PALEMBANG — Harimau Sumatera Bersatu (HSB), membantah informasi yang menyebut organisasi itu menyembunyikan atau melindungi seorang anak yang berhadapan dengan hukum dalam perkara dugaan kekerasan yang menyebabkan seorang warga meninggal di Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin.
Anak tersebut sebelumnya berada di Markas Besar HSB di kawasan 32 Ilir, Palembang. Menurut keterangan HSB, keberadaan anak itu di markas organisasi bermula dari permintaan keluarganya kepada Pembina HSB, Diki Haitami.
Keluarga, menurut HSB, meminta bantuan untuk memastikan anak tersebut dapat diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Penyerahan dilakukan pada Jumat, 11 September 2026, sekitar pukul 11.00 WIB. Kapolsek Banyuasin I AKP Sugeng Sarwan, S.H., bersama Kanit Reskrim IPDA Eko Nopriyanto, S.H., dan sejumlah personel Unit Reskrim datang ke Mabes HSB.
Di lokasi tersebut, anak yang berhadapan dengan hukum diserahkan kepada Kepolisian.
Diki Haitami mengatakan HSB tidak memiliki kewenangan untuk menentukan status hukum seseorang dalam perkara pidana. Karena itu, organisasi menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Bantuan yang kami berikan berdasarkan permohonan keluarga. Yang bersangkutan kemudian kami fasilitasi untuk diserahkan kepada Kepolisian agar proses hukumnya berjalan sesuai ketentuan,” kata Diki.
Menurut Diki, HSB tidak berkepentingan menghambat penyidikan. Ia mengatakan organisasi justru bersikap kooperatif dengan memberikan akses kepada aparat untuk melakukan proses penyerahan.
“Setelah diserahkan, proses selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan aparat yang berwenang. Kami menghormati proses hukum,” ujarnya.
HSB juga menyoroti status anak dalam perkara tersebut. Organisasi meminta proses penanganannya tetap memperhatikan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak dan prinsip perlindungan terhadap anak.
Atas pertimbangan tersebut, HSB meminta masyarakat dan media tidak menyebarkan identitas anak, termasuk nama, foto, alamat, atau informasi lain yang dapat mengungkap jati dirinya.
HSB menilai penyebutan identitas anak secara terbuka dapat berdampak terhadap hak dan perlindungan anak selama proses hukum berlangsung.
Organisasi itu juga meminta publik tidak menarik kesimpulan mengenai keterlibatan maupun kesalahan anak tersebut sebelum proses hukum memberikan kepastian.
Bagi HSB, persoalan mengenai siapa yang bertanggung jawab secara hukum merupakan ranah Kepolisian dan lembaga penegak hukum lainnya.
Diki mengatakan HSB akan menghormati proses tersebut dan tidak mencampuri kewenangan aparat.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwenang. Harapan kami, perkara ini diproses secara profesional, objektif dan berkeadilan,” kata dia.
Penulis : Riela
Editor : Redaksi/beritametrolive.com















