Palembang – BERITAMETROLIVE.COM
Situasi memanas jelang pelaksanaan eksekusi lahan dan bangunan di kawasan Sukarami, Palembang. Kuasa hukum pemohon, Andre Macan, memastikan eksekusi yang dijadwalkan pada 8 April 2026 akan tetap dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan Andre Macan dalam konferensi pers bersama tim kuasa hukum Andre Macan & Partners Law Firm, Sabtu malam (4/4/2026). Ia menegaskan bahwa seluruh proses telah melalui tahapan hukum yang sah dan kini telah berkekuatan hukum tetap.
“Eksekusi ini tidak bisa lagi ditunda. Semua proses sudah kami lalui, mulai dari lelang hingga penetapan pengadilan. Jadi tidak ada alasan untuk menghambat pelaksanaan,” tegas Andre.
Objek eksekusi berupa lahan dan bangunan seluas 838 meter persegi yang memiliki dua Sertipikat Hak Milik (SHM) atas nama Tina Fransico. Lokasinya berada di Jalan Griya Vila Sukarame, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang.
Andre menjelaskan, dasar pelaksanaan eksekusi mengacu pada penetapan Pengadilan Negeri Palembang dengan nomor 15/Pdt.RL.Eks.2025/PN.Plg tertanggal 20 Januari 2026. Ia menyebut, proses hukum telah berjalan sejak lama, termasuk kemenangan dalam lelang pada April 2025 serta pengajuan permohonan eksekusi pada September 2025.
“Ini proses panjang, bukan tiba-tiba. Semua sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.
Untuk memastikan pelaksanaan berjalan lancar, pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Ratusan personel dari unsur TNI dan Polri disebut akan disiagakan guna mengantisipasi potensi gangguan di lapangan.
Selain itu, tim kuasa hukum juga telah menyiapkan sekitar 90 orang tenaga untuk membantu proses pengosongan dan pengangkutan barang dari lokasi. Gudang penampungan sementara pun telah disiapkan sebagai bagian dari prosedur pelaksanaan eksekusi.
Andre turut mengimbau pihak termohon agar bersikap kooperatif dengan mengosongkan bangunan secara sukarela sebelum hari pelaksanaan.
“Kami sarankan untuk mengosongkan secara mandiri. Jika tidak, maka segala risiko kerusakan atau kehilangan barang di lokasi bukan menjadi tanggung jawab kami,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap upaya menghalangi jalannya eksekusi merupakan tindakan melawan hukum yang dapat berujung pidana.
“Jangan coba-coba mengganggu atau menghalangi petugas. Itu ada konsekuensi hukumnya. Kami ingin semua berjalan kondusif dan sesuai aturan,” tegasnya.
Sebagai langkah pengamanan tambahan, area lokasi eksekusi akan langsung dipagari guna memastikan sterilisasi dari pihak yang tidak berkepentingan.
Andre menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi ini merupakan bagian dari penegakan hukum yang harus dihormati semua pihak.
“Ini sudah berkekuatan hukum tetap. Kami berharap semua pihak menghormati dan tidak menghambat proses yang sah ini,” pungkasnya.
Penulis : Riela
Editor : Redaksi/beritametrolive.com















