Palembang – BERITAMETROLIVE.COM
Sengketa lahan seluas kurang lebih 3.600 meter persegi di kawasan strategis Simpang Jalan Rajawali, Kota Palembang, kembali mencuat dan kini bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang. Perkara ini menyita perhatian karena menyangkut dugaan cacat hukum dalam penerbitan sertifikat tanah serta klaim pengabaian putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Majelis hakim PTUN Palembang yang terdiri dari Yohana Fetriasia, M. Bagus Tri Prasetyo, dan Fenny Adriani menggelar sidang pemeriksaan lapangan (descente) pada Senin (27/4/2026). Kehadiran langsung majelis hakim ke lokasi sengketa menunjukkan pentingnya verifikasi antara dokumen administratif dan kondisi fisik di lapangan.
Perkara ini diajukan oleh tiga ahli waris almarhum Saidina Oemar, yakni Lina Marlina, Mardiana, dan Martini, melalui kuasa hukum Dr. Fahmi Ragheb. Mereka menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas penerbitan sertifikat yang dinilai berdiri di atas lahan milik keluarga mereka.
Kuasa hukum penggugat menyatakan bahwa sengketa tersebut sejatinya telah memiliki putusan hukum tetap hingga tingkat Mahkamah Agung Republik Indonesia sejak puluhan tahun lalu. Namun, putusan tersebut disebut tidak pernah dieksekusi.
“Putusan sudah inkrah, tetapi tidak dijalankan. Ini yang menjadi akar persoalan hingga konflik terus berlarut,” ujar Fahmi di lokasi sidang.
Ia menjelaskan, riwayat sengketa bermula pada tahun 1960 ketika lahan tersebut dipinjam oleh Pemerintah Kota Palembang dalam kondisi darurat negara. Namun, setelah masa peminjaman berakhir, lahan tidak dikembalikan kepada pemilik awal.
Sebaliknya, sebagian lahan disebut telah dialihkan kepada pihak tertentu, sementara sebagian lainnya diduga diperjualbelikan. Nama Makmur Cangjaya disebut muncul sebagai pihak yang memperoleh lahan melalui transaksi di bawah tangan pada 1968, yang kemudian memicu sengketa berkepanjangan.
Meski dalam proses hukum selanjutnya pihak tersebut dinyatakan kalah hingga tingkat kasasi, sertifikat baru justru diterbitkan pada 1974 di atas lahan yang sama.
Gugatan yang diajukan saat ini secara khusus menyoroti penerbitan sertifikat oleh BPN yang dinilai tidak mempertimbangkan riwayat sengketa serta putusan pengadilan sebelumnya.
Di sisi lain, lahan tersebut kini diketahui telah berpindah tangan dan dikuasai pihak lain melalui mekanisme administratif yang dinyatakan sah.
Dalam sidang lapangan, majelis hakim secara aktif memeriksa batas-batas objek sengketa serta mencocokkan dengan dokumen yang diajukan para pihak. Langkah ini mengindikasikan adanya potensi perbedaan antara data administratif dan kondisi faktual di lapangan.
Perkara ini menjadi sorotan karena tidak hanya menyangkut sengketa waris, tetapi juga mencerminkan persoalan klasik agraria di Indonesia, khususnya terkait pelaksanaan putusan pengadilan dan tata kelola administrasi pertanahan.
Jika terbukti terdapat putusan pengadilan yang tidak dijalankan, maka hal tersebut berpotensi berdampak pada kepastian hukum serta kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum.
Sidang perkara ini akan dilanjutkan dalam agenda berikutnya dengan pemeriksaan lanjutan dan pendalaman bukti dari para pihak.
Penulis : Riela
Editor : Redaksi/beritametrolive.com















