung pidana.

“Jangan coba-coba mengganggu atau menghalangi petugas. Itu ada konsekuensi hukumnya. Kami ingin semua berjalan kondusif dan sesuai aturan,” tegasnya.

Sebagai langkah pengamanan tambahan, area lokasi eksekusi akan langsung dipagari guna memastikan sterilisasi dari pihak yang tidak berkepentingan.

Andre menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi ini merupakan bagian dari penegakan hukum yang harus dihormati semua pihak.

“Ini sudah berkekuatan hukum tetap. Kami berharap semua pihak menghormati dan tidak menghambat proses yang sah ini,” pungkasnya.

Penulis : Riela

Editor : Redaksi/beritametrolive.com

Berita Terkait

Bidang Kepemudaan DPC Harimau Sumatera Bersatu Kota Palembang Wujudkan Program Jumat Berkah Melalui PAC Kertapati
“Kasus Wakil Bupati PALI Memasuki Babak Baru, SOAK Minta Kejati Sumsel Hentikan Penanganan”
Polsek Sekayu Gelar Patroli Rutin dan Pemeriksaan Kendaraan Demi Menjaga Kamtibmas
SIRA Demo di Kantor Gubernur Sumsel, Desak Investigasi Dugaan Pencemaran PT Pusri
Beredar Isu Pengawalan BBM Ilegal, Polsek Sekayu Buka Suara: “Itu Murni Patroli Rutin, Bukan Pengawalan”
Satpol PP Palembang Tertibkan PKL di Kawasan Pasar Sako, Budhiman: Penataan Akan Terus Diawasi
Kasat Pol PP Palembang Buka Suara, Pasar Sako Dipastikan Tetap Ditertibkan
Keluarga Besar HSB Kota Palembang Hadiri Takziah 40 Hari Ayahanda Ketua DPRD Sumsel

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 14:38 WIB

Bidang Kepemudaan DPC Harimau Sumatera Bersatu Kota Palembang Wujudkan Program Jumat Berkah Melalui PAC Kertapati

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:48 WIB

“Kasus Wakil Bupati PALI Memasuki Babak Baru, SOAK Minta Kejati Sumsel Hentikan Penanganan”

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:33 WIB

Polsek Sekayu Gelar Patroli Rutin dan Pemeriksaan Kendaraan Demi Menjaga Kamtibmas

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:22 WIB

SIRA Demo di Kantor Gubernur Sumsel, Desak Investigasi Dugaan Pencemaran PT Pusri

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:19 WIB

Beredar Isu Pengawalan BBM Ilegal, Polsek Sekayu Buka Suara: “Itu Murni Patroli Rutin, Bukan Pengawalan”

Berita Terbaru