Dishub Palembang Klarifikasi Isu PHK 98 PHL: Kontrak Habis dan Tunggu Mekanisme Baru

Rabu, 25 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang — BERITAMETROLIVE.COM
Sebanyak 98 Pegawai Harian Lepas (PHL) di lingkungan Dinas Perhubungan Kota Palembang dikabarkan dirumahkan tanpa pemberitahuan resmi dan belum menerima upah sejak awal Januari 2026. Isu tersebut mencuat dan menuai sorotan publik, terutama terkait kejelasan status kerja dan hak para pekerja.

Menanggapi hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dishub Kota Palembang, Nihar Manzah, memberikan klarifikasi di Kantor Dishub Kota Palembang, Jalan Pangeran Sido Ing Lautan, 35 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Rabu (25/2/2026).

Menurut Nihar, penyebutan “PHK” terhadap 98 PHL tersebut dinilai tidak tepat. Ia menjelaskan bahwa para pekerja tersebut berstatus kontrak tahunan yang berakhir pada 31 Desember 2025 dan belum diperpanjang karena menunggu proses administrasi serta kebijakan lanjutan dari Pemerintah Kota.

“Kalau disebut PHK itu kurang tepat. Kontrak mereka memang berakhir per 31 Desember 2025. Per 1 Januari 2026 belum ada kontrak baru, sehingga secara administrasi mereka belum bisa digaji,” ujar Nihar.

Kontrak Tahunan dan Transisi Kebijakan
Nihar memaparkan, sebagian dari 98 PHL tersebut sebelumnya mengikuti seleksi CPNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), namun tidak lulus atau tidak terakomodir karena kendala teknis, termasuk masa kerja yang belum memenuhi syarat dua tahun saat pendataan.

Ia menegaskan, Dishub tidak memiliki niat untuk memberhentikan para pekerja tersebut secara sepihak. Namun, perpanjangan kontrak harus melalui mekanisme dan persetujuan sesuai prosedur pengelolaan keuangan daerah.

“Dalam pemerintahan semua harus hitam di atas putih. Kami tidak bisa serta-merta memperpanjang tanpa dasar administrasi dan persetujuan anggaran. Kami juga harus berhati-hati agar tidak menjadi temuan pemeriksaan,” katanya.

Ia menambahkan, sejak awal Januari pihaknya telah mengumpulkan para PHL dan menyampaikan bahwa untuk sementara waktu mereka belum dapat menerima gaji karena belum ada kontrak baru. Namun sebagian di antaranya masih diberdayakan di sejumlah bidang sambil menunggu kepastian.

Sementara itu, Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Dishub Kota Palembang, Eddy Airlangga, menyebut jumlah tenaga yang terdampak sekitar 89 orang, ditambah 10 Tenaga Kerja Sukarela (TKS) sehingga total mendekati 98 orang.

Menurut Eddy, Dishub telah menyiapkan alternatif skema Pegawai Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) untuk mengakomodir tenaga yang tidak tercover dalam kebijakan PPPK paruh waktu maupun penuh waktu.

“Kami sudah siapkan anggarannya di 2025. Mekanismenya diarahkan ke PJLP. Tapi memang ada proses yang harus dilalui, termasuk administrasi seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan tahapan lainnya,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, Dishub juga melakukan studi banding ke Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk mempelajari penerapan skema PJLP yang merujuk pada Peraturan Gubernur setempat.

Namun dalam perjalanannya, muncul sejumlah kendala teknis dan koordinasi lintas instansi, sehingga proses pengaktifan kembali tenaga tersebut belum dapat direalisasikan hingga kini.

Baik Nihar maupun Eddy menegaskan bahwa secara anggaran, Dishub telah menyiapkan alokasi untuk pemberdayaan tenaga tersebut. Namun pencairan tidak dapat dilakukan sebelum seluruh prosedur terpenuhi.

“Kami tidak ingin mereka menggantung tanpa kepastian. Karena itu kami terus berkoordinasi dengan instansi terkait agar langkah yang diambil tidak menyalahi aturan,” kata Eddy.

Pihak Dishub juga menepis anggapan bahwa tenaga tersebut diberhentikan tanpa dasar atau tanpa kepedulian. Mereka menyebut kondisi ini sebagai konsekuensi dari berakhirnya kontrak tahunan dan penyesuaian terhadap kebijakan nasional terkait penataan tenaga non-ASN.

Hingga berita ini diturunkan, proses koordinasi dengan instansi terkait masih berlangsung untuk menentukan langkah final terkait status dan pemberdayaan kembali para tenaga tersebut.

Penulis : Riela

Editor : Redaksi/beritametrolive.com

Berita Terkait

Kepala SMKN Sumsel Klarifikasi Isu Anak Marbot Terancam Gagal Ujian karena Uang Komite: Semua Siswa Tetap Ikut Semester
HSB Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Kertapati, Tegaskan Solidaritas Sosial dan Kepedulian Antaranggota
Ki Sukma Patih Raga: Spiritualitas, Tauhid, dan Ikhtiar Mengatasi Gangguan Nonfisik dengan Pendekatan Islami
PKDP Sektor Sekip Sembelih 8 Ekor Sapi dan 7 Ekor Kambing, Warga Penuh Antuasias
Mandiri Berbagi Kebaikan ke Seantero Negeri” Bank Mandiri Melaksanakan Pemotongan 2.529 ekor Hewan pada Hari Raya Idul Adha 1447 H
Sapi Kurban 600 Kilogram Milik Hj. Maryamah Dominasi Iduladha di Masjid Nurul Hidayah Palembang
Dua Periode Berturut-turut, Herman Deru Percayakan Yan Coga Salurkan Sapi Kurban untuk Rakyat
Diky Haitami Pimpin Kurban Bersama HSB, Ratusan Warga Palembang Terima Manfaat

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 22:27 WIB

Kepala SMKN Sumsel Klarifikasi Isu Anak Marbot Terancam Gagal Ujian karena Uang Komite: Semua Siswa Tetap Ikut Semester

Senin, 1 Juni 2026 - 16:09 WIB

HSB Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Kertapati, Tegaskan Solidaritas Sosial dan Kepedulian Antaranggota

Minggu, 31 Mei 2026 - 16:52 WIB

Ki Sukma Patih Raga: Spiritualitas, Tauhid, dan Ikhtiar Mengatasi Gangguan Nonfisik dengan Pendekatan Islami

Jumat, 29 Mei 2026 - 21:34 WIB

PKDP Sektor Sekip Sembelih 8 Ekor Sapi dan 7 Ekor Kambing, Warga Penuh Antuasias

Jumat, 29 Mei 2026 - 08:45 WIB

Mandiri Berbagi Kebaikan ke Seantero Negeri” Bank Mandiri Melaksanakan Pemotongan 2.529 ekor Hewan pada Hari Raya Idul Adha 1447 H

Berita Terbaru