PALEMBANG – BERITAMETROLIVE.COM
Integritas Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menjadi sorotan tajam publik. Gabungan Aktivis Peduli Sumsel Bersatu yang terdiri dari Pemerhati Situasi Terkini (PST) dan K-MAKI Sumsel melontarkan kritik keras atas dugaan aliran dana hibah senilai Rp35 miliar dari Pemerintah Kabupaten Muara Enim pada tahun anggaran 2024.
Hibah tersebut dipersoalkan karena diberikan saat Kejati Sumsel tengah mengusut dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan yang disebut-sebut menyeret nama pejabat penting di lingkungan Pemkab Muara Enim. Aktivis menilai momentum pencairan dana itu berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mencederai independensi penegakan hukum.
Berdasarkan data yang disampaikan aktivis, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) diteken pada 10 Oktober 2024, dan empat hari kemudian, 14 Oktober 2024, dana sebesar Rp35 miliar direalisasikan. Namun hingga akhir tahun anggaran 2024, laporan disebut menunjukkan nol realisasi fisik, meski anggaran telah dicairkan.
Dana hibah tersebut dikabarkan diperuntukkan bagi pembangunan sport center, mess eselon, dan fasilitas parkir. Koordinator aksi menilai pemberian hibah dari pemerintah daerah kepada institusi penegak hukum yang sedang menangani perkara di wilayah pemberi hibah merupakan preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan.
“Memberi dana hibah kepada institusi penegak hukum yang sedang menangani perkara di wilayah pemberi hibah adalah tindakan yang tidak etis dan berpotensi merusak objektivitas. Ini membuka ruang konflik kepentingan dan indikasi KKN,” tegas pernyataan sikap aktivis, Rabu (18/02/2026).
Sorotan Proyek Infrastruktur
Tak hanya hibah Rp35 miliar, aktivis juga menyoroti sejumlah proyek infrastruktur di Muara Enim yang diduga bermasalah.
Pertama, proyek pembangunan gapura oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Muara Enim senilai Rp6 miliar. Proyek tersebut diduga dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung dan dinilai tidak sebanding antara kualitas bangunan dengan nilai anggaran.
Kedua, pembangunan tribun sepak bola di Desa Talang Nangka oleh Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Muara Enim dengan nilai anggaran sekitar Rp1,2 miliar. Proyek tersebut dilaporkan roboh tak lama setelah selesai dibangun.
Aktivis menduga adanya penyimpangan dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta lemahnya pengawasan internal.
“Bagaimana mungkin bangunan baru selesai langsung ambruk? Kalau bukan karena kualitas pekerjaan yang buruk atau dugaan korupsi, apa lagi penyebabnya?” tulis pernyataan aktivis.
Ketua PST, Dian HS, secara terbuka mempertanyakan profesionalisme Kejati Sumsel dalam mengusut dugaan penyimpangan proyek-proyek tersebut.
“Sebagai bukti integritas, mampukah Kejati Sumsel mengungkap dugaan korupsi pembangunan gapura Rp6 miliar dan proyek Dispora Rp1,2 miliar itu? Jika tidak, maka patut diduga ada pelemahan profesionalisme penegakan hukum di Sumatera Selatan,” tegas Dian.
Tiga Tuntutan
Gabungan Aktivis Peduli Sumsel Bersatu menyampaikan tiga tuntutan utama:
Mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia turun tangan mengusut dugaan aliran dana hibah Rp35 miliar.
Menuntut Kejati Sumsel tetap profesional dan tidak terpengaruh fasilitas hibah dalam menangani perkara korupsi di Muara Enim.
Meminta aparat penegak hukum segera memeriksa kontraktor dan dinas terkait atas robohnya tribun sepak bola di Desa Talang Nangka.
.Publik Sumatera Selatan kini menanti sikap tegas aparat penegak hukum. Di tengah sorotan dana hibah bernilai puluhan miliar rupiah dan dugaan proyek bermasalah, independensi penegakan hukum diuji: akankah hukum berdiri di atas kepentingan publik, atau tersandera relasi anggaran dan kekuasaan?
Penulis : Rilis/riela
Editor : Redaksi















