Palembang — BERITAMETROLIVE.COM
Penutupan akses jalan menuju Perumahan Nazwa Residence 2 di Jalan KH Balqi RT 07 RW 02, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Kota Palembang, diduga berkaitan dengan sengketa antara pemilik lahan dan pihak pengembang.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (22/2/2026) dan hingga Selasa (24/2/2026) akses keluar-masuk perumahan dilaporkan masih terbatas.

Sejumlah warga menyebut penutupan akses itu diduga dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan pemilik lahan. Warga mengaku tidak mengetahui secara rinci pokok sengketa yang terjadi, namun merasakan dampaknya secara langsung.
“Kami ini pembeli dengan itikad baik. Ada yang sudah melunasi. Sengketa ini, menurut informasi yang kami terima, antara pemilik lahan dan developer. Tapi akses kami yang justru ditutup,” ujar Rizardi Okta Nugraha, warga setempat, Selasa (24/2/2026).
Rizardi didampingi Iwan dan Erwin selaku Ketua RW setempat saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Menurut Rizardi, penutupan tersebut diduga dilakukan oleh sejumlah orang yang disebut sebagai perwakilan atau suruhan pihak pemilik lahan. Namun, ia menegaskan bahwa hal itu merupakan informasi yang diterima warga di lapangan.

“Kami hanya menyampaikan apa yang terjadi dan yang kami dengar di lokasi. Kami tidak tahu persis persoalan hukumnya,” katanya.
Warga juga mengaku menerima informasi bahwa akses tersebut diduga akan ditutup secara permanen dalam waktu sekitar dua pekan. Informasi tersebut, menurut warga, menimbulkan kekhawatiran karena dapat menghambat aktivitas sehari-hari.
“Ada anak sekolah, ada warga yang sakit, ada yang bekerja setiap hari. Kalau akses tertutup total tentu menyulitkan,” ujarnya.
Warga menyebut sempat terjadi perdebatan di lokasi, namun situasi disebut dapat dikendalikan aparat yang berada di lokasi guna menjaga ketertiban.
Berdasarkan keterangan warga, sengketa antara pemilik lahan dan pengembang disebut telah dua kali diproses di pengadilan dan berujung pada putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) di tingkat Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi.
Putusan NO merupakan putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima tanpa memeriksa pokok perkara.
Meski demikian, warga mengaku tidak mengetahui detail pertimbangan hukum dalam perkara tersebut dan berharap persoalan dapat diselesaikan tanpa merugikan pembeli.
“Kami tidak ikut dalam sengketa, tetapi kami yang terdampak. Harapan kami akses bisa kembali normal,” katanya.
Lurah 16 Ulu, KGS. Syahri Ramadhon, SH., MH., membenarkan adanya sengketa antara pemilik lahan dan pihak pengembang yang diduga berkaitan dengan penutupan akses perumahan tersebut.
“Memang ada persoalan antara pemilik lahan dan developer yang sudah berlangsung beberapa waktu. Warga dalam hal ini terdampak,” ujarnya.
Menurut Syahri, pihak kelurahan tidak menerima pemberitahuan atau surat resmi terkait rencana penutupan akses jalan tersebut.
“Tidak ada surat resmi yang masuk ke kami sebelumnya. Informasi awal justru berasal dari warga,” katanya.
Ia menambahkan, selama perkara tersebut masih dalam proses hukum dan belum terdapat putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), sebaiknya masing-masing pihak menahan diri.

“Karena masih dalam sengketa, alangkah baiknya tidak ada tindakan sepihak yang dapat berdampak pada masyarakat,” ujar Syahri.
Pemerintah kelurahan, lanjutnya, telah melakukan pendekatan persuasif guna menjaga situasi tetap kondusif.
“Kewenangan kami terbatas karena ini ranah sengketa perdata antar pihak. Namun kami tetap berupaya menjaga ketertiban dan melindungi warga,” katanya.
Upaya Konfirmasi
Redaksi telah berupaya menghubungi pihak pengembang serta pihak yang disebut sebagai pemilik lahan guna memperoleh klarifikasi terkait dugaan penutupan akses tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi yang diterima.
Warga berharap persoalan sengketa dapat segera menemukan solusi melalui mekanisme hukum yang berlaku tanpa mengorbankan hak dan kepentingan pembeli.
Penulis : RQ
Editor : Redaksi/beritametrolive.com















