Polda Sumsel Ringkus Tersangka Pembunuhan Sadis, Satu Keluarga Menjadi Korban di Banyu Asin

Senin, 1 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang,-BeritaMetroNews.Com.
Setelah mendapatkan laporan Polisi LP/B/389/XII/2023/SPKT/POLRES MUSI BANYUASIN/POLDA SUMSEL. Tim dari subdit III Jatanras bergerak cepat guna mengungkap motif pembunuhan satu keluarga di Desa Lumpatan 1 Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.

Berdasarkan keterangan, waktu kejadian TKP terjadi pada hari Rabu (20/12/2023) sekitar pukul 14.00 Wib di desa Lumpatan Muba yang terjadi kepada sekeluarga Korban 2 Laki-Laki dan 2 Perempuan

Adapun kronologis kejadian berawal pada hari minggu tersangka Eeng Plaza mendatangi rumah korban Heri di Desa Lumpatan dengan tujuan untuk menanyakan keuntungan penjualan HP. Namun ketika tersangka menanyakan kepada korban terjadilah cekcok.

Kemudian korban Heri (40) mengambil parang mengajak tersangka Eeng untuk berkelahi, dengan mengambil sebatang balok kayu bakar di TKP dan langsung memukul kepala korban Heri berkali-kali, hingga melarikan dan dikejar hingga masuk ke kamar atas rumah, dan dipukul sampai tak sadarkan diri. Tersangka pun melihat Korban Masturiah (70) yang saat itu juga sedang berada di kamar dipukul dikepala bagian kepala hingga tak sadarkan diri juga.

Sementara itu, Korban M (12) dan BAB (5) yang merupakan anak korban ketika hendak melarikan diri dari rumah, lalu terlihat oleh tersangkan Eeng, lalu dikejar. Pada korban M dilakukan pemukulan hingga tidak bergerak sedangkan korban BAB ditendang hingga masuk kedalam septictank.

“Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi saksi diduga kuat pelaku adalah tersangka Eeng, yang diketahui merupakan teman korban dan diketahui keberadaan di Jambi. Kemudian Tim Kasubdit III Jatanras bergerak cepat atas informasi yang diterima. Dan berhasil meringkus terduga pelaku di dusun Mudo desa Sekumbung Kec Taman Rajo Kab Muara Jambi. ” Jelas Wadir Reskrimum Polda Sumsel AKBP Tulus Sinaga SIK, MH

“Barang bukti yang berhasil diamankan adalah baju korban, seprai korban berlumuran darah, 1 bungkus mie yang terdapat sidik jari tersangka dan Pasal yang disangkakan kepada tersangka Pasal 338 KUHP atau pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,”pungkasnya. (*)

Berita Terkait

“Kasus Wakil Bupati PALI Memasuki Babak Baru, SOAK Minta Kejati Sumsel Hentikan Penanganan”
Polsek Sekayu Gelar Patroli Rutin dan Pemeriksaan Kendaraan Demi Menjaga Kamtibmas
Perketat Pengawasan BBM di Sumsel: Kodam II/Sriwijaya dan Polda Bersinergi Berantas Kecurangan SPBU
432 Siswa Baru Tempuh MPLS di SMK Negeri Sumsel, Sekolah Perkuat Karakter, Disiplin dan Kesiapan Menuju Dunia Industri
Konsolidasi Partai PRIMA Sumsel di Asrama Haji Palembang, Sekjen Tegaskan Target Lolos Verifikasi KPU dan Siap Hadapi Pemilu 2029
Polda Sumsel Ungkap Sindikat Penipuan Pendaftaran Palsu Sumsel Bhayangkara Run 2026
Kuasa Hukum Desak Polda Sumsel Percepat Penanganan Laporan Dugaan Penganiayaan, Soroti Mandeknya SP2HP
Deklarasi Akbar dan Restrukturisasi DPP Harimau Sumatera Bersatu 2026–2031, H. Satria Amri Ramadhan Tegaskan HSB Siap Jadi Mitra Strategis Pemerintah

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:48 WIB

“Kasus Wakil Bupati PALI Memasuki Babak Baru, SOAK Minta Kejati Sumsel Hentikan Penanganan”

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:33 WIB

Polsek Sekayu Gelar Patroli Rutin dan Pemeriksaan Kendaraan Demi Menjaga Kamtibmas

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:46 WIB

Perketat Pengawasan BBM di Sumsel: Kodam II/Sriwijaya dan Polda Bersinergi Berantas Kecurangan SPBU

Senin, 20 Juli 2026 - 19:01 WIB

432 Siswa Baru Tempuh MPLS di SMK Negeri Sumsel, Sekolah Perkuat Karakter, Disiplin dan Kesiapan Menuju Dunia Industri

Sabtu, 18 Juli 2026 - 20:32 WIB

Konsolidasi Partai PRIMA Sumsel di Asrama Haji Palembang, Sekjen Tegaskan Target Lolos Verifikasi KPU dan Siap Hadapi Pemilu 2029

Berita Terbaru